Sesuatu
yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan
memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu
perikatan.
Apabila prestasinya bernilai cukup
tinggi, suatu perikatan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam sebaiknya
disertai dengan salah satu bentuk lembaga jaminan penyelesaian utang. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) membedakan 2 (dua) jenis jaminan,
yaitu jaminan yang bersifat perorangan dan jaminan yang bersifat kebendaan.
Salah satu bentuk perikatan dengan jaminan perorangan dikenal sebagai
penanggungan (borgthocht), pemberian
jaminan kebendaan kepada seorang kreditur tertentu, memberikan suatu kedudukan
(privelege) istimewa bagi kreditur
tertentu terhadap kreditur lainnya. Fungsi jaminan seperti ini adalah
memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
hasil penjualan barang-barang jaminan bila mana debitur tidak melunasi
hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.
Dalam KUHPerdata, pengaturan mengenai
jaminan secara umum terhadap pelunasan hutang dapat kita lihat pada Pasal 1131
dan Pasal 1132 KUHPerdata. Pasal 1131 menyatakan :
Segala
kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang
sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk
perikatan perseorangan.
Selanjutnya
dalam Pasal 1132 KUHPerdata dinyatakan :
Kebendaan
tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan
padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara
pada berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
Berdasarkan ketentuan kedua Pasal
tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua kekayaan debitur baik yang
sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari semua menjadi jaminan atas
segala hutangnya, sehingga jika debitur tidak memenuhi kewajibannya atau ingkar
janji maka semua kekayaan debitur dapat disita dan dilelang, dari hasil
tersebut dibagi-bagi menurut keseimbangan besar kecilnya piutang para kreditur.
Perikatan dengan jaminan kebendaan
dapat diadakan melalui pemakaian lembaga jaminan seperti gadai, hipotik, hak
tanggungan ataupun fidusia. Maksud
dari pemberian jaminan dalam suatu perikatan seperti pemberian kredit perbankan
yaitu untuk memberikan kepastian kepada kreditur bahwa debitur akan dapat
melunasi kewajibannya dari hasil penjualan barang jaminan di mana kewajiban
tersebut harus dapat dinilai dengan uang. Adanya pemberian jaminan untuk suatu
perjanjian harus diperjanjikan terlebih dahulu secara tegas, oleh karena
memberikan suatu barang sebagai jaminan berarti melepaskan sebagian dari
kekuasaan barang tersebut.
Mengacu pada jenis pinjaman yang
terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan, maka
agunan dapat dikelompokkan sebagai jaminan kebendaan. Dengan adanya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah, maka Peraturan mengenai pengikatan
agunan telah mengalami perubahan yang signifikan.
Dari
uraian di atas, maka yang dimaksud dengan jaminan pemberian kredit termasuk
dalam pemberian kredit perbankan yaitu keyakinan pihak kreditur (bank) atas
kesanggupan pihak debitur untuk melunasi hutang kreditnya sesuai dengan yang
diperjanjikan, dan untuk memperoleh jaminan dalam setiap pemberian atau
pelepasan kredit, maka bank melakukan penilaian secara seksama terhadap watak,
modal, kemampuan agunan dan prospek usaha debitur (The Five of Credit Analysis), sehingga kreditur memperoleh
keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kredit yang
diberikan.
Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan jaminan bpkb mobil, proses pencairan cepat hanya beberapa jam saja serta suku bunga terendah dan pembiayaan kredit mobil bekas dp murah untuk seluruh wilayah di Indonesia.
BalasHapusInfo selengkapnya, silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.
Office :
Jl. Margonda Raya No 88 A-C, Depok, Jawa Barat
Phone : 021-77204222, 021-77204333, 021-77204888
Fax : 021-77200022, 021-77205111
Contact Person :
Sukma Dinata ( Marketing Officer )
Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
https://www.jaminkanbpkb.com/