Apabila membicarakan masalah efektif atau berfungsi tidaknya suatu hukum dalam arti undang-undang atau produk hukum lainnya, maka pada umumnya pikiran diarahkan pada kenyataan apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak dalam masyarakat. Dalam teori-teori hukum biasanya dibedakan antara 3 (tiga) macam hal berlakunya hukum sebagai kaidah Mengenai pemberlakuan kaidah hukum menurut Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah (1987:23) bahwa :
1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatnya atau bila berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya
2. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat atau kaidah tadi berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat.
3. Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Jika ditelaah secara mendalam, maka untuk berfungsinya atau efektifnya suatu hukum haruslah memenuhi ketiga unsur tersebut, sejalan dengan hal tersebut menurut Mustafa Abdullah (1982:14) bahwa agar suatu peraturan atau kaidah hukum benar-benar berfungsi harus memenuhi empat faktor yaitu :
1. Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri
2. Petugas yang menegakkan atau yang menerapkan
3. Fasilitas yang diharapkan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum atau peraturan tersebut
4. Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
Masalah berlakunya hukum sehingga dapat efektif di masyarakat termasuk yang dibicarakan dalam skripsi ini yaitu efektivitas suatu peraturan daerah dalam mendukung terwujudnya ketertiban dalam masyarakat, maka ada 2 komponen harus diperhatikan yaitu :
1. Sejauh mana perubahan masyarakat harus mendapatkan penyesuaian oleh hukum atau dengan kata lain bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat.
2. Sejauh mana hukum berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana, dalam hal ini hukum berperan aktif atau dikenal dengan istilah sebagai fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial “a tool of social engineering”.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka menurut pendapat Hugo Sinzheimer (Achmad Ali, 1996:203) bahwa :
Perubahan hukum senantiasa dirasakan perlu dimuali sejak adanya kesenjangan antara keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa, serta hubungan-hubungan dalam masyarakat, dengan hukum yang mengaturnya. Bagaimanapun kaidah hukum tidak mungkin kita lepaskan dari hal-hal yang berubah sedemikian rupa, tentu saja dituntut perubahan hukum untuk menyesuaikan diri agar hukum masih efektif dalam pengaturannya.
Persoalan penyesuaian hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat adalah bagaimana hukum tertulis dalam arti peraturan perundang-undangan karena mesti diingat bahwa kelemahan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya peraturan daerah adalah sifatnya statis dan kaku.
Dalam keadaan yang sangat mendesak, peraturan perundang-undangan memang harus disesuaikan dengan perubahan masyarakat, tetapi tidak mesti demikian sebab sebenarnya hukum tertulis atau perundang-undangan telah mempunyai senjata ampuh untuk mengatasi terhadap kesenjangan tersebut, kesenjangan yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam suatu peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah diterapkan adanya sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah tersebut.
2.2. Efektivitas Hukum
Tujuan efektivitas hukum akan lebih banyak menggunakan optik atau kacamata sosiologis dari pada optik normatif, namun bukan berarti optik normatif terlupakan sebab terlebih dahulu harus mengetahui perihal kaidah hukum itu sendiri dan tujuan dari hukum tersebut, barulah dapat dipahami apakah hukum itu efektif atau tidak.
Pendapat mengenai efektivitas hukum dapat dilihat dari pendapat Hans Kelsen (Soleman B. Taneko 1993:49) bahwa:
teori mengenai efektivitas yang disebut principle of effectiveness yang menyatakan orang seharusnya bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan tata kaidah hukum.
Salah satu aspek pembicaraan efektivitas hukum sering kali dikaitkan dengan pengaruh hukum terhadap masyarakat inti dari pengaruh hukum terhadap masyarakat adalah pola perilaku warga masyarakat yang sesuai dengan hukum yang berlaku atau telah diputuskan. Jika tujuan hukum tercapai yaitu bila warga masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan atau dikehendaki oleh hukum, hal ini dinamakan hukum efektif (Otje Salman, 1989:61).
Selanjutnya menurut Adam Podgorecky (Achmad Ali, 1998:198) mengatakan bahwa agar suatu undang-undang diharapkan berlaku efektif yaitu :
1. Penggambaran yang baik situasi yang sedang dihadapi;
2. Melakukan analisis terhadap penilaian-penilaian tersebut ke dalam tata susunan yang hierarkis sifatnya. Dengan cara ini maka akan diperoleh suatu pegangan atau pedoman, apakah penggunaan suatu sarana menghasilkan sesuatu yang positif artinya apakah sarana penyembuhannya tidak lebih buruk daripada penyakitnya;
3. Verifikasi terhadap hipotesis-hipotesis yang diajukan menjamin tercapainya tujuan-tujuan yang dikehendaki atau tidak;
4. Pengukuran terhadap efek-efek peraturan yang diperlukan;
5. Identifikasi terhadap faktor-faktor yang akan menetralisir efek-efek yang buruk dari peraturan-peraturan yang diperlukan;
6. Pelembagaan peraturan-peraturan di dalam masyarakat, sehingga tujuan pembaharuan berhasil dicapai.
Studi efektivitas adalah suatu strategi perumusan masalah yang bersifat umum yaitu perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum. Secara khusus, terlihat jenjang antara hukum dalam tindakan dengan hukum dalam teori. Menurut Donald Black (Soleman B. Taneko, 1993:119) mengatakan bahwa :
Studi-studi keefektifan hukum berbeda satu dengan yang lainnya dalam jenis-jenis ideal hukum setelah temuan-temuannya dinilai. Pada satu sisi yang ekstrim adalah studi dampak yang membandingkan antara realitas dan ideal hukum dengan suatu arti yang sangat sederhana dan dapat dilaksanakan secara spesifik. Dua sisi ini alat untuk mengukur hukum mungkin suatu undang-undang yang tujuannya adalah agak lebih jelas dapat dilihat dari suatu keputusan pengadilan yang dengan jelas menyatakan kebijaksanaan khusus. Pada akhirnya ahli sosiologi dapat berusaha untuk membandingkan realitas hukum dengan suatu ideal hukum, baik yang tidak berdasarkan undang-undang maupun yang tidak berdasarkan case law. Di sini peneliti menilai materi-materi empirisnya terhadap standar keadilan seperti pemerintahan berdasarkan hukum. Kesewenang-wenangan, legalitas atau konsep pembelaan diri yang tidak secara implisit dicantumkan dalam acara dari konstitusi.
Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada, kesadaran hukum yang dimiliki suatu warga belum menjamin bahwa warga akan menaati suatu peraturan hukum. Kesadaran hukum itu tidak lain adalah suatu kesadaran yang ada dalam kehidupan manusia untuk selalu patuh dan taat pada hukum. Menurut OK. Chairuddin, (1991:104) bahwa kesadaran hukum dalam masyarakat transisi memberikan batasan tentang kesadaran hukum itu meliputi, pengetahuan tentang hukum, penghayatan terhadap hukum dan ketaatan terhadap hukum.
Pendapat Laica Marzuki (1995:152) bahwa pengertian kesadaran hukum yaitu :
Pertama-tama bertitik tolak dari pemahaman yang memandang bahwa kesadaran hukum merupakan bagian alam kesadaran manusia. Hanya pada manusia yang berada dalam kondisi kesadaran yang sehat serta adekuat (compos menitis) dapat bertumbuh dan berkembang penghayatan kesadaran hukum. Kesadaran hukum bukan bagian dari alam ketidaksadaran manusia, meskipun pertumbuhannya dipengaruhi oleh naluriah hukum (rectsinstinct) yang menempati wujud bawah peraaan hukum (lagere vorm van rechtsgevoed).
H.C. Kelman menyatakan bahwa ketaatan hukum dapat dibedakan kualitasnya dalam tiga jenis yaitu :
1. Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena ia takut terkena sanksi.
2. Ketaatan yang bersifat identification, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak.
3. ketaatan yang bersifat Internalization, yaitu jika seeorang taat terhadap suatu aturan karena benar-benar ia merasa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya (Achmad Ali, 1998:193)
Suatu aturan dianggap efektif berlakunya jika sebagian besar masyarakat menaati aturan tersebut dengan kata lain aturan hukum tersebut efektif, maka kualitas efektivitas hukum tersebut berbeda. Semakin banyak warga masyarakat menaati suatu aturan hukum karena faktor internalization, maka kualitas efektivitasnya semakin tinggi sedangkan ketaatan masyarakat terhadap suatu aturan hukum karena faktor identification dan compliance maka kualitas efektivitasnya masih rendah.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^