Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan-urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana perhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib.
Pasal 41
(1) Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42
(1) Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
(1) Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
(1) Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 46
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.
Pasal 48
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.
Koesnadi Hardjasoemantri (1999 : 409-411) membagi ketentuan pidana tersebut dalam dua bagian, yaitu :
Pertama, yaitu delik yang diatur dalam Pasal 41 UUPLH adalah delik materiel. Yang perlu diperhatikan pula, adalah bahwa ancaman pidana diperberat apabila tindak pidana mengakibatkan orang mati atau luka berat. Penetapan luka berat dilakukan oleh tenaga medis. Apabila Pasal 41 UUPLH adalah mengenai perbuatan dengan sengaja, maka Pasal 42 UUPLH adalah mengenai perbuatan karena kealpaan, yang ancaman pidanya lebih ringan.
Kedua, yaitu yang diatur dalam Pasal 43 UUPLH adalah delik formil, yang lebih memudahkan pembuktian karena dikaitkan dengan deskripsi tindakan yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain. Apabila Pasal 43 UUPLH mengatur tentang perbuatan dengan sengaja, maka Pasal 44 UUPLH dikaitkan dengan kealpaan, yang ancaman pidana lebih ringan.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah (1) pencemaran lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, dan (3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut maka unsur-unsur dari masing-masing tindak pidana tersebut adalah:
1. Pencemaran Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UUPLH maka unsur-unsur dari perbuatan pencemaran lingkungan hidup tersebut (Hamdan, 2000 : 39) adalah sebagai berikut :
a. masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam lingkungan hidup;
b. dilakukan oleh kegiatan manusia;
c. menimbulkan penurunan “kualitas lingkungan” samapai pada tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
2. Perbuatan Perusakan Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UUPLH maka unsur-unsur dari perbuatan perusakan lingkungan hidup tersebut (Hamdan, 2000 : 40) adalah sebagai berikut:
a. adanya tindakan;
b. yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak terhadap sifat fisik dan/atau hayati lingkungan;
c. yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
3. Perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan lain yang dimaksud dalam tindak pidana ini adalah meliputi peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup yang ada sebelum kemerdekaan (yang masih berlaku berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 1945), dan peraturan yang ada setelah kemerdekaan.
Sementara itu N. H. T. Siahaan (2004 : 285) menyatakan unsur-unsur esensial yang mempersamakan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup antara lain, yaitu:
1. Baik pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan adalah tindakan-tindakan yang menimbulkan perubahan, baik langsung atau tidak langsung.
2. Baik pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan, adalah dua tindakan yang sama-sama lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi lagi.
Dengan melihat unsur pencemaran dan perusakan lingkungan tersebut di atas, maka apabila satu dari unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau perusakan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar