Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Kedudukan Hukum dan hak-hak Politik Pegawai Negeri Sipil


Mengenai kedudukan pegawai negeri dalam sistem politik Indonesia terkhusus lagi untuk ikut terlibat dalam pemilihan Kepala Daerah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-udangan agar dalam pelaksanaannya tidak berdampak pada tidak stabilnya roda pemerintahan di daerah, sehingga bagi pegawai negeri diberikan batasan-batasan untuk terlibat dalam kegiatan politik termasuk dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah. Beberapa kedudukan hukum dan hak-hak politik Pegawai Negeri Sipil yaitu sebagai berikut :
a.    Kedudukan hukum pegawai negeri sipil sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 di mana dalam ketentuan tersebut dikatakan bahwa pegawai negeri sipil adalah unsur aparatur negara dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintahan serta menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
b.    Dalam Undang-Undang Kepartaian, klausul yang mengatur tentang pegawai negeri sipil sebenarnya bersifat setengah hati untuk melepaskan pegawai negeri dalam dunia politik. Hal ini dapat kita lihat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut bahwa pegawai negeri sipil dapat masuk sebagai salah satu anggota partai politik dengan syarat melepaskan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
c.    Hak-hak politik pegawai negeri sipil untuk melibatkan diri menjadi salah satu anggota partai politik secara langsung maupun tidak langsung termasuk ikut terlibat dalam pemilihan Kepala Daerah sebagai tim sukses atau juru kampanye serta peserta kampanye juga tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena pertimbangan bahwa ia akan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingannya kecuali jika yang bersangkutan bersedia menanggalkan jabatannya sebagai pegawai negeri sipil kemudian terlibat dalam pemilihan Kepala Daerah, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan dan dianggap sebagai sesuatu yang sah-sah saja.
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian diatur mengenai Jenis, Kedudukan, Kewajiban, dan Hak Pegawai Negeri. Mengenai kedudukan pegawai negeri sipil diatur dalam Pasal 3 yang tertulis :
(1)     Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
(2)     Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3)     Untuk menjamin netralitas pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik. 
Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil, maka ketentuan mengenai kewajiban dan larangan Pegawai Negeri Sipil juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 disebutkan bahwa :
Pasal 2 :
Setiap Pegawai Negeri Sipil Wajib :
a.    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
b.    Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
c.    Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan pegawai negeri sipil;
d.    Mengangkat dan menaati sumpah/ janji pegawai negeri sipil dan sumpah/ janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.    Menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
f.     Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g.    Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
h.    Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara ;
i.      Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan korps pegawai negeri sipil;
j.      Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/ pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil;
k.    Menaati ketentuan jam kerja;
l.      Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
m.   Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
n.    Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
o.    Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
p.    Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
q.    Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
r.     Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
s.     Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
t.      Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
u.    Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama pegawai negeri sipil dan terhadap atasan;
v.    Hormat menghormati antara sesama warga negara yang memeluk agama/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan;
w.   Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat;
x.    Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
y.    Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
z.     Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Pasal 3 :
(1)  Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang :
a.    Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau pegawai negeri sipil;
b.    Menyalahgunakan wewenangnya;
c.    Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing;
d.    Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;
e.    Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah;
f.     Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman, sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
g.    Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
h.    Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan;
i.      Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat pegawai negeri sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
j.      Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
k.    Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
l.      Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
m.   Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
n.    Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/ instansi pemerintah;
o.    Memiliki saham/ modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
p.    Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
q.    Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta yang berpangkat pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
r.     Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.        
(2)  Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat penata tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan kegiatan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) huruf q wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

1 komentar:

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter