1. Pengertian Pencabulan/persetubuhan
Di berbagai negara terdapat perbedaan definisi mengenai pencabulan. Amerika mendefinisikan pencabulan adalah “kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban”. Termasuk kontak fisik yang tidak pantas, membuat anak melihat tindakan seksual atau pornografi, menggunakan seorang anak untuk membuat pornografi atau memperlihatkan alat genital orang dewasa kepada anak. Sedangkan Belanda memberikan pengertian yang lebih umum untuk pencabulan, yaitu “persetubuhan diluar perkawinan yang dilarang yang diancam pidana. Bila mengambil definisi dari buku Kejahatan Seks dan Aspek Medikolegal Gangguan Psikoseksual, maka definisi pencabulan adalah “semua perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan seksual sekaligus mengganggu kehormatan kesusilaan”. R. Soesilo menjelaskan perbuatan cabul di dalam KUHP yaitu “segala perbuatan yang melanggar kesusilaan ( kesopanan ) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin”
2. Pasal-pasal Tentang Kejahatan Pencabulan/persetubuhan
Pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan pencabulan baik dalam KUHP maupun Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu, KUHP di jelaskan dalam Pasal 289, Pasal 290, Pasal 292, Pasal 293,Pasal 294, Pasal 295, dan Pasal 296. Sedangkan Undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di jelaskan dalam Pasal 82.
Adapun isi dari pasal-pasal yang mengatur tentang delik pencabulan sebagai berikut:
Pasal 289 KUHP (R. Soesilo 1993:212) :
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 290 KUHP (R. Soesilo 1993:212) :
1e. “Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya” .
2e. “Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya,bahwa orang itu belum belum masanya buat dikawin”.
3e. “Barang siapa membujuk (menggoda) seseorang yang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum masanya buat kawin, akan melakukan atau atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tiada kawin”.
Pasal 292 KUHP (R. Soesilo 1993:213) :
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 293 (1) KUHP (R. Soesilo 1993:214) :
Barang siapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberikan uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 294 KUHP (R. Soesilo 1993:215) :
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya,anak peliharaannya, atau dengan seorang yang belum dewasa yang di percajakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnyayang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun .
Pasal 295 KUHP (R. Soesilo 1993:216) :
1e. “Dengan hukuman penjara selama-lamanyalima tahun, berang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul yang dikerjakan oleh anaknya, anak tirinya atau anak angkatnya yang belum dewasa, oleh anak yang dibawah pengawasannya, orang yang belum dewasa yang diserahkan kepadanya, supaya dipeliharanya, dididiknya atau dijaganya atau bujangnya yang dibawah umur atau orang yang dibawahnyadengan orang lain”.
2e. “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, barang siapa yang dengan sengaja, diluar hal-hal yang tersebut pada 1e, menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain yang dikerjakan oleh orang belum dewasa yang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa ia ada belum dewasa.
Pasal 296 KUHP (R. Soesilo 1993:217) :
Barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000 ( lima belas ribu rupiah).
Pasal 82 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan menegaskan bahwa :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
mohon Izin Materi nya mau di Copy
BalasHapusini nama bukunya apa ya
BalasHapusArtikel yang diatas sangat bermanfaat untuk di baca.
BalasHapusAgen Poker Omdomino <<==
Segera kunjungin bandar judi bola sbobet online terbesar kami.
Sbobet
Agen Sbobet
Sbobet Online
Sbobet Terbesar
Sbobet Terpercaya
Agen Judi Sbobet
Situs Judi Sbobet