Secara etimologi kata kredit berasal
dari bahasa Romawi “credere” yang
berarti kepercayaan. Oleh karena itu dasar dari pemberian kredit adalah
kepercayaan. Seseorang yang memberikan kredit percaya bahwa penerima kredit di
masa mendatang sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan.
Menurut Thomas Suyatno (1997:12),
kredit mempunyai arti antara lain :
Hak
untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu
diminta, atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang
sekarang.
Sedangkan menurut H.M.A. Savelberg
(Mariam Darus Badrulzaman, 1991:24), memberikan definisi kredit yaitu :
Dasar
dari setiap perikatan (verbintenis)
di mana seseorang berhak menuntut sesuatu dari yang lain, sebagai jaminan di
mana seseorang menyerahkan kembali apa yang diserahkan itu.
Pengertian kredit juga di kemukakan
oleh Teguh Pudjo Muljono (1997:12) bahwa :
Kemampuan
untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan pinjaman dengan suatu janji pembayaran
akan dilakukan pada jangka waktu yang disepakati.
Namun untuk lebih memperjelas dan
mempertegas pengertian kredit, maka perlu juga di kemukakan pengertian kredit
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang
mendefinisikan kredit yaitu :
Penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
sejumlah bunga.
Dari beberapa pengertian di atas,
terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam kredit tersebut antara lain :
a.
Kepercayaan,
yaitu keyakinan dari pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan baik dalam
bentuk uang, barang, jasa, akan benar-benar diterimanya setelah jangka waktu
yang tertentu di masa akan datang.
b.
Penyerahan
secara sukarela, yaitu pemberi kredit menyerahkan sejumlah uang kepada penerima
kredit untuk digunakan sebaik-baiknya agar memperoleh keuntungan.
c.
Kemampuan,
yaitu kemampuan ekonomi debitur untuk menepati janjinya, di mana kemampuan itu
bernilai ekonomis.
d.
Perikatan,
yaitu kepastian mengenai hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan
kreditur tentang hak dan kewajiban.
e.
Bunga,
yaitu jumlah yang dibayarkan diperhitungkan dari kredit (modal) yang diberikan
guna keuntungan pihak kreditur agar usahanya (bank) tetap berjalan.
f.
Jaminan,
yaitu sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa
debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari
suatu perikatan.
Menurut M. Djumhana (2003:381) bahwa
berdasarkan jaminannya, kredit dapat dibedakan antara lain :
a.
Kredit
tanpa jaminan,
Di
Indonesia pemberian kredit tanpa jaminan diberikan karena nasabah tersebut
telah teruji, kejujuran dan ketaatannya dalam kegiatan usaha yang dijalankan
atau usaha itu sendiri sebagai jaminannya
b.
Kredit
dengan jaminan
Kredit
ini diberikan kepada kreditur yang didasarkan pada adanya keyakinan bank atas
kemampuan debitur berupa fisik (collateral),
di mana jaminan dimaksudkan untuk memudahkan bank apabila debitur wanprestasi maka bank segera dapat menerima pelunasan hutangnya melalui cara
pelelangan atas jaminan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar