Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Fungsi Barang Bukti dalam Perkara Pidana


Dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Pokok-pokok kekuasaan kehakiman, menyatakan bahwa :
      Tiada seorangpun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang. Hakim mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya.

Untuk mendukung dan menguatkan alat bukti yang sah sebagaimana tersebut dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan untuk memperoleh keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, maka menurut Ratna Nurul Afiah (1989:18) bahwa :
Disinilah letak pentingnya barang bukti tersebut, dengan demikian bukan tersangka pelaku tindak pidana saja yang harus dicari atau ditemukan oleh penyidik, melainkan bahan pembuktiannyapun harus ditemukan pula. Hal ini mengingat bahwa fungsi utama dari hukum acara pidana adalah tidak lain daripada me-rekontrucer kembali kejadian-kejadian dari seorang pelaku dan perbuatannya yang dilarang sedangkan alat-alat pelengkap daripada usaha tersebut adalah barang bukti. Pelaku perbuatannya dan barang bukti merupakan suatu kesatuan yang menjadi fokus dari pada usaha mencari dan menemukan kebenaran materiil, terhadap pelaku harus dibuktikan bahwa ia dapat dipertanggungjawabkan secara pidana (toerekenbaar) disamping bukti tentang adanya kesalahan (schuld) dan terhadap perbuatannya apakah terbukti sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dari perbuatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter