Dalam
hal gugat-menggugat, selalu terdapat dua pihak atau lebih, yang saling
bersengketa. Dalam sengketa administrasi negara (TUN) sekurang-kurangnya harus
ada dua pihak yang bersengketa dan salah satu pihak di antaranya harus badan
atau pejabat administrasi negara (TUN).
Wicipto Setiadi (2001:93)
mengemukakan bahwa sengketa administrasi dapat dibedakan atas sengketa intern
dan sengketa ekstern. Sengketa intern atau sengketa antara administrasi negara
terjadi di lingkungan administrasi (TUN) itu sendiri, baik yang terjadi dalam
satu departemen (instansi) maupun sengketa yang terjadi antar departemen.
Sengketa intern menyangkut persoalan
kewenangan pejabat TUN yang disengketakan dalam satu departemen (instansi) atau
kewenangan suatu departemen (instansi) terhadap departemen (instansi) lainnya,
yang disebabkan tumpang tindihnya kewenangan sehingga menimbulkan kekaburan
kewenangan. Sengketa seperti ini dapat juga disebut sebagai hukum antar
wewenang.
Sengketa ekstern atau sengketa
antara administrasi negara dengan rakyat adalah perkara administrasi yang
menimbulkan sengketa antara administrasi negara dengan rakyat sebagai
subjek–subjek yang berperkara ditimbulkan oleh unsur dari peradilan
administrasi murni yang mensyaratkan adanya minimal dua pihak dan
sekurang-kurangnya salah satu pihak harus administrasi negara yang mencakup
administrasi negara di tingkat pusat, administrasi negara di tingkat daerah,
maupun administrasi negara pusat yang ada di daerah.
Perbuatan administrasi (TUN) dapat
dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) macam perbuatan, yakni: mengeluarkan keputusan,
mengeluarkan peraturan perundang-undangan, dan melakukan perbuatan materil.
Dalam melakukan perbuatan-perbuatan
tersebut badan atau pejabat TUN tidak jarang terjadi tindakan-tindakan yang
menyimpang dan melawan hukum, sehingga dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi
yang terkena tindakan tersebut.
Perbedaan yang mendasar dalam
proses peradilan TUN dengan proses perdata adalah dalam menentukan/menilai sah
tidaknya (onrechtmatigheid) perbuatan
pemerintahan yang dipersoalkan. Dalam proses peradilan TUN kita dapat melihat
dasar untuk menguji tentang sah tidaknya suatu perbuatan pemerintahan yang
dilakukan oleh hakim pengadilan TUN sudah ditentukan, yaitu dalam Pasal 53 ayat
(2) UU PTUN sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Jalur penyelesaian sengketa TUN
lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 48 Ayat (1) UUPTUN:
1.
Dalam
hal suatu Badan atau Pejabat TUN diberi wewenang oleh atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif Sengketa TUN
tertentu, maka Sengketa TUN tersebut harus diselesaikan melalui upaya
administratif yang tersedia.
2.
Pengadilan
baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN sebagimana
dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan
telah digunakan.
Dalam pasal tersebut di atas dapat
digambarkan penyelesaian Sengketa TUN sebagai berikut:
Upaya
Peradilan
Penyelesaian
Sengketa TUN Keberatan
Upaya
administratif
Banding
Administratif
Upaya Peradilan artinya upaya
melalui Badan Peradilan, gugatan diajukan ke Pengadilan TUN Tingkat I, Banding
ke Pengadilan Tinggi TUN dan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar