Barang bukti sitaan yang disita oleh
aparat merupakan serangkaian tindakan untuk mendukung dan mempermudah jalannya
proses pemeriksaan. Penyitaan tersebut dilakukan karena dianggap bahwa barang
bukti tersebut dapat mempermudah proses pembuktian suatu tindak pidana.
Pengertian penyitaan itu sendiri dapat diartikan sebagai suatu penyitaan yang
dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik seseorang untuk
mendapatkan bukti dalam proses peradilan pidana.
Menurut Darwin Prinst (2002:69) bahwa
pengertian Penyitaan terhadap barang bukti sitaan yaitu :
Suatu
cara yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk menguasai sementara waktu
barang-barang baik yang merupakan milik tersangka/ terdakwa ataupun bukan,
tetapi berasal dari atau ada hubungannya dengan suatu tindak pidana dan berguna
untuk pembuktian.
Ketentuan mengenai penyitaan terhadap
barang bukti sitaan yang dilakukan dalam melakukan suatu kejahatan ataupun
barang bukti sitaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut, diatur dalam
ketentuan KUHAP khususnya dalam Pasal 1 angka 16 tertulis bahwa :
Penyitaan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di
bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak
berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyelidikan, penuntutan dan
peradilan.
Berdasarkan pengertian di atas, nampak
bahwa penyitaan barang bukti sitaan dilakukan hanya dalam hal kepentingan
pembuktian, penuntutan dan peradilan, sesuatu benda atau barang dapat disita
dan dikuasai oleh orang lain atau pihak lain untuk sementara waktu. Jadi
penyitaan (beslagneming) merupakan
cara yang dilakukan oleh pejabat berwenang untuk menguasai sementara waktui
barang-barang bukti sitaan baik itu barang milik tersangka/ terdakwa ataupun
barang bukti sitaan hasil kejahatan.
Selanjutnya harus dibedakan antara
penyitaan terhadap barang bukti sitaan dan perampasan (verbeurdverklaring). Perampasan diartikan bahwa benda atau barang
tersebut diambil alih dari pemiliknya dengan tujuan untuk mencabut status hak
milik atas barang itu untuk kemudian digunakan bagi kepentingan negara, untuk
dimusnahkan atau untuk di rusak hingga tidak dapat lagi dipergunakan.
Menurut Amiruddin (2003:27) bahwa
perbedaan antara penyitaan dan perampasan yaitu :
Penyitaan
adalah bahwa untuk sementara milik seseorang dilepaskan dari pemiliknya untuk
keperluan pembuktian dan lain daripada itu hak milik tidak terlepas dari si
pemiliknya; akibat hukumnya adalah dapat dirampas atau dikembalikan kepada yang
berhak. Sedangkan perampasan adalah hanya dapat dinyatakan oleh hakim dalam
putusannya; akibat hukumnya adalah milik barang itu disampaikan atau diambil
alih oleh negara.
Dengan
kata lain bahwa penyitaan harus
mengandung makna bahwa penguasaan terhadap benda tersebut adalah bersifat
sementara yang berarti bahwa kemudian apabila sudah tidak dipergunakan lagi,
maka akan dikembalikan kepada yang berhak akan tetapi perampasan ini bukan
untuk sementara melainkan pihak yang berwenang mencabut hak milik atas benda
itu untuk selama-lamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar