Pada uraian terdahulu, penulis telah mengemukakan bahwa hukum pidana militer itu berfungsi sebagai pelengkap terhadap hukum pidana umum, juga telah menyinggung bahwa hukum pidana militer sebagai hukum pidana khusus (ius spesialis), maka selanjutnya akan di kemukakan bahwa hukum pidana militer tersebut adalah hukum pidana khusus.
Oleh karena itu hukum pidana militer pada dasarnya hanya dapat berlaku atau dikenakan pada anggota militer. Demikian terdapat beberapa pendapat pakar hukum mengenai hukum pidana militer, ada yang mengatakan bahwa hukum pidana militer merupakan hukum pidana khusus dan ada pula yang mengatakan bahwa hukum pidana militer sebagai hukum pidana tambahan atau pelengkap.
Sehubungan dengan itu menurut R. Soesilo (1979:8) mengatakan bahwa :
Hukum pidana umum atau sipil adalah hukum pidana yang berlaku untuk semua penduduk umum atau sipil yaitu yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya. Sedangkan hukum pidana khusus atau tentara ialah hukum pidana yang berlaku untuk orang-orang dalam lingkungan ketenteraman ini termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara (KUHPT) dan Undang-Undang Hukum Disiplin Tentara (KUHDT).
Lain halnya dengan Andi Hamzah (1985:16-17) mengatakan bahwa :
Untuk tidak membingungkan, maka penulis cenderung untuk menggunakan kriteria bukan hukum pidana umum dan khusus, tetapi perundang-undangan umum dan khusus, jadi ditekankan pada undang-undangnya. Ini selaras juga dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 284 KUHP
Dengan memperhatikan apa yang di kemukakan oleh Andi Hamzah, yang dimaksudkan perundang-undangan umum adalah KUHP dan semua perundang-undangan lain yang bersifat mengubah dan menambah KUHP adalah termasuk perundang-undangan pidana khusus.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa para sarjana menyetujui, jika hukum pidana militer itu dimasukkan ke dalam golongan hukum pidana khusus. Jadi dapat dikatakan bahwa hukum pidana militer merupakan hukum pidana khusus atau bersifat khusus terhadap ketentuan hukum pidana umum.
Untuk mengetahui suatu peraturan perundang-undangan sebagai peraturan atau ketentuan yang dapat dikategorikan hukum pidana khusus. Jika diperhatikan secara khusus pembagian hukum pidana atas hukum pidana umum dan khusus, dikatakan bahwa hukum pidana umum adalah semua hukum pidana yang berlaku umum dan hukum pidana khusus adalah semua perundang-undangan yang tidak termasuk hukum pidana umum (KUHP) tetapi bersanksi pidana. Hal seperti ini di kemukakan oleh Scolten (Andi Hamzah 1985:26) bahwa :
Semua hukum pidana yang berlaku umum di katakan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus adalah perundang-undangan bukan pidana tetapi bersanksi pidana.
Dari sekian banyak pembagian hukum pidana yang di kemukakan oleh beberapa pakar, penulis dapat menyimpulkan bahwa hukum pidana itu dapat dibagi atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Sedangkan hukum pidana khusus itu sendiri dapat dibedakan atas dua macam yaitu (Dyabir Amrullah, 1988:30) :
Hukum pidana khusus yang berlaku untuk golongan tertentu misalnya hukum pidana militer dan hukum pidana khusus yang berlaku karena mengatur delik-delik tertentu sedangkan hukum pidana khusus untuk delik tertentu adalah semua ketentuan-ketentuan yang mengatur tindak pidana tertentu. Antara lain tindak pidana ekonomi, tindak pidana subversi, tindak pidana korupsi dan lain-lain.
Jika diperhatikan beberapa ketentuan seperti yang di kemukakan oleh Bambang Poernomo (1984:19) bahwa :
Hukum pidana militer mempunyai bentuk tersendiri di bidang kodifikasi hukum pidana militer sebagaimana yang tersusun dalam wet boek van militair strafrecht voor Indonesia yang kemudian disebut kitab undang-undang hukum pidana Tentara (KUHPT).
Dengan demikian untuk mengetahui suatu peraturan perundang-undangan sebagai hukum pidana khusus, maka menurut penulis peraturan perundang-undangan tersebut harus memenuhi persyaratan :
a. Mempunyai aturan tersendiri, artinya tidak terdapat dalam hukum pidana umum atau KUHP
b. Mengatur tentang tindak-tindak pidana tertentu dan atau mengatur golongan-golongan tertentu. Hal ini dimaksudkan perundang-undangan atau ketentuan yang memuat seperti norma, sanksi yang menyimpang dari ketentuan pidana umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar