Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Penyimpanan Benda Sitaan Negara



Untuk menjaga dan memelihara benda-benda yang disita, maka benda tersebut harus dijaga dan dikoordinasikan dengan baik dalam hal penyimpanannya. Hal ini berarti bahwa harus ada semacam tempat atau lembaga resmi yang merupakan fasilitas dalam menjaga dan memelihara keamanan benda atau barang yang disita. Mengenai hal tersebut dapat dilihat ketentuan Pasal 44 KUHAP yang menyatakan bahwa :
1.    Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
2.    Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga. 
Dalam upaya penyelamatan dan pengamanan barang bukti yang disita, maka telah ditetapkan sarana dan prasarana untuk menjamin keutuhan barang bukti. Menurut M. Yahya Harahap (2003:278) sarana tersebut yaitu :
1.    Sarana penyimpanannya dalam Rupbasan
2.    Penanggung jawab secara fisik berada pada Kepala Rupbasan.
3.    Penanggung jawab secara yuridis berada pada pejabat penegak hukum sesuai dengan tingkatan pemeriksaan. 
Keberadaan Rupbasan tersebut tentunya sangat diharapkan membantu pihak terkait utamanya dalam proses penyidikan, penuntutan serta proses pemeriksaan pengadilan, akan tetapi keberadaan Rupbasan juga masih kurang efektif diakibatkan oleh kurang terjalinnya komunikasi antara pihak Rupbasan dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, maka di setiap Ibukota Kabupaten/ Kota dibentuk suatu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Selanjutnya di dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, bahwa di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan serta barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan keputusan hakim.
Mengingat masih belum seluruhnya Rupbasan ada di setiap daerah, maka menurut Pendapat A. Hamzah (2003:29) bahwa :
Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara, di Kantor Kejaksaan, di Kantor Pengadilan, di Gedung Bank Pemerintah dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.   

Ketentuan menyangkut penyimpanan benda sitaan di luar Rupbasan tersebut, secara langsung menjawab yang mempersoalkan tentang barang sitaan yang memiliki volume dan ukuran cukup besar serta tidak dijelaskan secara rinci dalam Pasal 44 seperti kendaraan besar, kapal laut, pesawat helikopter, kayu gelondongan dan sebagainya.
Apabila benda atau barang bukti yang disita adalah benda yang lekas rusak atau membahayakan sehingga tidak mungkin disimpan sampai adanya putusan pengadilan terhadap perkara itu atau jika biaya penyimpanan menjadi terlalu mahal, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau terdakwa (kuasa hukumnya) dapat diambil tindakan sebagai berikut :
1.    Apabila benda sitaan masih ada di tangan penyidik atau penuntut umum, benda itu dapat :
a.    dijual lelang;
b.    diamankan oleh penuntut umum;
c.    diamankan oleh penyidik.
2.     Apabila perkara sudah ada di tangan pengadilan, maka benda sitaan tersebut dapat :
a.    diamankan oleh penuntut umum;
b.    dijual lelang oleh penuntut umum;
c.    diamankan oleh penyidik.
Hasil pelelangan benda tersebut yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti, guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil benda itu. Benda sitaan yang bersifat terlarang tidak diperbolehkan untuk diedarkan, tidak dapat dilelang atau dijual akan tetapi dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau dimusnahkan.
Adapun benda-benda atau barang bukti yang dapat diamankan di antaranya adalah :
1.    Benda-benda yang mudah terbakar.
2.    Benda-benda yang mudah meledak.
3.    Benda-benda yang dapat membahayakan kesehatan orang atau kesehatan lingkunga.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter