Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Anggota Militer


A.   Anggota Militer
Militer berasal dari Kata Miles yang menurut Kanter dan Sianturi (1981:26) yaitu :
Seorang yang dipersenjatai dan dipersiapkan untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertanahan dan keamanan negara.

Pengertian Militer secara formil menurut Moch Faisal Salam (2006:13-15) dapat ditemukan dalam Pasal 46,47 dan 49 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara bahwa :
1. Pasal 46
     (1) Yang dimaksud dengan tentara adalah :
     a. mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada angkatan perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus-menerus dalam tenggang waktu dinas tersebut.

     b.    semua sukarelawan lainnya pada angkatan perang dan para militer wajib dan selama mereka itu berada dalam dinas, demikian juga jika mereka di luar dinas yang sebenarnya dalam tenggang waktu selama mereka dapat dipanggil untuk masuk dalam dinas, melakukan salah satu tindakan yang dirumuskan dalam Pasal 97,99 dan 139 KUHPT.

(2)  Kepada setiap militer harus diberitahukan bahwa mereka tunduk pada tata tertib militer.

2. Pasal 47
Barang siapa yang menurut kenyataannya bekerja pada Angkatan Perang, menurut hukum dipandang sebagai militer, apabila dapat diyakini bahwa dia tidak termasuk dalam ketentuan dalam pasal di atas.   

3. Pasal 49
(1) Termasuk pula sebagai anggota angkatan perang :
Ke 1      :  Para bekas tentara yang dipekerjakan untuk suatu dinas ketentaraan

Ke2       :  Komisaris-komisaris yang berkewajiban ketentaraan (dienstplicht commisarissen) yang berpakaian dinas tentara tiap-tiap kali apabila mereka itu melakukan jabatan demikian itu.

Ke 3      :  Para perwira pensiunan, para anggota suatu pengadilan tentara (luar biasa) yang berpakaian dinas demikian itu

Ke 4      :  Mereka yang memakai pangkat militer tituler baik oleh atau berdasarkan undang-undang atau dalam waktu keadaan bahaya diberikan oleh atau berdasarkan peraturan Dewan Pertahanan, selama dan sebegitu jauh mereka dalam menjalankan tugas kewajiban, berdasarkan nama mereka memperoleh pangkat militer tituler tersebut.

Ke 5      :  Mereka, anggota-anggota dari suatu organisasi yang dipersamakan kedudukannya dengan Angkatan Darat. Laut dan Udara atau selanjutnya (Pasal 53 ayat (2)) :

a.    Oleh atau berdasarkan atas undang-undang.
b.    Dalam waktu keadaan bahaya oleh atau berdasarkan atas peraturan Dewan Pertahanan Negara, menurut Pasal 7 ayat (2) dari undang-undang keadaan bahaya.

(2)  Anggota-anggota tentara yang dimaksud dalam ayat 1 dianggap memakai pangkat yang dijabatnya paling akhir atau pangkat yang lebih tinggi yang diberikan kepadanya pada waktu atau sesudahnya mereka meninggalkan dinas tentara.

(3)  Pasal 46 ayat (2) berlaku untuk ini.
Di dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Angkatan Perang adalah :

a.    Angkatan Darat dan Militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya terhitung juga personil cadangannya (nasional).

b.    Angkatan Laut dan Militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangannya (nasional).

c.    Angkatan Udara dan Militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangannya (nasional).

d.    Dalam waktu perang mereka yang dipanggil menurut undang-undang untuk turut serta melaksanakan pertahanan atau pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Sedangkan menurut Dyabir Amrullah (1988: 41-42) bahwa militer adalah :
Mereka yang diberikan senjata, untuk melakukan pertempuran dalam rangka mempertahankan keamanan negara uang terdiri dari angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU) dan POLRI.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter