Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Bank dan Fungsinya dalam Perekonomian



Dalam tinjauan pustaka ini terlebih dahulu akan diuraikan fungsi hukum dalam pengertian dan pengaturan Undang-undang Perbankan. Perundang-undangan perbankan berkaitan erat bukan hanya peran hukum sebagai pengendali, namun dapat pula didayagunakan sebagai suatu sarana, sebagaimana dikemukakan Ali Hasyim (1995 : 5) sebagai berikut : ”bahwa pembangunan menempati kedudukan sentral sekarang ini mempunyai tuntutannya sendiri terhadap hukum”.
Selanjutnya pembangunan menghendaki pula hukum dijadikan sebagai kerangka sandara guna mendukung usaha yang sedang dilakukan untuk membangun masyarakat baik secara fisik maupun secara emosional. Bertalian dengan masalah pengaturan pemilikan bank umum yang tertuang melalui peraturan perundang-undangan maka perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ”bank”.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan pada Pasal 1 dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.         Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
2.         Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepadas masayarakt dalam bentuk  kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Definisi mengenai bank yang dikutip pada dasarnya tidak berbeda dengan lainnya. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh G.M. Verryn Stuart dalam Grasindo, 1995 : 10 mengetakan ”bank adalah suatu bandan yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri dan atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa giro”.
Howard D. Crosse dan Goerge H. Hempell dalam Grasindo (1995 : 12) mendefinisikan :
”Bank sebagai suatu organisasi yang menggabungkan usaha manusia dan sumber-sumber keungan untuk melaksanakan fungsi bank dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat dan untuk memperoleh keuntungan bagi pemilik bank.”

Bank adalah sebuah organsiasi bisni di mana menerima dan melakukan transaksi menabung dan laiinnya, membuat atau meminta pinjaman kredit atau mentrasfer dana dengan mengisi formulir tabungan.
Namun menurut ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 4 tahun 1976 tentang Pokok-pokok perbankan bank adalah ”lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang ”. Dilihat dari segi fungsinya pula berbagai macam definisi tentang bank itu dapat dikelompokkan menjadi tiga.
(1) bank dilihat sebagai penerima kredit dalam pengertian ini bank menerima uang serta dana-dana lainnya dari masyarakat dalam bentuk :
a.     simpanan atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat.
b.     deposito berjangka, yang merupakan tabungan/simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan telah habis.
c.     simpanan dalam rekening/giro atas nama penyimpan giro, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro atau perintah tertulis pada bank.
(2) Menurut Mac Leod, Bank is a shop for sale of credit. Rumusan yang sama diberikan R.G. Hawtrey dalam Grasindo (1995 : 4) yang menyatakan bahwa banking are merely dealer in credit. Jadi fungsi bank tertutama dilihat sebagai pemberi kredit tanpa mempermasalahkan apakah kredit itu berasal dari deposito atau tabungan yang diterimanya atau sumber ada penciptaan kredit yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
(3) Bank sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank.
Reed Corter, Gill Smitli et al (commercial bank) menyatakan bahwa perbankan khususnya bank-bank umum mempunyai beberapa fungsi, di antaranya adalah pemberian jasa-jasa yang semakin luas, meliputi pelayanan dalam mekanisme pembayaran (transfer funds) menerima tabungan, memberikan kredit, pelayanan dalam fasilitas pembayaran perdagangan luar negeri, penyimpanan barang berharga, trust services (jasa-jasa yang diberikan dalam bentuk pengamanan pengawasan harta milik). Fungsi yang terakhir ini dilaksanakan dengan membentuk suatu trust departement (departemen yang dapat dipercaya) yang secara umum berfungsi sebagai berikut :
a.     bertindak sebagai pelaksana (eksekutor) dalam pengaturan dan pengawasan harta benda/milik perorangan yang telah meninggal dunia, sepanjang orang tersebut membuat surat wasiat dan mengerahkan mempercayakan pelaksanaannya kepada bank.
b.     Trust departement, memberikan berbagai macam jasa kepada perusahaan-perusahaan seperti pelaksanaan rencana pensiun dan pembagian keuntungan yang tumbuh dengan cepat akhir-akhir ini.
c.     Bertindak sebagai wali dalam hubungan dengan penerbitan obligasi dan sebagai transfer agents serta pendaftaran untuk perusahaan-perusahaan.
d.     Mengurus/mengelolah dana-dana yang dikumpulkan oleh pemerintah perusahaan dari sumber dan kegiatan-kegiatabn lain sehubungan dengan penerbitan dan penebusan saham-saham dan obligasi.
Uraian di atas menjelaskan bahwa selain mengembangan tugas sebagai agents of department (agen dari departemen yang dapat dipercaya) dalam kaintannya dengan kredit yang diberikan oleh bank yang juga bertindak sebagai agents of trust (agen yang dapat dipercaya) dalam kaitannya dengan pelayanan jasa-jasa yang dibverkan baik kepada perorangan maupun kelompok/perusahaan.
Menggambarkan bahwa perbankan nasional dalam mengimplementasikan kegiatan usahanya harus berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian atau melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Hal tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
a. Asas-asas
Dalam melaksanakan kemitraan antara bak dan nasabahnya untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hkum (khusus) yaitu :

1). Asas demokrasi
Asas demokrasi ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-undang Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melaksanakan usahanya berdasarkan  demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomiu yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan bank muamalat harus  berdasarkan syariat islam.
2) Asas kepercayaan
Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan terhadap masyarakat padanya. Hubungan antara bank dan nasabah penyimpan dana adalah hubungan pinjam meminjam uang debitor (bank) dan kreditor (nasabah) yang dilandasi oleh asas kepercayaan.
   3) Asas kerahasiaan
Asas kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang  menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat menyimpan uangnya di bank. Masyarakat hanya akan mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila bank menjamin bahwa tidak akan ada penyalahgunaan pengetahuan bank dengan simpanannya.
  4) Asas kehati-hatian
Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatannya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank dalam keadaan sehat, dengan kata lain agar selalu dalam keadaan likuid dan solvent.
  b. Dasar Hukum
Dari sudut sifatnya, struktur kaidah hukum dapat dibedakan atas hukum imperative (istilah konvensional :hukum memaksa atau dwigend rechts) dan hukum fakultatif ( hukum mengatur atau hukum pelengkap regeland rechts atau anvulled rechts). Perbedaan didasarkan pada kekuatan sanksinya. Muchjdarsyah Sinungan (1991 : 34).
Dengan kata lain hukum dalam keadaan bagaimnapun juga harus ditaati, hukum yang mempunyai sifat absolut. Hukum mengatur ialah hukum yang dalam keadaan konkret dapat disisihkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Bilamana kedua belah pihak dapat menyelesaikan soal mereka yang membuat sendiri suatu peraturan, maka peraturan hukum yang tercantum dalam pasal yang bersangkutan tidak perlu dijalankan. Hukum mengatur biasanya dijalankan bilamana kedua belah pihak tidak membuat sendiri peraturan. Hukum mengatur biasa disebut hukum menambah.
Sekarang bagaimana dengan sifat hukum perbankan nasional sekarang ini ? sifat hukum perbankan kita merupakan hukum memaksa, artinya bank dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu perbankan yang dilanggar, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratif. Walaupun demikian, dalam rangka pengawasan intern, bank diperkenankan membuat ketentuan internal bank sendiri (self regulation) dengan berpedoman pada kebijakan umum yang ditetapkan bank Indonesia. Ketentuan bank snediri ini dimaksudkan sebagai standar atau ukuran yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal bank sehingga bank diharapkan dapat melaksanakan kebijakaannya sendiri dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998 merupakan sumber hukum utama dari hukum perbankan. Karenanya segala ketentuan perbankan Indonesia harus disesuaikan dengan undang-undang perbankan sebagaimnana yang telah diubah. Selain menyatakan tidak berlaku lagi, Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan juga menyatakan tidak berlakunya lagi peraturan lainnya, yakni :
a.     Staatblad tahun 1929  No. 357 tanggal 14 september 1929 tentang aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam provinsi-provinsi di Jawa dan Madura di luar wilayah kota -kota praja.
b.     Undang-undang No. 12 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta (Lembaran Negara tahun 1962 No. 58 Tambahan Lembaran Negara No. 2489).
c.     Peraturan tentang usaha perkreditan yang diselenggarakan oleh kelurahan di daerah kadipaten Paku Alaman.
Peraturan perbankan tersebut, dinilai sudah tidak dapat mengikuti perkembangan ekonomi nasional maupun internasional, untuk itu disusun Undang-undang baru tentang perbankan yang kemudian mengalami perubahan. Sebagaimana diketahui undang-undang perbankan 1967 disusun pada situasi dan kondisi perekonomian yang jauh berbeda dengans ituasi dan kondisi ekonomi saat ini.serta meratifikasi kesepakatan, perundingan, perdagangan multilateral putaran uruguai diselenggarakan pada tanggal 12-15 april 1994 di Marrakesh, Maroko dengan menyepakati satu paket teks peraturan/hukum yaitu : the result of the Uruguay round of multilateral trade negotiations-Legal Texts.
Perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai tantangan yang semakin luas dan berat perlu selalu diiukuti secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsin dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu perlu :
1.     ditata dalam struktur kelembagaan yang lebih luas dengan landasan yang lebih luas dan arah arah geraknya;
2.     diberi kesempatan untuk memperluas jangkauyan pelayanannya diseluruh tanah air;
3.     diperkuat dengan landasan hukum yang dibutuhkan bagi terselenggaranya pembinaan dan pengawasan yang mendukung peningkatan kemapuan perbankan dalam menjalankan fungsinya secara sehat, wajar dan efisien sekaligus memungkinkan perbankan Indonesia melalui perkembangan norma-norma perbankan internasional.


Dengan dasar tersebut, diadakan penggantian dan penyempurnaan terhadap peraturan perbankan agar lebih sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional. Substansi dari pengaturan perbakan baru ii diharapkan dapat menyempurnakan tata perbankan Indonesia terkhusus menyangkut pengaturan pokok untuk mendirikan suatu bank, sehingga ketentuan pelaksanaannya yang berkaitan dengan kegiatan perbankan lebih jelas, terarah dan bertanggung jawab terhadap pembangunan ekonomi sosial.

1 komentar:

  1. yaah gak bias di copas pak,padahal di baca sama di copas sama aja pak

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter