Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian dan Unsur-unsur Malpraktek



Malpraktek adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia.
Menurut M.Jusuf  Hanafiah & Amri Amir (1999: 87), malpraktek adalah:
”kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional)”.

Menurut M.Jusuf  Hanafiah & Amri Amir, yaitu:
1.   adanya unsur kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan   dalam menjalankan profesinya;
2.   adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional;
3.   adanya luka berat atau mati, yang mengakibatkan pasien cacat atau meninggal dunia;
4.   adanya hubungan kausal, dimana luka berat yang dialami pasien merupakan akibat dari perbuatan dokter yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medis.
      Contoh-contoh malpraktek adalah ketika seorang dokter atau tenaga kesehatan:
a.   meninggalkan kain kasa di dalam rahim pasien;
b.   melupakan keteter di dalam perut pasien;
c.   menunda persalinan sehingga janin meninggal di dalam kandungan ibunya;
d. menjahit luka operasi dengan asal-asalan sehingga pasien terkena infeksi berat;
e.   tidak mengikuti standar profesi dan standar prosedur operasional.
      Adapun pemikiran tentang malpraktek itu sendiri antara lain dikemukakan oleh Kartono Mohamad (Mantan ketua IDI):
para dokter jangan sok kuasa dan menganggap pasien cuma perlu dicecoki obat. Pasien jangan lagi mau diam, seharusnya pasien mempertanyakan resep, dosis dan jenis terapi kepada dokter dengan kritis. Cari pendapat kedua dari dokter lain sebagai pembanding. Ini memang agak susah karena sebagian masyarakat masih menilai posisi dokter begitu tinggi. Sedikit saja dokter melotot, mulut pasien seolah beku terkunci. Padahal dokter juga manusia yang bisa keliru dan karena itu butuh dicereweti.
                 
Sedangkan menurut Marius Widajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (Majalah Tempo, 28 Maret 2004;97), ”setiap minggu ada korban malpraktek dalam berbagai tingkatan di seluruh Indonesia, dikarenakan pengawasan praktek kedokteran di negeri ini begitu longgar dan hanya bagus sebagai teori diatas  kertas”.
Untuk  membawa kasus malpraktek ke pengadilan banyak menemui kendala. Pertama, karena pengadilan kita sedang jatuh wibawa, karena pengadilan itu sendiri seakan-akan bisa dibeli. Kedua rumah sakit dan dokter dianggap mewakili pihak yang sanggup membeli pengadilan. Ketiga, para penegak hukum belum tentu memahami teknis dan prosedur dalam mengajukan perkara malpraktek ke depan pengadilan. Tak aneh bila pasien berpikir dua kali jika harus berhadapan dengan rumah sakit yang bermodal raksasa.
Berdamai memang pilihan mudah bagi korban atau dokter, korban mendapatkan ganti rugi berupa materi, sementara dokter dan rumah sakit tak perlu risau dengan publikasi bernada miring di media massa. Tapi jalan damai inilah yang membuat malpraktek sulit untuk dibawa ke pengadilan, karena selama korban cenderung memilih jalan damai, kita tidak akan pernah belajar menangani persoalan malpraktek sampai tuntas.
Akan tetapi jalan damai tidak cukup membuat para dokter jera dalam melakukan kesalahan, karena cukup dengan uang puluhan atau ratusan juta rupiah, urusan bisa selesai. Uang sejumlah itu bukanlah masalah besar bagi dokter atau rumah sakit, lain halnya bila kasusnya dibawa ke pengadilan, dokter dan rumah sakit akan menanggung dampak serius bila divonis bersalah.
Dampaknya antara lain, dokter dan rumah sakit akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat, yang menyebabkan dokter dan pengelola rumah sakit akan mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis. Hal itu dikarenakan masyarakat jarang atau bahkan tidak mau lagi berobat ke tempat praktik dokter dan rumah sakit yang mempunyai kasus malpraktek. Hasilnya, mereka tentu bakal berhitung panjang sebelum melakukan kesalahan.

6 komentar:

  1. Mas boleh tanya kakek saya oprasi prostat dan saat oprasi berjalan kantung kemihnya pecah dah di haruskan di jahit atau sebagainya saya kurang mengerti, 2 Hari dalam ruang ICU kakek saya di pindahkan ke ruang prawatan, tapi haya 1 hari dia di rung prawatan langsung di bawa lagi ke ICU tangan kakinya di ikat , banyak lebam biru di tangannya saya tidak tahu mungkin bekas cek darah atau apa sqya gak ngerti tapi setelah 3 kakkek saya meninggal dunia, saya tidak tau apa ini bisa di sebut malapraktek juga apa bukan, menerut anda ini mala praktek atau bukan?? saya bingung

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebaiknya cari pengacara pak. ngak usah takut biaya, soalnya kalau bapak yakin benar biaya pengacaranya bisa di bebankan kepada pihak yang mengakibatkan kerugian.

      Hapus
  2. pak trimakasih atas teorinya. bisakah saya minta alamat emailnya bapak atau nomor telpon? soalnya ada sesuatu hal penting yang ingin saya ketahui lebih mendalam tentang malpraktik.

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter