2.4.
Asas dan
Tujuan Pendaftaran Tanah
1.
Asas Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah di
Indonesia memiliki asas dalam pelaksanaannya. Hal ini secara tegas diatur dalam
Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997, bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan
berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Asas
pendaftaran tanah ini merupakan pengaturan baru karena sebelumnya tidak diatur
secara limitatif dalam PP Nomor 10 Tahun 1961.
Penjelasan Pasal 2 PP Nomor
24 Tahun 1997 mengungkapkan secara terperinci makna dari asas pendaftaran tanah
tersebut, yaitu sebagai berikut :
“Asas sederhana dalam pendaftaran tanah
dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan maupun prosedurnya dengan mudah dapat
dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas
tanah. Sedangkan asas aman dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran
tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat
memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
Asas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan
bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan
kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka
penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.
Asas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang
memadai dalam pelaksanaannya dan berkesinambungan dalam pemeliharaan datanya.
Data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu
diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di
kemudian hari. Asas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah
secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga data yang tersimpan di
kantor pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan dan di masyarakat
dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat. Untuk itu
diberlakukan pula asas terbuka”.
Berdasarkan pengertian dari
asas pendaftaran tanah di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa ketentuan
mengenai pendaftaran tanah diusahakan untuk tidak lagi terlalu rumit dan
berbelit-belit karena telah adanya kesederhanaan dalam prosedur pelaksanaannya.
Di samping itu pendaftaran tanah berdasarkan asas aman berarti hasil yang
dicapai haruslah benar-benar menjamin kepastian hukum atas sebidang tanah.
Mengenai asas terjangkau
tertuju pada penetapan biaya dan perongkosan dalam rangka pendaftaran tanah.
Penetapan besarnya biaya yang dibutuhkan harus dapat disesuaikan dengan tingkat
kemampuan ekonomi masyarakat terutama masyarakat yang tergolong ekonomi lemah.
Asas mutakhir sebagaimana
dipaparkan di atas tertuju pada kelengkapan dan keabsahan data pertanahan. Oleh
karena itu para pihak harus senantiasa proaktif memperhatikan perubahan
penguasaan dan pemilikan tanah untuk dilaporkan dan didaftarkan sehingga yang
ada di kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan.
Selanjutnya mengenai asas
terbuka dalam pendaftaran tanah yang berhubungan erat dengan penelitian ini
berorientasi pada tersedianya data yang benar, kemudian data yang benar
tersebut dapat diperoleh setiap saat. Dalam arti para pihak yang berkepentingan
baik itu masyarakat, pihak swasta maupun pemerintah sendiri dapat dengan mudah
memperoleh informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan data-data pendaftaran
tanah. Hal ini pula yang menjadi salah satu tujuan dari pendaftaran tanah itu
sendiri.
2.
Tujuan Pendaftaran Tanah
Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tetap dipertahankan tujuan diselenggarakannya pendaftaran
tanah yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA yaitu bahwa
pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di
bidang pertanahan. Secara rinci tujuan dari pendaftaran tanah di jelaskan dalam
Pasal 3 dan 4 PP Nomor 24 Tahun 1997.
Pasal 3 tertulis bahwa :
“Pendaftaran tanah bertujuan :
a.
Untuk memberikan kepastian hukum dan
perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah
susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan
dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
b.
Untuk menyediakan informasi kepada
pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat
memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
c.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi
pertanahan.
Lebih lanjut dalam Pasal 4 ditulis bahwa :
a.
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan
hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang
bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
b.
Untuk melaksanakan fungsi informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, data fisik dan data yuridis dari
bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum.
c.
Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c setiap bidang tanah dan satuan rumah susun
termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik
atas satuan rumah susun wajib didaftar.
Kepastian hukum yang
dimaksud dari Pasal 3 dan 4 tersebut meliputi 2 hal, yaitu :
a.
Kepastian hukum mengenai objek (data fisik),
yaitu keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah
susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian
bangunan di atasnya.
b.
Kepastian hukum mengenai subjek (data
yuridis), yaitu keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah
susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain
yang membebaninya.
Dilaksanakannya pendaftaran
tanah juga bertujuan untuk menyediakan informasi kepada para pihak yang
berkepentingan. Dengan tersedianya informasi ini, maka akan memudahkan berbagai
pihak yang ingin mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan
bidang-bidang tanah atau satuan rumah susun yang sudah terdaftar tanpa harus
mengecek langsung ke lokasi di mana bidang tanah yang dimaksud berada.
Penyajian data tersebut
dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten/ Kota khususnya Seksi
Tata Usaha Pendaftaran Tanah. Informasi yang dimaksud adalah keterangan atau
dokumen yang terdapat dalam daftar umum. Disebut sebagai daftar umum karena
daftar dan peta-peta di dalamnya terbuka untuk umum. Oleh karena itu para pihak
berhak untuk mengetahui data yang tersimpan di dalamnya sebelum melakukan perbuatan
hukum mengenai suatu bidang tanah atau satuan rumah susun.
Daftar umum tersebut terdiri atas :
a.
Peta pendaftaran, yaitu peta yang
menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
b.
Daftar tanah, yaitu dokumen dalam bentuk daftar
yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
c.
Surat ukur, yaitu dokumen yang memuat data
fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian yang diambil datanya dari
peta pendaftaran.
d.
Buku tanah, yaitu dokumen dalam bentuk daftar
yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang
sudah ada haknya.
e.
Daftar nama, yaitu dokumen dalam bentuk
daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan suatu hak atas
tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah
susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
Data yang tercantum dalam
daftar nama tidak terbuka untuk umum. Hanya diperuntukkan bagi instansi
pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya. Dalam penjelasan
Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 dipaparkan bahwa daftar nama
sebenarnya tidak memuat keterangan mengenai tanah, melainkan hanya memuat
keterangan mengenai orang perseorangan atau badan hukum dalam hubungannya
dengan tanah yang dimilikinya. Menurut Boedi Harsono (1999:459) bahwa karena
ada kemungkinan daftar umum tersebut disalahgunakan, maka data yang dimuat di
dalamnya tidak terbuka untuk umum.
Dalam Pasal 30,31 PP Nomor
24 Tahun 1997 diuraikan bahwa tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan
menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah dipertegas
dengan dimungkinkannya pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik dan/ atau
data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan, walaupun untuk tanah-tanah
demikian belum dikeluarkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.
Tujuan dari pendaftaran
tanah juga untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan. Menurut A.P.
Parlindungan (1999:79) bahwa :
“Tertib administrasi berarti
juga bahwa seluruh berkas-berkas dari Kantor Pertanahan tersebut harus sudah
tersimpan dengan baik dan teratur sehingga sangat mudah sekali jika akan
mencari suatu data yang diperlukan, terbukti dari adanya sejumlah buku-buku
yang tersedia dalam menunjang pendaftaran tanah tersebut”.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusijin kopi ya buat tugas kuliah
BalasHapusijin kopi ya buat tugas kuliah
BalasHapus