Unsur-unsur tindak pidana korupsi
sebenarnya dapat dilihat dari pengertian tindak pidana korupsi atau rumusan
delik yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan beberapa pengertian dan rumusan delik tindak pidana korupsi seperti di
kemukakan di atas, adapun unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dapat penulis
inventarisir dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah :
1.
Tindakan
seseorang atau badan hukum melawan hukum
2.
Tindakan
tersebut menyalahgunakan wewenang.
3.
Dengan
maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang
lain.
4. Tindakan
tersebut merugikan negara atau perekonomian
Negara
atau patut diduga merugikan keuangan dan
perekonomian negara.
5. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
6. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
7. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim
dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili.
8. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
9. Adanya perbuatan curang atau sengaja
membiarkan terjadinya perbuatan curang tersebut.
10. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang
disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut
diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan
perbuatan tersebut.
11.Dengan
sengaja Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat
dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau
membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya dan
membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat
tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut serta membantu
orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat
dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
12. Pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan
yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dengan adanya unsur-unsur
tindak pidana korupsi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka
setiap tindakan seseorang atau korporasi yang memenuhi kriteria atau rumusan
delik di atas, maka kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Harus diingat dan dipahami bahwa unsur-unsur tindak pidana sangat
penting untuk diketahui karena dengan tidak terpenuhinya unsur suatu tindak
pidana, maka pelakunya kejahatan dapat bebas dari segala tuntutan hukum dan
dalam kenyataannya penyebab sehingga seorang terdakwa koruspi bebas dari
jeratan hukum karena tidak terpenuhinya unsur- unsur tersebut.
Numpang nanya, "apabila seorang pejabat struktural daerah yang memalsukan identitas diri istrinya yang bukan PNS setempat dan memakai nama salah satu PNS dimana suaminya menjabat dan memanfaatkan identitas tersebut untuk bersama-sama mengikuti salah satu program kegiatan pemerintah pusat yang diperuntukkan khusus untuk PNS di lingkungan instansi suaminya menjabat tersebut dapat dikategorikan dalam bentuk tindak pidana apa? "
BalasHapusSekilas tindakan tersebut merupakan unsur penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP. tetapi alangkah lebih baik jika melihat Undang-undang tentang Kepegawaian.
HapusTerima kasih sangat bermanfaat,,,,,
BalasHapusMohon pencerahan, pada pasal 247 PP 11/2017, PNS dapat tidak diberhentikan apabila dipidana paling singkat 2 tahun apabila perbuatannya tidak berencana. Kira-kira kriteria tidak berencana dalam ketentuan tersebut apa saja? Terima kasih sebelumnya
BalasHapus