Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Tindak Pidana



Dalam skripsi ini penulis juga melihat perlunya dicantumkan pengertian dari tindak pidana itu sendiri, berikut ini beberapa pengertian tindak pidana dari beberapa pakar. Menurut Pompe (A. Zainal Abidin Farid, 1995:225) bahwa ada 2 (dua) macam definisi tindak pidana yaitu :
        Definisi teoritis yaitu pelanggaran norma (kaidah, tata hukum), yang diadakan karena kesalahan pelanggar, dan harus diberikan pidana untuk dapat mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.

        Definisi yang bersifat perundang-undangan yaitu suatu peristiwa yang oleh Undang-Undang ditentukan mengandung perbuatan (handeling) dan pengabaian (nalaten); tidak berbuat ; berbuat pasif, biasanya dilakukan di dalam beberapa keadaan merupakan bagian suatu peristiwa.

Sedangkan menurut E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi (2002:211) bahwa tindak pidana tersebut mempunyai 5 (lima) unsur  yaitu :
a.            Subjek
b.            Kesalahan
c.            Bersifat melawan hukum dari suatu tindakan
d.    Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang dan terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana.
e.            Waktu, tempat, dan keadaan (unsur objektif lainnya).

Pengertian tindak pidana juga diberikan oleh Ridwan Halim (1987:33), yaitu :
     Suatu perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang.


2 komentar:

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter