Penulis sebelumnya telah memberikan
gambaran singkat bahwa dalam KUHAP tidak dikenal adanya istilah saksi ahli
begitupula dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (UUTPT), yang dikenal
adalah Keterangan ahli dalam hal ini objeknya sebagai alat bukti yang sah atau
orang ahli, namun beberapa pakar sering menyebutnya dengan saksi ahli dalam hal
ini orang yang memberikan keterangan. Pengertian dari saksi ahli menurut
beberapa pakar antara lain oleh Abd. Djalal Abu Bakar dkk (2003;42) bahwa
keterangan ahli :
Keterangan
yang berdasarkan keahlian dan pendidikan yang diperlukan untuk itu dan sangat
relevan dengan perkara yang akan diterangkannya.
Definisi seorang ahli menurut California Evidence Code, adalah sebagai
berikut :
A person is qualified to testify as an
expert if he has special knowledge, skill, experience, training, or education
sufficient to qualify him as an expert on the subject to which his testimony
relates
(Seseorang
dapat memberi keterangan sebagai ahli, jika ia mempunyai pengetahuan, keahlian,
pengalaman, latihan, atau pendidikan khusus yang memadai untuk memenuhi syarat
sebagai seorang ahli tentang hal yang berkaitan dengan keterangannya)
Pengertian Saksi ahli atau keterangan
ahli menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP adalah : “Keterangan yang diberikan oleh
seorang yang memilki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”
Menurut A. Hamzah (2002:268), bahwa
keterangan ahli yaitu:
Pendapat
seorang ahli yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya
tentang sesuatu apa yang diminta pertimbangannya, oleh karena itu sebagai
seorang saksi ahli seseorang dapat didengar keterangannya mengenai persoalan
tertentu yang menurut pertimbangan hakim orang itu mengetahui bidang tersebut
secara khusus.
Lebih lanjut oleh Wirjono Prodjodikoro
(Leden Marpaung, 1992:37), bahwa keterangan ahli yaitu :
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia
juga diberikan pengertian tentang saksi ahli (1994:864), yaitu :
Orang
yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu
perkara yang sedang disidangkan.
Menurut Sudarsono dalam kamus Hukum
(1992:415) diberikan pengertian tentang saksi ahli yaitu :
Orang
yang tidak terlibat suatu perkara yang sedang disidangkan akan tetapi dijadikan
saksi karena keahliannya, hal ini erat kaitannya dengan Pasal 180 ayat (1) dan
(2) KUHAP.
Lain halnya pengertian saksi ahli oleh
J.C.T. Simorangkir dalam kamus Hukum (2002:151), bahwa saksi ahli adalah :
Orang
yang mengetahui dengan jelas mengenai sesuatu karena melihat sendiri atau
karena pengetahuannya. Dalam memberikan keterangan di muka pengadilan, seorang
saksi harus disumpah menurut agamanya agar supaya apa yang diterangkannya itu
mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar