Roscoe Pound adalah salah satu ahli
hukum yang beraliran Sociological Jurisprudence yang lebih mengarahkan
perhatiannya pada ”Kenyataan Hukum” daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam
masyarakat. Kenyataan hukum pada dasarnya adalah kemauan publik, jadi tidak
sekedar hukum dalam pengertian law in books. Sociological Jurisprudence
menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan
masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan living
law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam
pembentukan hukum dan orientasi hukum.
Fungsi utama hukum adalah untuk
melindungi kepentingan yang ada dalam masyarakat. Menurut Roscoe Pound ada tiga
kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum, yaitu public interest; individual
interest; dan interest of personality. Rincian dari setiap kepentingan tersebut
bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi berubah-ubah sesuai perkembangan masyarakat.
Jadi, sangat dipengaruhi oleh waktu dan kondisi masyarakat. Apabila
kepentingan-kepentingan tersebut disusun sebagai susunan yang tidak
berubah-ubah, maka susunan tersebut bukan lagi sebagai social engineering
tetapi merupakan pernyataan politik (manifesto politik).
Tugas utama hukum adalah rekayasa
sosial (law as a tool of social engineering, Roscoe Pound). Hukum tidak saja
dibentuk berdasarkan kepentingan masyarakat tetapi juga harus ditegakkan
sedemikian rupa oleh para yuris sebagai upaya sosial kontrol dalam arti luas
yang pelaksanaannya diorientasikan kepada perubahan-perubahan yang dikehendaki.
Oleh karena itu, sangat dipengaruhi
oleh komponen-komponen di luar hukum, maka para penegak hukum dalam mewujudkan
tugas utama hukum harus memahami secara benar logika, sejarah, adat, istiadat,
pedoman prilaku yang benar agar keadilan dapat ditegakkan. Keputusan hukum yang
adil dapat digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan masyarakat. Tugas utama
adalah sarana pembaharuan masyarakat dalam pembangunan.
Peran strategis hakim dalam
perspektif Sociological Jurisprudence dalam kehidupan hukum sebagai kontrol
sosial terletak pada praktek pelaksanaan atau penerapan hukum tersebut. Tugas
hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control
yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendisain
penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering. Tugas yudisial hakim
tidak lagi dipahami sekedar sebagai penerap undang-undang terhadap peristiwa
konkrit (berupa berbagai kasus dan konflik) atau sebagai sekedar corong
undang-undang (boncha de la loi) tetapi juga sebagai penggerak social
engineering. Para penyelenggara hukum harus memperhatikan aspek fungsional dari
hukum yakni untuk mencapai perubahan, dengan melakukan perubahan hukum selalu
dengan menggunakan segala macam teknik penafsiran (teori hukum fungsional)
Teori hukum menurut Roscoe Pound
yaitu “Law is a tool of social engineering” adalah apa yang dikatakan oleh
Roscoe Pound terhadap hukum itu. Sama seperti apa yang dikatakan oleh
Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah
yang mengatur masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk
mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan. Kedua ahli hukum ini memiliki
pandangan yang sama terhadap hukum.
Kepentingan negara adalah harus yang
paling tinggi/atas dikarenakan negara mempunyai kepentingan nasional.
Kepentingan nasional tersebut harus melindungi kepentingan negara kemauan
negara adalah kemauan publik. Karena hukum itu bukan seperti yang dikatakan
oleh teori-teori positivis menghukum bahwa hukum memiliki sifat tertutup. Hukum
sangat dipengaruhi oleh ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya. Tidak
hanya sekedar kemauan pemerintan. Suatu logika yang terbuka, perkembangan kebutuhan
masyarakat sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum di dalam masyarakat. Politik
sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum di dalam masyarakat, utamanya menciptakan
ketertiban dalam masyarakat.
Salah satu masalah yang dihadapi
adalah menemukan sistem dan pelaksanaan penegakan hukum yang dapat menjelmakan
fungsi hukum dengan baik seperti fungsi kontrol social yang mempengaruhi
ketertiban masyarakat yaitu fungsi menyelesaikan perselisihan, fungsi
memadukan, fungsi memudahkan, fungsi pembaharuan, fungsi kesejahteraan dan
lain-lain. Pada saat ini, perbedaan-perbedaan fungsi hukum tersebut, sering
kali menjadi unsur yang mendorong timbulnya perbedaan mengenai tujuan
menerapkan hukum. Ada yang lebih menekankan pada fungsi kontrol sosial, atau
fungsi perubahan, dan lain-lain. Kalau masing-masing pihak menuntut menurut
keinginannya sendiri-sendiri maka yang timbul adalah permasalahan hukum bukan
penyelesaian hukum. Bahkan menimbulkan konflik yang berkonotasi saling
menyalahkan, saling menuduh, dan lain-lain. Fungsi utama hukum adalah untuk
melindungi kepentingan yang ada dalam masyarakat. Seperti yang dibahas pada
topik sebelumnya dalam konteks kepentingan menurut Roscoe Pound. Rincian dari
tiap-tiap kepentingan tersebut bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi berubah-ubah
sesuai dengan perkembangan masyarakat. Jadi, sangat dipengaruhi oleh waktu dan
kondisi masyarakat.Apabila susunan kepentingan-kepentingan tersebut disusun
sebagai susunan yang tidak berubah-ubah, maka susunan tersebut bukan lagi
sebagai social engineering tetapi merupakan pernyataan politik (manifesto
politik).
Keadilan adalah kepentingan manusia yang paling luhur di bumi ini.
Bagaimanapun juga keadilan itulah yang dicari orang tiada hentinya,
diperjuangkan oleh setiap orang dengan gigihnya, dinantikan oleh orang dengan
penuh kepercayaan tetapi perkataan keadilan mempunyai lebih dari satu arti. Di
dalam etika, keadilan dapat dianggap sebagai budi pekerti perseorangan atau
sebagai suatu keadaan dengan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan atau
tuntutan-tuntutan manusia secara adil dan layak. Di dalam ilmu ekonomi dan ilmu
politik berbicara tentang keadilan sosial sebagai suatu sistem yang menjamin
kepentingan-kepentingan atau kehendak manusia yang selaras dengan cita-cita
kemasyarakatan. Di dalam hukum berbicara tentang pelaksanaan keadilan tersebut
yang berarti mengatur hubungan-hubungan dan menerbitkan kelakuan manusia di
dalam dan melalui aturan-aturan tentang tingkah laku masyarakat.
Gagasan negara berdasar atas hukum
muncul dari para pendiri bangsa ini dengan dilandasi oleh prinsip-prinsip
demokrasi dan keadilan sosial, artinya hukum dan segala wujud nilai-nilai yang
kemudian diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan tidak boleh
menyimpang, baik secara nyata maupun tersamar dari prinsip-prinsip demokrasi
maupun keadilan sosial. Hukum dalam gagasan para pendiri tersebut justru
seyogyanya menjadi dasar pertama dan utama bagi nilai-nilai demokrasi dan
keadilan sosial. Dalam negara hukum maka negara berfungsi menegakkan keadilan,
melindungi hak-hak sosial dan politik warga negara dari
pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penguasa maupun warga negara
sehingga warga negara yang ada dapat hidup secara damai dan sejahtera sesuai
dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Pembangunan merupakan upaya sadar
yang dilakukan untuk merubah sutu kondisi yang dianggap kurang baik tau bahkan
buruk ke kondisi atau keadaan yang baik. Pembnagunan yang ada dilaksanakan
tentu saja dengan berpijak pada hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan,
terarah, serta proposional dalam hal fisik maupun non fisik.
Pada dasarnya, semua masyarakat yang
sedang membangun selalu dicirikan oleh perubahan dan pembangunan. Oleh karena
itu, bagaimanapun pembangunan diartikan atau dimaknai serta apapun ukuran yang
digunakan oleh masayarakat dalam pembangunan pasti didasarkan atas tujuan untuk
kesejahteraan masyarakat dengan menjamin bahwa pembangunan yang ada berjalan
secara damai dan teratur.
Istilah pembaharuan hukum pada
dasarnya mengandung makna yang luas, menurut Friedman, sistem hukum terbagi ke
dalam tiga bagian, yaitu: (1) struktur kelembagaan hukum, yang terdiri dari
sistem dan mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan
hukum di Indonesia, termasuk di antaranya adalah lembaga-lembaga peradilan,
aparatur penyelenggara hukum, mekanisme-mekanisme penyelenggaraan hukum, dan
sistem pengawasan pelaksanaan hukum. (2) materi hukum, yaitu meliputi
kaedah-kaedah yang telah dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan
tertulis maupun yang tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta bersifat mengikat bagi semua
lapisan masyarakat dan (3) budaya hukum. Ketiga unsur penopang sistem hukum
tersebut saling berkaitan dalam rangka bekerja menggerakkan roda hukum suatu
negara (Friedman, 1990:5-6).
Dalam prosesnya, ternyata
pembangunan membawa konsekuensi terjadinya perubahan di beberapa aspek sosial
termasuk pranata hukum. Artinya perubahan yang dilakukan dalam perjalannya
menuntut adanya perubahan-perubahan dalam bentuk hukum. Perubahan tersebut
memiliki arti positif dalam rangka menciptakan sistem hukum baru yang sesuai
dengan kondisi nilai-nilai yang ada pada masyarakat.
Pada dasarnya pembangunan hukum
merupakan upaya untuk merombaka struktur hukum lama yang merupakan warisan
kolonial dan dianggap eksploitatif dan diskriminatif sedangkan dilain pihak
pembangunan sistem hukum dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi tuntutan
perkembangan masyarakat yang sangat kompleks serta cenderung untuk berubah
kapan saja.
Hukum diakui memiliki peran yang
sangat penting dan strategis dalam memacu percepatan pembangunan suatu negara.
Usaha ini tidak semata-mata dalam rangka memenuhi tuntutan pembangunan jangka
pendek tetapi juga jangka menengah serta jangka panjang walaupun disadari
setiap saat hukum dapat berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada negara berkembang seperti
Indonesia pembangunan hukum menjadi prioritas utama, terlebih lagi jika negara yang
dimaksud merupakan negara yang baru merdeka dari penjajahan bangsa lain. Oleh
karena itu pembangunan hukum di negara berkembang senantiasa mengesankan adanya
peranan ganda. Pertama, sebagai upaya untuk melepaskan diri sendiri dari
lingkaran struktur kolonial. Upaya tersebut terdiri dari penghapusan,
penggantian dan penyesuaian ketentuan hukum warisan kolonial guna memenuhi
tuntutan masyarakat nasional. Kedua, pembangunan hukum berperan pula dalam
mendorong proses pembangunan, terutama pembangunan dalam bidang ekonomi yang
memang diperlukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari negara maju, dan
demi kepentingan kesejahteraan masyarakat serta tidak lepas yang namanya
menciptakan ketertiban masyarakatnya, karena suatu negara dikatakan maju bisa
dilihat dari perilaku masyarakatnya dalam menaati hukum.
Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang
dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan
dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah
nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Dengan disesuaikan dengan situasi dan
kondisi di Indonesia, konsepsi “law as a tool of social engineering”
yang merupakan inti pemikiran dari aliranpragmatic legal realism itu,
oleh Mochtar Kusumaatmadja kemudian dikembangkan di Indonesia. Menurut pendapat
Mochtar Kusumaatmadja konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
Indonesia lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya daripada di Amerika Serikat
tempat kelahirannya, alasannya oleh karena lebih menonjolnya perundang-undangan
dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia (walau yurisprudensi memegang
peranan pula) dan ditolaknya aplikasi mekanisme daripada konsepsi tersebut yang
digambarkan akan mengakibatkan hasil yang sama daripada penerapan faham legisme
yang banyak ditentang di Indonesia. Sifat mekanisme itu nampak dengan
digunakannya istilah “tool” oleh Roscoe Pound. Itulah sebabnya mengapa
Mochtar Kusumaatmadja cenderung menggunakan istilah “sarana” daripada alat.
Disamping disesuaikan dengan situasi
dan kondisi di Indonesia konsepsi tersebut dikaitkan pula dengan filsafat
budaya dari Northrop dan policy-oriented dari Laswell dan Mc
Dougal. Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan itu dapat berupa undang-undang
atau yurisprudensi atau kombinasi keduanya, seperti telah dikemukakan dimuka,
di Indonesia yang paling menonjol adalah perundang-undangan, yurisprudensi juga
berperan namun tidak seberapa.
Agar supaya dalam pelaksanaan
perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan itu dapat berjalan
sebagaimana mestinya, hendaknya perundang-undangan yang dibentuk itu sesuai
dengan apa yang menjadi inti pemikiran aliran sociological
Jurisprudence yaitu hukum yang baik hendaknya sesuai dengan hukum yang
hidup didalam masyarakat.
Sebab jika ternyata tidak, akibatnya
ketentuan tersebut akan tidak dapat dilaksanakan dan akan mendapat
tantangan-tantangan. Beberapa contoh perundang-undangan yang berfungsi sebagai
sarana pembaharuan dalam arti merubah sikap mental masyarakat tradisional
kearah modern, misalnya larangan penggunaan koteka di Irian Jaya, keharusan
pembuatan sertifikat tanah dan sebagainya.
Dalam hal ini dengan adanya fungsi
hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, dapat pula diartikan, bahwa hukum
digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan
yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat
sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor
ini melakukan penekanan untuk mengubah sistem sosial, mempengaruhi masyarakat
dengan sistem yang direncanakan terlebih dahulu disebut social
engineering ataupun planning atau sebagai alat
rekayasa sosial.
Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai
sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu masalah yang
dihadapi di dalam bidang ini adalah apabila terjadi apa yang dinamakan oleh
Gunnar Myrdal sebagai soft development yaitu dimana
hukum-hukum tertentu yang dibentuk dan diterapkan ternyata tidak efektif.
Gejala-gejala semacam itu akan
timbul, apabila ada faktor-faktor tertentu yang menjadi halangan. Faktor-faktor
tersebut dapat berasal dari pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari
keadilan, maupun golongan-golongan lain dalam masyarakat. Faktor-faktor itulah
yang harus diidentifikasikan, karena suatu kelemahan yang terjadi kalau hanya
tujuan-tujuan yang dirumuskan tanpa mempertimbangkan sarana-sarana untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut. kalau hukum merupakan sarana yang dipilih
untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut maka prosesnya tidak hanya berhenti pada
pemilihan hukum sebagai sarana saja tetapi pengetahuan yang mantap tentang
sifat-sifat hukum juga perlu diketahui untuk agar tahu batas-batas di dalam
penggunaan hukum sebagai sarana untuk mengubah ataupun mengatur perilaku warga
masyarakat. Sebab sarana yang ada, membatasi pencapaian tujuan, sedangkan
tujuan menentukan sarana-sarana mana yang tepat untuk dipergunakan.
Hukum di dalam masyarakat modern
saat ini mempunyai ciri menonjol yaitu penggunaannya telah dilakukan secara
sadar oleh masyarakatnya. Di sini hukum tidak hanya dipakai untuk mengukuhkan
pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan
juga untuk mengarahkannya kepada tujuan-tujuan yang dikendaki, menghapuskan
kebiasaan yang dipandangnya tidak sesuai lagi, menciptakan pola-pola kelakuan
baru dan sebagainya. Inilah yang disebut sebagai pandangan modern tentang hukum
itu yang menjurus kepada penggunaan hukum sebagai instrumen yaitu law
as a tool social engineering.
Penggunaan secara sadar tadi
yaitu penggunaan hukum sebagai sarana mengubah masyarakat atau sarana
pembaharuan masyarakat itu dapat pula disebut sebagai social engineering
by the law. Dan langkah yang diambil dalam social engineering itu
bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem sampai kepada jalan
pemecahannya, yaitu:
1.
Mengenal
problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan
seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapannya tersebut.
2.
Memahami
nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, hal ini penting dalam halsocial
engineering itu hendak diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor
kehidupan majemuk, seperti tradisional, modern dan perencanaan. Pada tahap ini
ditentukan nilai-nilai dari sektor mana yang dipilih.
3.
Membuat
hipotesa-hipotesa dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.
4.
Mengikuti
jalannya penerapan hukum dan mengukur efek-efeknya.