Dalam skripsi ini penulis juga melihat
perlunya dicantumkan pengertian dari tindak pidana itu sendiri, berikut ini
beberapa pengertian tindak pidana dari beberapa pakar. Menurut Pompe (A. Zainal
Abidin Farid, 1995:225) bahwa ada 2 (dua) macam definisi tindak pidana yaitu :
Definisi
teoritis yaitu pelanggaran norma (kaidah, tata hukum), yang diadakan karena
kesalahan pelanggar, dan harus diberikan pidana untuk dapat mempertahankan tata
hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
Definisi
yang bersifat perundang-undangan yaitu suatu peristiwa yang oleh Undang-Undang
ditentukan mengandung perbuatan (handeling)
dan pengabaian (nalaten); tidak
berbuat ; berbuat pasif, biasanya dilakukan di dalam beberapa keadaan merupakan
bagian suatu peristiwa.
Sedangkan menurut E.Y. Kanter dan S.R.
Sianturi (2002:211) bahwa tindak pidana tersebut mempunyai 5 (lima ) unsur
yaitu :
a.
Subjek
b.
Kesalahan
c.
Bersifat
melawan hukum dari suatu tindakan
d.
Suatu
tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang dan terhadap
pelanggarannya diancam dengan pidana.
e.
Waktu,
tempat, dan keadaan (unsur objektif lainnya).
Pengertian tindak pidana juga
diberikan oleh Ridwan Halim (1987:33), yaitu :
Suatu perbuatan atau tindakan yang
terlarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAyo ajukan Asuransi kendaraan terbaik
BalasHapus