Dalam tinjauan
pustaka ini terlebih dahulu akan diuraikan fungsi hukum dalam pengertian dan
pengaturan Undang-undang Perbankan. Perundang-undangan perbankan berkaitan erat
bukan hanya peran hukum sebagai pengendali, namun dapat pula didayagunakan
sebagai suatu sarana, sebagaimana dikemukakan Ali Hasyim (1995 : 5) sebagai
berikut : ”bahwa pembangunan menempati kedudukan sentral sekarang ini mempunyai
tuntutannya sendiri terhadap hukum”.
Selanjutnya
pembangunan menghendaki pula hukum dijadikan sebagai kerangka sandara guna
mendukung usaha yang sedang dilakukan untuk membangun masyarakat baik secara
fisik maupun secara emosional. Bertalian dengan masalah pengaturan pemilikan
bank umum yang tertuang melalui peraturan perundang-undangan maka perlu
dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ”bank”.
Undang-undang
Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan pada Pasal 1 dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
1.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang
bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya;
2.
Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepadas masayarakt dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Definisi mengenai
bank yang dikutip pada dasarnya tidak berbeda dengan lainnya. Hal ini sejalan
dengan apa yang dikemukakan oleh G.M. Verryn Stuart dalam Grasindo, 1995 : 10
mengetakan ”bank adalah suatu bandan yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit,
baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri dan atau dengan uang yang
diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar
baru berupa giro”.
Howard D. Crosse
dan Goerge H. Hempell dalam Grasindo (1995 : 12) mendefinisikan :
”Bank sebagai suatu organisasi yang menggabungkan usaha
manusia dan sumber-sumber keungan untuk melaksanakan fungsi bank dalam rangka
melayani kebutuhan masyarakat dan untuk memperoleh keuntungan bagi pemilik
bank.”
Bank adalah
sebuah organsiasi bisni di mana menerima dan melakukan transaksi menabung dan
laiinnya, membuat atau meminta pinjaman kredit atau mentrasfer dana dengan
mengisi formulir tabungan.
Namun menurut
ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 4 tahun 1976 tentang Pokok-pokok perbankan
bank adalah ”lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang ”. Dilihat dari segi
fungsinya pula berbagai macam definisi tentang bank itu dapat dikelompokkan
menjadi tiga.
(1) bank dilihat
sebagai penerima kredit dalam pengertian ini bank menerima uang serta dana-dana
lainnya dari masyarakat dalam bentuk :
a.
simpanan atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil
kembali setiap saat.
b.
deposito berjangka, yang merupakan tabungan/simpanan yang
penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan
telah habis.
c.
simpanan dalam rekening/giro atas nama penyimpan giro,
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro atau
perintah tertulis pada bank.
(2) Menurut Mac Leod, Bank is a shop for sale of credit.
Rumusan yang sama diberikan R.G. Hawtrey dalam Grasindo (1995 : 4) yang
menyatakan bahwa banking are merely
dealer in credit. Jadi fungsi bank tertutama dilihat sebagai pemberi kredit
tanpa mempermasalahkan apakah kredit itu berasal dari deposito atau tabungan
yang diterimanya atau sumber ada penciptaan kredit yang dilakukan oleh bank itu
sendiri.
(3) Bank sebagai pemberi kredit bagi
masyarakat melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan tabungan
masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank.
Reed Corter, Gill Smitli et al (commercial bank) menyatakan bahwa perbankan khususnya bank-bank
umum mempunyai beberapa fungsi, di antaranya adalah pemberian jasa-jasa yang
semakin luas, meliputi pelayanan dalam mekanisme pembayaran (transfer funds) menerima tabungan,
memberikan kredit, pelayanan dalam fasilitas pembayaran perdagangan luar
negeri, penyimpanan barang berharga, trust
services (jasa-jasa yang diberikan dalam bentuk pengamanan pengawasan harta
milik). Fungsi yang terakhir ini dilaksanakan dengan membentuk suatu trust departement (departemen yang dapat
dipercaya) yang secara umum berfungsi sebagai berikut :
a.
bertindak
sebagai pelaksana (eksekutor) dalam pengaturan dan pengawasan harta benda/milik
perorangan yang telah meninggal dunia, sepanjang orang tersebut membuat surat wasiat dan
mengerahkan mempercayakan pelaksanaannya kepada bank.
b.
Trust departement, memberikan berbagai macam
jasa kepada perusahaan-perusahaan seperti pelaksanaan rencana pensiun dan
pembagian keuntungan yang tumbuh dengan cepat akhir-akhir ini.
c.
Bertindak sebagai wali dalam hubungan dengan penerbitan
obligasi dan sebagai transfer agents serta
pendaftaran untuk perusahaan-perusahaan.
d.
Mengurus/mengelolah dana-dana yang dikumpulkan oleh
pemerintah perusahaan dari sumber dan kegiatan-kegiatabn lain sehubungan dengan
penerbitan dan penebusan saham-saham dan obligasi.
Uraian di atas
menjelaskan bahwa selain mengembangan tugas sebagai agents of department (agen dari departemen yang dapat dipercaya)
dalam kaintannya dengan kredit yang diberikan oleh bank yang juga bertindak
sebagai agents of trust (agen yang
dapat dipercaya) dalam kaitannya dengan pelayanan jasa-jasa yang dibverkan baik
kepada perorangan maupun kelompok/perusahaan.
Menggambarkan
bahwa perbankan nasional dalam mengimplementasikan kegiatan usahanya harus
berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian atau
melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Hal tersebut bertujuan
untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat.
a.
Asas-asas
Dalam
melaksanakan kemitraan antara bak dan nasabahnya untuk menciptakan sistem
perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas
hkum (khusus) yaitu :
1). Asas
demokrasi
Asas demokrasi
ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-undang Perbankan yang diubah. Pasal tersebut
menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melaksanakan usahanya
berdasarkan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan
diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi
ekonomiu yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan bank
muamalat harus berdasarkan syariat
islam.
2) Asas
kepercayaan
Asas kepercayaan
adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan
kepercayaan antara bank dan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari
masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank
perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan
kepercayaan terhadap masyarakat padanya. Hubungan antara bank dan nasabah penyimpan
dana adalah hubungan pinjam meminjam uang debitor (bank) dan kreditor (nasabah)
yang dilandasi oleh asas kepercayaan.
3) Asas
kerahasiaan
Asas kerahasiaan
adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu
yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib)
dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank
memerlukan kepercayaan masyarakat menyimpan uangnya di bank. Masyarakat hanya
akan mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila bank
menjamin bahwa tidak akan ada penyalahgunaan pengetahuan bank dengan
simpanannya.
4) Asas
kehati-hatian
Asas
kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan
fungsi dan kegiatannya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka
melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
Tujuan
diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank dalam keadaan
sehat, dengan kata lain agar selalu dalam keadaan likuid dan solvent.
b. Dasar Hukum
Dari sudut
sifatnya, struktur kaidah hukum dapat dibedakan atas hukum imperative (istilah
konvensional :hukum memaksa atau dwigend
rechts) dan hukum fakultatif ( hukum mengatur atau hukum pelengkap regeland rechts atau anvulled rechts).
Perbedaan didasarkan pada kekuatan sanksinya. Muchjdarsyah Sinungan (1991 :
34).
Dengan kata lain
hukum dalam keadaan bagaimnapun juga harus ditaati, hukum yang mempunyai sifat
absolut. Hukum mengatur ialah hukum yang dalam keadaan konkret dapat disisihkan
oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Bilamana kedua belah pihak
dapat menyelesaikan soal mereka yang membuat sendiri suatu peraturan, maka
peraturan hukum yang tercantum dalam pasal yang bersangkutan tidak perlu
dijalankan. Hukum mengatur biasanya dijalankan bilamana kedua belah pihak tidak
membuat sendiri peraturan. Hukum mengatur biasa disebut hukum menambah.
Sekarang
bagaimana dengan sifat hukum perbankan nasional sekarang ini ? sifat hukum
perbankan kita merupakan hukum memaksa, artinya bank dalam menjalankan usahanya
harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu perbankan yang dilanggar, Bank
Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi
administratif. Walaupun demikian, dalam rangka pengawasan intern, bank
diperkenankan membuat ketentuan internal bank sendiri (self regulation) dengan berpedoman pada kebijakan umum yang
ditetapkan bank Indonesia. Ketentuan bank snediri ini dimaksudkan sebagai
standar atau ukuran yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal bank
sehingga bank diharapkan dapat melaksanakan kebijakaannya sendiri dengan baik
dan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan
Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan
undang-undang No. 10 tahun 1998 merupakan sumber hukum utama dari hukum
perbankan. Karenanya segala ketentuan perbankan Indonesia harus disesuaikan
dengan undang-undang perbankan sebagaimnana yang telah diubah. Selain
menyatakan tidak berlaku lagi, Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perbankan juga menyatakan tidak berlakunya lagi peraturan lainnya,
yakni :
a.
Staatblad
tahun 1929 No. 357 tanggal 14
september 1929 tentang aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam
provinsi-provinsi di Jawa dan Madura di luar wilayah kota -kota praja.
b.
Undang-undang No. 12 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan
Swasta (Lembaran Negara tahun 1962 No. 58 Tambahan Lembaran Negara No. 2489).
c.
Peraturan tentang usaha perkreditan yang diselenggarakan
oleh kelurahan di daerah kadipaten Paku Alaman.
Peraturan
perbankan tersebut, dinilai sudah tidak dapat mengikuti perkembangan ekonomi
nasional maupun internasional, untuk itu disusun Undang-undang baru tentang
perbankan yang kemudian mengalami perubahan. Sebagaimana diketahui undang-undang
perbankan 1967 disusun pada situasi dan kondisi perekonomian yang jauh berbeda
dengans ituasi dan kondisi ekonomi saat ini.serta meratifikasi kesepakatan,
perundingan, perdagangan multilateral putaran uruguai diselenggarakan pada
tanggal 12-15 april 1994 di Marrakesh, Maroko dengan menyepakati satu paket
teks peraturan/hukum yaitu : the result
of the Uruguay round of multilateral trade negotiations-Legal Texts.
Perkembangan
perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat
disertai tantangan yang semakin luas dan berat perlu selalu diiukuti secara
tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsin dan tanggung
jawabnya. Oleh karena itu perlu :
1.
ditata dalam struktur kelembagaan yang lebih luas dengan
landasan yang lebih luas dan arah arah geraknya;
2.
diberi kesempatan untuk memperluas jangkauyan
pelayanannya diseluruh tanah air;
3.
diperkuat dengan landasan hukum yang dibutuhkan bagi
terselenggaranya pembinaan dan pengawasan yang mendukung peningkatan kemapuan
perbankan dalam menjalankan fungsinya secara sehat, wajar dan efisien sekaligus
memungkinkan perbankan Indonesia melalui perkembangan norma-norma perbankan
internasional.
Dengan dasar
tersebut, diadakan penggantian dan penyempurnaan terhadap peraturan perbankan
agar lebih sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional. Substansi dari
pengaturan perbakan baru ii diharapkan dapat menyempurnakan tata perbankan
Indonesia terkhusus menyangkut pengaturan pokok untuk mendirikan suatu bank,
sehingga ketentuan pelaksanaannya yang berkaitan dengan kegiatan perbankan
lebih jelas, terarah dan bertanggung jawab terhadap pembangunan ekonomi sosial.
yaah gak bias di copas pak,padahal di baca sama di copas sama aja pak
BalasHapus