Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Adapun badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
1. Badan Peradilan Umum
2. Badan Peradilan Agama
3. Badan Peradilan Militer
4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia, maka wewenang dan tanggung jawab badan-badan peradilan tersebut telah diatur dalam beberapa Undang-Undang yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 yang mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Keseluruhan badan peradilan tersebut bekerja dalam lingkungan masing-masing seperti badan peradilan militer yang mempunyai tugas dan fungsi memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku.
Menurut Jimly Asshiddiqie (2005:29) bahwa :
“Sasaran penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah untuk menumbuhkan kemandirian para penyelenggara kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan peradilan yang berkualitas. Kemandirian para penyelenggara dilakukan dengan meningkatkan integritas, ilmu pengetahuan dan kemampuan, sedangkan peradilan yang berkualitas merupakan produk dari kinerja para penyelenggara peradilan tersebut”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar