Sebelum berbicara lebih jauh mengenai
efektivitas pemberlakuan peraturan daerah angkutan jalan dan retribusi
perizinan angkutan, maka terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai pengertian
angkutan yang dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Angkutan Jalan
dan Retribusi Perizinan Angkutan dalam Wilayah Kota Makassar dijelaskan bahwa :
Angkutan
adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kendaraan.
Kendaraan yang dimaksudkan dalam hal
ini adalah “suatu alat yang dapat bergerak di jalan dan atau di atas permukaan
air, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor”.
Angkutan yang dibicarakan dalam hal
ini adalah angkutan umum penumpang, menurut Suwardjoko Warpani (1990:170) bahwa
:
Angkutan
umum penumpang adalah angkutan penumpang yang dilakukan dengan sistem sewa atau
bayar, termasuk dalam pengertian angkutan umum penumpang adalah angkutan kota
(bus, minibus,dsb), kereta api, angkutan air dan angkutan udara.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas kemudian lahir peraturan pelaksana atas
undang-undang tersebut mengenai angkutan jalan, maka berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dijelaskan pengertian angkutan yaitu “Pemindahan
orang dan atau barang dari satu tempat yang lain dengan menggunakan kendaraan”.
Angkutan jalan di kota-kota besar yang
biasa disebut angkutan kota atau angkutan yang beroperasi di pedesaan disebut
angkutan pedesaan perlu diatur sedemikian rupa termasuk masalah rute atau
trayek serta biaya yang harus dibayar oleh setiap penumpang dalam suatu
peraturan daerah.
Menurut Soerdjono Soekanto (1990:66)
bahwa pada dasarnya dikenal ada tiga rute atau trayek, yaitu :
1.
Rute
utama yang ciri-cirinya adalah :
a.
Jalan
lebar
b.
Lalu
lintas relatif ramai atau padat
c.
Menghubungkan
pusat-pusat pemukiman dengan pusat perkantoran dan pusat perdagangan.
2.
Rute
cabang yang ciri-cirinya adalah :
a.
Jalannya
tidak begitu lebar
b.
Lalu
lintas sedang-sedang
c.
Menghubungkan
suatu wilayah dengan rute utama
3.
Rute
lokal yang ciri-cirinya adalah :
a.
Jalannya
kecil
b.
Lalu
lintas agak sepi
c.
Menghubungkan
daerah pemukiman dengan tempat pemberhentian
d.
Kendaraan
umum di rute utama atau rute cabang.
Masalah
angkutan jalan pada umumnya sangat tergantung dari tersedianya alat angkutan
yang memuaskan, oleh karena itu perencanaan suatu sistem yang aman dan efisien
seyogianya dapat menyediakan fasilitas angkutan yang baik dengan biaya
serendah-rendahnya. Selanjutnya untuk mencapai fasilitas dan pelayanan angkutan
umum yang aman dan efisien sangat diperlukan pembinaan di bidang angkutan oleh
pemerintah dan didukung oleh masyarakat termasuk diperlukan adanya peraturan
daerah untuk mengatur persoalan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar