Berdasarkan Pasal 330 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tentang kejahatan peculikan terhadap anak atau orang yang belum dewasa yaitu sebagai berikut :
- “Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun”.
- “Dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan)tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan atau kalo orang yang belum dewasa umurnya dibawah 12(dua belas) tahun.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 83 menyatakan bahwa ketentuan pidana tentang kejahatan penculikan terhadap anak yakni:
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000,00(enam puluh juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar