Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Barang Bukti Sitaan



Barang bukti sitaan yang disita oleh aparat merupakan serangkaian tindakan untuk mendukung dan mempermudah jalannya proses pemeriksaan. Penyitaan tersebut dilakukan karena dianggap bahwa barang bukti tersebut dapat mempermudah proses pembuktian suatu tindak pidana. Pengertian penyitaan itu sendiri dapat diartikan sebagai suatu penyitaan yang dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik seseorang untuk mendapatkan bukti dalam proses peradilan pidana.
Menurut Darwin Prinst (2002:69) bahwa pengertian Penyitaan terhadap barang bukti sitaan yaitu :
Suatu cara yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang baik yang merupakan milik tersangka/ terdakwa ataupun bukan, tetapi berasal dari atau ada hubungannya dengan suatu tindak pidana dan berguna untuk pembuktian.

Ketentuan mengenai penyitaan terhadap barang bukti sitaan yang dilakukan dalam melakukan suatu kejahatan ataupun barang bukti sitaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut, diatur dalam ketentuan KUHAP khususnya dalam Pasal 1 angka 16 tertulis bahwa :
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyelidikan, penuntutan dan peradilan.

Berdasarkan pengertian di atas, nampak bahwa penyitaan barang bukti sitaan dilakukan hanya dalam hal kepentingan pembuktian, penuntutan dan peradilan, sesuatu benda atau barang dapat disita dan dikuasai oleh orang lain atau pihak lain untuk sementara waktu. Jadi penyitaan (beslagneming) merupakan cara yang dilakukan oleh pejabat berwenang untuk menguasai sementara waktui barang-barang bukti sitaan baik itu barang milik tersangka/ terdakwa ataupun barang bukti sitaan hasil kejahatan. 
Selanjutnya harus dibedakan antara penyitaan terhadap barang bukti sitaan dan perampasan (verbeurdverklaring). Perampasan diartikan bahwa benda atau barang tersebut diambil alih dari pemiliknya dengan tujuan untuk mencabut status hak milik atas barang itu untuk kemudian digunakan bagi kepentingan negara, untuk dimusnahkan atau untuk di rusak hingga tidak dapat lagi dipergunakan.
Menurut Amiruddin (2003:27) bahwa perbedaan antara penyitaan dan perampasan yaitu :
Penyitaan adalah bahwa untuk sementara milik seseorang dilepaskan dari pemiliknya untuk keperluan pembuktian dan lain daripada itu hak milik tidak terlepas dari si pemiliknya; akibat hukumnya adalah dapat dirampas atau dikembalikan kepada yang berhak. Sedangkan perampasan adalah hanya dapat dinyatakan oleh hakim dalam putusannya; akibat hukumnya adalah milik barang itu disampaikan atau diambil alih oleh negara.  

Dengan kata lain  bahwa penyitaan harus mengandung makna bahwa penguasaan terhadap benda tersebut adalah bersifat sementara yang berarti bahwa kemudian apabila sudah tidak dipergunakan lagi, maka akan dikembalikan kepada yang berhak akan tetapi perampasan ini bukan untuk sementara melainkan pihak yang berwenang mencabut hak milik atas benda itu untuk selama-lamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter