Dalam kepustakaan hukum dikenal dua
jenis sarana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sifatnya
preventif dan represif.
Menurut Hadjon (Hammar, 2001:42) pada
perlindungan hukum yang preventif kepada rakyat diberikan kesempatan untuk
mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah
mendapat bentuk yang definitif. Dengan demikian perlindungan hukum yang
preventif bertujuan mencegah terjadi sengketa, sedangkan sebaliknya
perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Perlindungan hukum preventif sangat signifikan bagi tindakan pemerintah yang
tidak didasarkan pada ketentuan aturan yang berlaku. dengan adanya perlindungan
hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam
mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi.
Perlindungan terhadap pemegang hak-hak
atas tanah yang bersifat preventif berupa sosialisasi dalam bentuk
penyebarluasan melalui media cetak, partisipasi masyarakat dalam penataan
ruang, musyawarah yang terbuka dan demokrasi serta penggantian yang layak.
Secara filosofi, yuridis dan
sosiologis perlindungan hak-hak atas tanah mengacu kepada konsepsi hak asasi
manusia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Bab XA dinyatakan bahwa :
-
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
hak milik (Pasal 23)
-
Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup baik dan sehat (Pasal 28)
-
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 32).
-
Identitas
budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi,
selaras dengan perkembangan zaman (Pasal 41).
-
Hak
warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan
dilindungi (pasal 42).
-
Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab
pemerintah (Pasal 43).
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
-
Setiap
orang berhak atas pengeluaran, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum
(Pasal 3 ayat 2).
-
Dalam
rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat
hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan
pemerintah (Pasal 6 ayat 1)
-
Identitas
budaya masyarakat hukum adat, termasuk atas hak tanah ulayat dilindungi selaras
dengan perkembangan zaman (Pasal 6 ayat 2).
-
Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 9 ayat 3).
-
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan hal miliknya (Pasal 29 ayat 1).
-
Tidak
seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan
hukum (Pasal 36 ayat 2).
-
Pencabutan
hak milik atas suatu benda dari kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan
mengganti kerugian wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 37 ayat 1).
-
Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan hak asasi
manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundangan lain dan
hukum Internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik
Indonesia (Pasal 71).
matap, saya sangat setuju, harus adil buat semua jangan ada yang dirugikan
BalasHapusWebsite paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^