Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Penganiayaan



Berdasarkan Pasal 351 KUHP yang tertulis bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Jadi kata penganiayaan tidak menunjuk pada salah satu bentuk perbuatan, seperti halnya perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dalam pembunuhan. Sehingga dapat dikatakan ada perumusan materiil tetapi tidak nampak wujud akibat yang harus ditimbulkan.
Menurut Prodjodikoro (1980:70) bahwa maksud dari Pasal 351 KUHP, menurut pembentuk undang-undang dapat dilihat dalam sejarah terbentuknya pasal yang bersangkutan dari KUHP Belanda sebagai berikut :
1.    Mula-mula dalam rancangan undang-undang dari Pemerintah Belanda dirumuskan dengan sengaja mengakibatkan rasa sakit dalam tubuh orang lain dengan sengaja merugikan kesehatan orang lain.
2.    Perumusan ini dalam pembicaraan Parlemen Belanda dianggap tidak tepat, oleh karena meliputi juga perbuatan seorang pendidik terhadap anak didiknya dan perbuatan seorang dokter terhadap pasien.
3.    Keberatan ini diakui kebenarannya oleh sebagian besar anggota parlemen, maka perumusan itu diganti menjadi penganiayaan, dengan penjelasan bahwa ini berarti berbuat sesuatu dengan tujuan (oogmerk) untuk mengakibatkan rasa sakit dan memang inilah arti penganiayaan.
Sianturi (1989:501) menyatakan bahwa jika hendak menguraikan unsur penganiayaan, maka sebaiknya istilah penganiayaan itu diuraikan sehingga berbunyi :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menyakiti atau melukai badan orang lain karena penganiayaan sederhana, diancam pidana penjara maksimum dua tahun satu bulan atau denda maksimum tiga ratus rupiah.

Menurut HIR (Abidin, 1987:124) dalam beberapa arrestnya bahwa selalu diperlukan adanya luka tertentu tetapi perasaan sakit adalah paling kurang diperlukan untuk adanya penganiayaan.
HIR berpendapat demikian dengan alasan sebagai berikut :
Karena di dalam kata kerja menganiaya, sudah terkandung unsur kesengajaan. Kesengajaan itu harus ditunjukkan kepada pemberian luka-luka atau menimbulkan kesakitan sebagai tujuan dan bukan sebagai akat untuk mencapai tujuan lain dan bukan sebagai alat yang diperbolehkan.    

Berdasarkan pandangan tersebut di atas, maka dapatlah diketahui bahwa unsur mutlak adanya penganiayaan adalah rasa sakit atau luka yang dikehendaki oleh si pelaku atau dengan kata lain unsur kesengajaan dan melawan hukum harus ada, namun unsur kesengajaan ini terbatas pada wujud tujuan (oogmerk), dari hal-hal yang tersebut di atas, maka dirumuskan suatu pengertian penganiayaan sebagai berikut :
Penganiayaan adalah suatu bentuk perbuatan yang mengakibatkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit (pijn) atau luka bagi orang lain yang dilakukan dengan melampaui batas-batas yang diizinkan. 

Bahwa yang dimaksud dengan batas-batas yang diizinkan adalah perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan perasaan tidak enak atau penderitaan, rasa sakit dan luka bagi orang lain, tetapi bertujuan baik atau mempunyai maksud yang baik. Jadi sebenarnya sengaja dilakukan tetapi perbuatan itu tidak termasuk penganiayaan karena tujuannya baik, atau karena ada maksud baik.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini diberikan contoh konkret tentang perbuatan-perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa sakit bagi orang lain tetapi tidak termasuk penganiayaan, sekalipun memenuhi unsur-unsur penganiayaan, tetapi tidak melampaui batas-batas yang diizinkan :
1)    Seorang dokter yang melakukan operasi pasien yang menderita penyakit jantung, untuk menyelamatkan jiwa pasien itu dari serangan penyakit yang dideritanya. Perbuatan dokter dalam hal ini mengakibatkan rasa sakit bagi pasien, bahkan dapat mengakibatkan matinya seseorang, tetapi dokter yang melakukan operasi tersebut tidak dapat dituntut/ dipidana karena penganiayaan, oleh karena itu dilakukan dalam batas-batas yang diizinkan sebab mempunyai maksud yang baik yakni ingin menolong si pasien.
2)    Seorang ayah atau ibu yang memukul anaknya dengan rotan, sehingga menyebabkan anak itu merasa sakit atau bahkan luka, tetapi karena ayah atau ibu memukul anaknya karena maksud baik untuk mendidik anaknya, jadi ayah atau ibu tersebut tidak dapat dipidana.
Yang dimaksud dengan rasa sakit adalah perasaan menderita baik berupa ziek atau pijn dan dapat berakibat orang terhalang untuk melakukan jabatannya atau pekerjaannya sehari-hari.
Dari segi bahasa (etimologi) penganiayaan berasal dari kata “aniaya” yang berarti bengis, mendapat awalan “pe” dan akhiran “an” yang berarti aktivitas atau kegiatan berupa perbuatan.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (1994:46), penganiayaan berarti perlakuan yang sewenang-wenang seperti melakukan penindasan dan penyiksaan.
Maka dapat diartikan bahwa penganiayaan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan matinya orang lain, menderita atau merasa sakit.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter