Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Keterangan Ahli Dalam Proses Pembuktian


  
Penulis sebelumnya telah memberikan gambaran singkat bahwa dalam KUHAP tidak dikenal adanya istilah saksi ahli begitupula dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (UUTPT), yang dikenal adalah Keterangan ahli dalam hal ini objeknya sebagai alat bukti yang sah atau orang ahli, namun beberapa pakar sering menyebutnya dengan saksi ahli dalam hal ini orang yang memberikan keterangan. Pengertian dari saksi ahli menurut beberapa pakar antara lain oleh Abd. Djalal Abu Bakar dkk (2003;42) bahwa keterangan ahli :
Keterangan yang berdasarkan keahlian dan pendidikan yang diperlukan untuk itu dan sangat relevan dengan perkara yang akan diterangkannya.

Definisi seorang ahli menurut California Evidence Code, adalah sebagai berikut :
      A person is qualified to testify as an expert if he has special knowledge, skill, experience, training, or education sufficient to qualify him as an expert on the subject to which his testimony relates
(Seseorang dapat memberi keterangan sebagai ahli, jika ia mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan, atau pendidikan khusus yang memadai untuk memenuhi syarat sebagai seorang ahli tentang hal yang berkaitan dengan keterangannya)

Pengertian Saksi ahli atau keterangan ahli menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP adalah : “Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memilki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”
Menurut A. Hamzah (2002:268), bahwa keterangan ahli yaitu:
Pendapat seorang ahli yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya tentang sesuatu apa yang diminta pertimbangannya, oleh karena itu sebagai seorang saksi ahli seseorang dapat didengar keterangannya mengenai persoalan tertentu yang menurut pertimbangan hakim orang itu mengetahui bidang tersebut secara khusus.

Lebih lanjut oleh Wirjono Prodjodikoro (Leden Marpaung, 1992:37), bahwa keterangan ahli yaitu :
Ada sebagian orang yang tidak membedakan sama sekali antara keterangan saksi dengan keterangan ahli, bahwa jika diteliti suatu keterangan seorang saksi yang seharusnya hanya boleh mengandung suatu pengalaman (waarneming) seharusnya hanya boleh mengandung suatu kesimpulan (conclusi), hal mana masuk dalam pengertian keterangan ahli.

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia juga diberikan pengertian tentang saksi ahli (1994:864), yaitu :
Orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan.

Menurut Sudarsono dalam kamus Hukum (1992:415) diberikan pengertian tentang saksi ahli yaitu :
Orang yang tidak terlibat suatu perkara yang sedang disidangkan akan tetapi dijadikan saksi karena keahliannya, hal ini erat kaitannya dengan Pasal 180 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Lain halnya pengertian saksi ahli oleh J.C.T. Simorangkir dalam kamus Hukum (2002:151), bahwa saksi ahli adalah :
Orang yang mengetahui dengan jelas mengenai sesuatu karena melihat sendiri atau karena pengetahuannya. Dalam memberikan keterangan di muka pengadilan, seorang saksi harus disumpah menurut agamanya agar supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter