Dalam menjalankan atau melaksanakan
suatu kegiatan, maka mutlak diperlukan adanya izin guna mempermudah dan
menertibkan jalannya suatu kegiatan. Untuk lebih memperjelas mengenai izin,
maka berikut ini akan dipaparkan beberapa pengertian yang berkaitan dengan
izin, baik tentang izin trayek, izin operasi angkutan maupun perizinan
tertentu.
Berdasarkan Ketentuan Umum Peraturan
Daerah tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan dalam Pasal 1
angka 16 dijelaskan pengertian izin trayek, yaitu :
Izin
yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan yang bermaksud mengoperasikan
kendaraan umum angkutan kota pada trayek yang telah ditetapkan.
Agar terwujud ketertiban di jalan,
utamanya yang berhubungan dengan jalur atau trayek yang harus dilalui oleh
kendaraan umum maka harus ditetapkan jalur khusus terhadap kendaraan tersebut
guna menghindari kemacetan dan kesemrawutan. Izin trayek diatur dalam peraturan
daerah tersebut memang sangat perlu diatur mengingat banyaknya kendaraan
beroperasi tanpa adanya izin trayek atau adanya izin tetapi bukan merupakan
trayek sebenarnya.
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 17
dijelaskan mengenai Izin operasi angkutan bahwa :
Izin
yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan yang bermaksud mengoperasikan
kendaraan umum atau mobil barang tidak dalam trayek dalam daerah.
Ketentuan ini lebih memfokuskan pada
kendaraan yang membawa barang, di mana pengaturannya diatur secara khusus
mengingat banyaknya kendaraan barang sering beroperasi tanpa trayek atau
beroperasi di luar wilayah izin trayeknya.
Sedangkan pengertian perizinan
tertentu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang dasar
pemungutan retribusi daerah, adalah :
Kegiatan
tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi
atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar