A. Anggota
Militer
Militer berasal dari Kata Miles yang menurut Kanter dan Sianturi
(1981:26) yaitu :
Seorang
yang dipersenjatai dan dipersiapkan untuk melakukan pertempuran-pertempuran
atau peperangan terutama dalam rangka pertanahan dan keamanan negara.
Pengertian Militer secara formil
menurut Moch Faisal Salam (2006:13-15) dapat ditemukan dalam Pasal 46,47 dan 49
dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara bahwa :
1.
Pasal 46
(1)
Yang dimaksud dengan tentara adalah :
a.
mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada angkatan perang, yang wajib
berada dalam dinas secara terus-menerus dalam tenggang waktu dinas tersebut.
b. semua sukarelawan lainnya pada angkatan
perang dan para militer wajib dan selama mereka itu berada dalam dinas,
demikian juga jika mereka di luar dinas yang sebenarnya dalam tenggang waktu
selama mereka dapat dipanggil untuk masuk dalam dinas, melakukan salah satu
tindakan yang dirumuskan dalam Pasal 97,99 dan 139 KUHPT.
(2) Kepada
setiap militer harus diberitahukan bahwa mereka tunduk pada tata tertib
militer.
2.
Pasal 47
Barang
siapa yang menurut kenyataannya bekerja pada Angkatan Perang, menurut hukum
dipandang sebagai militer, apabila dapat diyakini bahwa dia tidak termasuk
dalam ketentuan dalam pasal di atas.
3.
Pasal 49
(1) Termasuk pula sebagai anggota
angkatan perang :
Ke 1 : Para bekas tentara yang dipekerjakan untuk
suatu dinas ketentaraan
Ke2 : Komisaris-komisaris
yang berkewajiban ketentaraan (dienstplicht
commisarissen) yang berpakaian dinas tentara tiap-tiap kali apabila mereka
itu melakukan jabatan demikian itu.
Ke 3 : Para perwira pensiunan,
para anggota suatu pengadilan tentara (luar biasa) yang berpakaian dinas
demikian itu
Ke 4 : Mereka yang memakai
pangkat militer tituler baik oleh atau berdasarkan undang-undang atau dalam
waktu keadaan bahaya diberikan oleh atau berdasarkan peraturan Dewan
Pertahanan, selama dan sebegitu jauh mereka dalam menjalankan tugas kewajiban,
berdasarkan nama mereka memperoleh pangkat militer tituler tersebut.
Ke 5 : Mereka, anggota-anggota
dari suatu organisasi yang dipersamakan kedudukannya dengan Angkatan Darat.
Laut dan Udara atau selanjutnya (Pasal 53 ayat (2)) :
a.
Oleh
atau berdasarkan atas undang-undang.
b.
Dalam
waktu keadaan bahaya oleh atau berdasarkan atas peraturan Dewan Pertahanan
Negara, menurut Pasal 7 ayat (2) dari undang-undang keadaan bahaya.
(2) Anggota-anggota tentara yang
dimaksud dalam ayat 1 dianggap memakai pangkat yang dijabatnya paling akhir
atau pangkat yang lebih tinggi yang diberikan kepadanya pada waktu atau
sesudahnya mereka meninggalkan dinas tentara.
(3) Pasal 46 ayat (2) berlaku
untuk ini.
Di
dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan Angkatan Perang adalah :
a.
Angkatan
Darat dan Militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya terhitung juga
personil cadangannya (nasional).
b.
Angkatan
Laut dan Militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga
personil cadangannya (nasional).
c.
Angkatan
Udara dan Militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga
personil cadangannya (nasional).
d.
Dalam
waktu perang mereka yang dipanggil menurut undang-undang untuk turut serta
melaksanakan pertahanan atau pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Sedangkan menurut Dyabir Amrullah
(1988: 41-42) bahwa militer adalah :
Mereka
yang diberikan senjata, untuk melakukan pertempuran dalam rangka mempertahankan
keamanan negara uang terdiri dari angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL),
Angkatan Udara (AU) dan POLRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar