Dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka tugas Oditur Militer pada
dasarnya sama dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Jaksa pada Pengadilan
Umum. Akan tetapi walaupun banyak persamaannya masih pula terdapat
perbedaannya. Berdasarkan ketentuan KUHAP wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk
mengadakan pemeriksaan permulaan atau penyidikan pindah seluruhnya kepada
Kepolisian Negara sedangkan menurut ketentuan Hukum Acara Pidana Militer hal
tersebut dimungkinkan sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer yang tertulis :
Penyidik adalah :
a.
Atasan
yang berhak menghukum
b.
Polisi
Militer
c.
Oditur.
Selanjutnya dalam Pasal 124 ayat (3)
tertulis bahwa:
Apabila
hasil penyidikan ternyata belum cukup, oditur melakukan penyidikan tambahan
untuk melengkapi atau mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai
petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi
Ketentuan ini merupakan bagian dari
proses penuntutan, hal ini disebabkan karena berkas yang dilimpahkan oleh
penyidik kepada oditur militer adalah untuk kepentingan penuntutan dan apabila
hasil penyidikan tersebut belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk
dilengkapi hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP Pasal 110.
Menurut Moch. Faisal Salam (2002:141)
bahwa proses penuntutan pada Pengadilan Militer yaitu sebagai berikut :
Oditur
pada Pengadilan Militer tidak mempunyai wewenang untuk menyerahkan secara
langsung suatu perkara pidana ke Pengadilan Militer tanpa persetujuan Atasan
Yang Berhak Menghukum, walaupun pada dasarnya penyerahan perkara pidana ke
Pengadilan Militer melalui oditur militer. Oditur militer hanya mengusulkan
kepada Atasan Yang Berhak Menghukum bahwa suatu perkara pidana harus diserahkan
ke Pengadilan Militer atau ditutup demi hukum atau dikesampingkan dengan
mempersiapkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara, kalau perkara itu harus
diserahkan ke Pengadilan Militer, mempersiapkan Surat Penutupan Perkara kalau
perkara itu akan ditutup demi hukum dan mempersiapkan Surat Penyampingan
perkara kalau perkara itu harus dikesampingkan.
Dalam kedudukannya sebagai Penuntut
Umum pada Pengadilan Militer, maka oditur militerlah yang seharusnya mempunyai
inisiatif untuk menuntut atau tidak menuntut suatu perkara pidana yang
dilakukan oleh anggota militer. Hal ini sejalan dengan pendapat Wirjono
Prodjodikoro (1981:20) bahwa :
Kejaksaan
adalah suatu dinas yang wajib untuk memberantas kejahatan dalam masyarakat,
untuk itu maka mengingat prinsip bahwa apabila ada bukti cukup untuk mendakwa
seseorang yang melanggar suatu peraturan hukum pidana, penuntut umum tidak
boleh tidak harus menuntut orang tersebut di muka hakim.
Berdasarkan apa yang di kemukakan oleh
Wirjono Prodjodikoro tersebut dapat dikatakan bahwa termasuk oditur militer
karena oditur militerlah yang memegang kekuasaan Kejaksaan pada Peradilan
Militer.
Kedudukan oditur militer sebagai
Penuntut Umum pada Pengadilan Militer, sebagaimana tertulis dalam Pasal 64 yang
tertulis bahwa :
(1) Oditur militer mempunyai tugas
dan wewenang :
a.
melakukan
penuntutan dalam perkara pidana yang terdakwanya :
1.
prajurit
yang berpangkat Kapten ke bawah;
2.
mereka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang terdakwanya
termasuk tingkat kepangkatan Kapten ke bawah;
3.
mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf
d harus diadili oleh Pengadilan Militer.
b.
melaksanakan
penetapan hakim atau putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum
c.
melakukan
pemeriksaan tambahan
(2) Selain mempunyai tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oditurat militer dapat melakukan
penyidikan
Oditur militer yang diserahkan tugas
untuk melakukan penuntutan, menurut Moch. Faisal Salam (2002:142) bahwa harus
mempersiapkan dan melakukan kegiatan-kegiatan yaitu :
a.
Pemanggilan
terdakwa untuk pemberitahuan penetapan hari sidang dan pembacaan surat dakwaan,
serta mengadakan pemanggilan kepada saksi-saksi.
b.
Selain
surat dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa dibacakan pula Surat Keputusan
Penyerahan Perkara (SKEPPERA) surat Penetapan Hari Sidang (Tapsid), setelah
dibacakan kepada terdakwa dibuat berita acaranya, kemudian ditandatangani oleh
terdakwa.
c.
Mempersiapkan
barang bukti atau surat-surat bukti guna diperlihatkan dalam sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar