Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Jaminan


 Hukum Perdata materiil mengenal dan mengatur tentang lembaga-lembaga jaminan utang. Lembaga-lembaga jaminan ini memang disediakan untuk dapat dijadikan jaminan oleh setiap calon kreditur. Pengertian jaminan itu sendiri menurut Hartono Hadisoeprapto (1984:50) adalah :
Sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.

Apabila prestasinya bernilai cukup tinggi, suatu perikatan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam sebaiknya disertai dengan salah satu bentuk lembaga jaminan penyelesaian utang. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) membedakan 2 (dua) jenis jaminan, yaitu jaminan yang bersifat perorangan dan jaminan yang bersifat kebendaan. Salah satu bentuk perikatan dengan jaminan perorangan dikenal sebagai penanggungan (borgthocht), pemberian jaminan kebendaan kepada seorang kreditur tertentu, memberikan suatu kedudukan (privelege) istimewa bagi kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya. Fungsi jaminan seperti ini adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan barang-barang jaminan bila mana debitur tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.
Dalam KUHPerdata, pengaturan mengenai jaminan secara umum terhadap pelunasan hutang dapat kita lihat pada Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Pasal 1131 menyatakan :
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk perikatan perseorangan.

Selanjutnya dalam Pasal 1132 KUHPerdata dinyatakan :

Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara pada berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.

Berdasarkan ketentuan kedua Pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua kekayaan debitur baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari semua menjadi jaminan atas segala hutangnya, sehingga jika debitur tidak memenuhi kewajibannya atau ingkar janji maka semua kekayaan debitur dapat disita dan dilelang, dari hasil tersebut dibagi-bagi menurut keseimbangan besar kecilnya piutang para kreditur.
Perikatan dengan jaminan kebendaan dapat diadakan melalui pemakaian lembaga jaminan seperti gadai, hipotik, hak tanggungan ataupun fidusia. Maksud dari pemberian jaminan dalam suatu perikatan seperti pemberian kredit perbankan yaitu untuk memberikan kepastian kepada kreditur bahwa debitur akan dapat melunasi kewajibannya dari hasil penjualan barang jaminan di mana kewajiban tersebut harus dapat dinilai dengan uang. Adanya pemberian jaminan untuk suatu perjanjian harus diperjanjikan terlebih dahulu secara tegas, oleh karena memberikan suatu barang sebagai jaminan berarti melepaskan sebagian dari kekuasaan barang tersebut.
Mengacu pada jenis pinjaman yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan, maka agunan dapat dikelompokkan sebagai jaminan kebendaan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, maka Peraturan mengenai pengikatan agunan telah mengalami perubahan yang signifikan.
Dari uraian di atas, maka yang dimaksud dengan jaminan pemberian kredit termasuk dalam pemberian kredit perbankan yaitu keyakinan pihak kreditur (bank) atas kesanggupan pihak debitur untuk melunasi hutang kreditnya sesuai dengan yang diperjanjikan, dan untuk memperoleh jaminan dalam setiap pemberian atau pelepasan kredit, maka bank melakukan penilaian secara seksama terhadap watak, modal, kemampuan agunan dan prospek usaha debitur (The Five of Credit Analysis), sehingga kreditur memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kredit yang diberikan.

1 komentar:

  1. Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan jaminan bpkb mobil, proses pencairan cepat hanya beberapa jam saja serta suku bunga terendah dan pembiayaan kredit mobil bekas dp murah untuk seluruh wilayah di Indonesia.

    Info selengkapnya, silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.

    Office :
    Jl. Margonda Raya No 88 A-C, Depok, Jawa Barat
    Phone : 021-77204222, 021-77204333, 021-77204888
    Fax : 021-77200022, 021-77205111

    Contact Person :
    Sukma Dinata ( Marketing Officer )
    Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
    https://www.jaminkanbpkb.com/

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter