Hukum
Pembuktian
Untuk dapat mengungkap suatu tindak
pidana termasuk tindak pidana korupsi, maka mutlak diperlukan adanya pembuktian
yang benar-benar membuat hakim yakin akan kesalahan terdakwa. Mengingat bahwa
dalam tindak pidana korupsi unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara merupakan unsur utama dan terpenting untuk dibuktikan. Maka berikut ini
akan dipaparkan beberapa pengertian pembuktian dari beberapa pakar.
Menurut Bambang Waluyo (1996:3),
mengatakan bahwa pembuktian yaitu :
Suatu
proses bagaimana alat-alat bukti tersebut dipergunakan, diajukan ataupun
dipertahankan, sesuai hukum acara yang berlaku.
Van Bemmelen (Ansori Sabuan,dkk
1990:185), mengatakan bahwa pembuktian yaitu :
Usaha
untuk memperoleh kepastian yang layak dengan jalan memeriksa dan penalaran dari
hakim, menggunakan 2 (dua) model, mengenai pertanyaan apakah peristiwa atau
perbuatan tertentu sungguh pernah terjadi; mengenai pertanyaan mengapa
peristiwa ini telah terjadi.
Kamus Bahasa Indonesia (W.J.S.
Poerwadarminta, 1984:160-161), juga memberikan pengertian tentang Pembuktian, yaitu :
Perbuatan
memberi (memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu sebagai bukti kebenaran,
melaksanakan cita-cita dan sebagainya, menendakan atau menyatakan bahwa sesuatu
benar serta meyakinkan, menyaksikan)”.
A. Pembuktian
1.
Pengertian Pembuktian
Pembuktian merupakan suatu rangkaian
dari proses pemeriksaan di depan persidangan. Dalam hal ini hakim diharapkan
betul-betul cermat, teliti dan matang menilai serta mempertimbangkan seluruh
bukti-bukti yang diajukan di depan persidangan, karena dengan pembuktian inilah
ditentukan apakah terdakwa benar-benar terbukti melakukan tindak pidana yang
didakwakan kepadanya dan selanjutnya dibebaskan dari hukuman.
M. Yahya Harahap (1985:793)
menjelaskan bahwa:
“Pembuktian
adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang
cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan
kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat
bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan
kesalahan yang didakwakan”.
R.
Subekti dan Tjirosoedibyo (2002:17) Mengemukakan bahwa:
“Bukti
berati sesuatu untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian.
Pembukian adalah perbuatan yang dilakukan untuk meyakinkan kebenaran suatu
dalil dimuka pengadilan”.
Menurut R. Supomo (Taufiqul
Hulam, 2002:62-63) pembuktian mempunyai arti sebagai berikut:
“Pembuktian
mempunyai dua arti, yaitu arti yang luas dan arti yang terbatas. Arti yang luas
ialah membenarkan hubungan hukum, misalnya apabila hakim mengabulkan tuntutan
penggugat. Pengabulan ini mengandung arti, hakim menarik kesimpulan bahwa apa
yang dikemukakan oleh penggugat sebagai hubungan hukum ntara penggugat dan
tergugat adalah benar. Untuk itu, pembuktian dalam arti yang luas berarti
memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah. Dalam arti
terbatas, pembuktian hanya diperlukan apabila apa yang dikemukakan oleh
penggugat itu dibantah oleh tergugat. Apa yang tidak dibantah, tidak perlu
dibuktikan”.
R. Subekti (2001:1) menerangkan bahwa yang
dimaksud dengan pembuktian ialah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau
dalil-dalil yang dikemukakakn dalam suatu persengketaan.
Pengertian Pembuktian
Berbicara mengenai peranan saksi ahli,
maka pembicaraan kita tidak akan terlepas dari permasalahan pembuktian dalam
sidang pemeriksaan di pengadilan. Berikut ini akan dipaparkan pengertian
pembuktian dari beberapa pakar.
Menurut
Bambang Waluyo (1996:3), pembuktian yaitu :
Suatu
proses bagaimana alat-alat bukti tersebut dipergunakan, diajukan ataupun
dipertahankan, sesuai hukum acara yang berlaku.
Van Bemmelen (Ansori Sabuan,dkk
1980:185), mengatakan bahwa pembuktian yaitu :
Usaha
untuk memperoleh kepastian yang layak dengan jalan memeriksa dan penalaran dari
hakim, menggunakan 2 (dua) model, mengenai pertanyaan apakah peristiwa atau
perbuatan tertentu sungguh pernah terjadi; mengenai pertanyaan mengapa
peristiwa ini telah terjadi.
Kamus Bahasa Indonesia (W.J.S.
Poerwadarminta, 1984:160-161), juga memberikan pengertian tentang Pembuktian, yaitu :
Perbuatan
memberi (memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu sebagai bukti kebenaran,
melaksanakan cita-cita dan sebagainya, menendakan atau menyatakan bahwa sesuatu
benar serta meyakinkan, menyaksikan)”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar