Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Hak-Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak


Untuk mengakomodasi penyelenggaraan perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang ini lahir untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Maka, kelembagaan dan perangkat hukum yang lebih mantap serta memadai mengenai penyelenggaraan peradilan anak perlu dilakukan secara khusus.
Adapun hak-hak sebagai pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yakni diatur dalam Pasal 42, yaitu :
1.    Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan. Yang dimaksud dengan “dalam suasana kekeluargaan” antara lain pada waktu memeriksa tersangka, penyidik tidak memakai pakaian dinas dan melakukan pendekatan secara efektif dan simpatik.
2.    Dalam melakukan penyidikan terhadp Anak Nakal. Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama atau petugas kemasyarakatan lainnya.
3.    Proses penyidikan terhadap perkara pidana Anak Nakal wajib dirahasiakan.

2.    Hak–Hak Anak menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur hak-hak anak antara lain adalah Pasal 4 sampai dengan Pasal 18, sebagi berikut :
Pasal 4 berbunyi
“setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabak kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan.”

Pasal 5 berbunyi
“setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.”
Pasal 6 berbunyi
“setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua”.
1.      Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
2.      Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8 berbunyi
“setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan spiritual jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental dan social.”

Pasal 9 berbunyi
1.    Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
2.    Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapat pendidikan khusus.

Pasal 10 berbunyi
“setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.”

Pasal 11 berbunyi
“setiap anak berhak untuk beristurahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain dan berekreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingak kecerdasan demi perkembangan diri”.

Pasal 12 berbunyi
“Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitas, bantuan social, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan social”.

Pasal 14 berbunyi
“setiap anak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau hukum yang sah menunjukkan anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.

Pasal 15 berbunyi
“setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari:
1.    Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
2.    Perlibatan dalam sengketa bersenjata;
3.    Perlibatan dalam kerusuhan social;
4.    Perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
5.    Perlibatan dalam peperangan.

Pasal 16 berbunyi
(1). Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2). Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3). Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17 berbunyi
1). Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk:
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku;
c. membela diri dan memperoleh keadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
2). Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18 berbunyi
“setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya”.

 Hah-hak anak menurut Undang-Undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002, dapat juga dilihat pada Pasal 64, yakni :
(1). Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkoflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2).  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapean dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

a. Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
b. Penyediaan petugas pendamping khusus bagi anak sejak dini;
c.   Penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d.   Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e.   Pemantauan dan pencatatan terus-menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f.    Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga;
g. Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
(3). Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.   Upaya rehabilitas, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga.
b.   Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
c.   Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun social;
d.   Pemberian aksebilitasi untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

1 komentar:

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter