Berbicara mengenai fungsi
dan wewenang Kejaksaan, maka terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dari
Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia yang tertulis :
Kejaksaan Republik
Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah
lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Lebih
lanjut dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan bahwa Kekuasaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka dan Kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.
Dalam
pelaksanaan kekuasaan negara khususnya di bidang penegakan hukum
diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri,
dan masing-masing tingkatan Kejaksaan mempunyai wilayah hukum. Kejaksaan Agung
yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi
berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi
dan Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah
hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.
Mengenai
wewenang kejaksaan yang diatur dalam Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, terdapat beberapa bidang di antaranya bidang
pidana, perdata dan tata usaha negara serta bidang ketertiban dan kesejahteraan
umum namun penulis hanya membatasi pada persoalan kewenangan di bidang pidana.
Tugas dan Wewenang Kejaksaan dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1)
Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang tertulis :
a.
melakukan penuntutan;
b.
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d.
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang;
e.
melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) dapat kita lihat
bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan memang sangat menentukan dalam membuktikan
apakah seseorang atau korporasi terbukti melakukan suatu tindak pidana atau
tidak. Selain tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1), maka
dimungkinkan pula Kejaksaan diberikan tugas dan wewenang tertentu berdasarkan
Undang-Undang yang lain selain Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia misalnya dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 Tentang
Tindak Pidana Terorisme. Hal ini diatur dalam Pasal 32 Undang Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang tertulis :
“Di samping tugas
dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas
dan wewenang lain berdasarkan undang-undang”.
Dalam hal penuntutan pihak
Kejaksaan sebagai Penuntut Umum setelah menerima berkas atau hasil penyidikan
dari penyidik segera setelah menunjuk salah seorang jaksa untuk mempelajari dan
menelitinya yang kemudian hasil penelitiannya diajukan kepada Kepala keJaksaan
Negeri (KAJARI). Menurut Leden Marpaung (1992:19-20) bahwa ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam proses penuntutan yaitu :
a. Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena ternyata
belum lengkap disertai petunjuk-petunjuk yang akan dilakukan penyidik
(prapenuntutan)
b. Melakukan penggabungan atau pemisahan berkas
c. Hasil penyidikan telah lengkap tetapi tidak terdapat bukti
cukup atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya
disarankan agar penuntutan dihentikan. Jika saran disetujui maka diterbitkan
surat ketetapan. Atas surat ketetapan dapat diajukan praperadilan.
d. Hasil penyidikan telah lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan
Negeri. Dalam hal ini KAJARI menerbitkan surat penunjukan Penuntutan Umum.
Penuntut umum membuat surat dakwaan dan setelah surat dakwaan rampung kemudian
dibuatkan surat pelimpahan perkara yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri.
Selain tugas dan wewenang
Kejaksaan yang diatur dalam Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, juga di dalam KUHAP diatur tugas dan kewenangan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut menurut Djoko Prakoso (1988:23-25) dapat
diinventarisir kewenangan yang diatur dalam KUHAP tersebut sebagai berikut :
a.
Menerima pemberitahuan dari penyidik dalam hal penyidik telah
mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana (Pasal
109 ayat (1)) dan pemberitahuan baik dari penyidik maupun penyidik pegawai
negeri sipil yang dimaksud oleh Pasal 6 ayat (1) huruf b mengenai penyidikan
dihentikan demi hukum.
b.
Menerima berkas perkara dari penyidik dalam tahap pertama dan
kedua sebagaimana dimaksud oleh Pasal 8 ayat (3) huruf a dan b. dalam hal acara
pemeriksaan singkat menerima berkas perkara langsung dari penyidik pembantu
(Pasal 12).
c.
Mengadakan prapenuntutan (Pasal 14 huruf b) dengan memperhatikan
ketentuan materi Pasal 110 ayat (3), (4) dan Pasal 138 ayat (1) dan (2).
d.
Memberikan perpanjangan penahanan (Pasal 24 ayat (2), melakukan
penahanan rumah (Pasal 22 ayat (2), penahanan kota (Pasal 22 ayat (3)), serta
mengalihkan jenis penahanan (Pasal 23).
e.
Atas permintaan tersangka atau terdakwa mengadakan penangguhan
penahanan serta dapat mencabut penangguhan dalam hal tersangka atau terdakwa
melanggar syarat yang ditentukan (Pasal 31).
f.
Mengadakan penjualan lelang benda sitaan yang lekas rusak atau
membahayakan karena tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan
terhadap perkara itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau mengamankannya
dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya (Pasal 45 ayat (1)).
g.
Melarang atau mengurangi kebebasan hubungan antara penasehat hukum
dengan tersangka sebagai akibat disalahgunakan haknya (Pasal 70 ayat (4)) dan mengawasi hubungan antara
penasehat hukum dengan tersangka tanpa mendengar isi pembicaraan (Pasal 71 ayat
(1)) dan dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara dapat mendengar isi
pembicaraan tersebut (Pasal 71 ayat (2)).
h.
Meminta dilakukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri
untuk menerima sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan oleh penyidik
(Pasal 80). Maksud Pasal 80 ini adalah untuk menegakkan hukum, keadilan dan
kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal.
i.
Dalam perkara koneksitas, karena perkara pidana itu harus diadili
oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka penuntut umum menerima
penyerahan perkara dari oditur militer dan selanjutnya dijadikan dasar untuk
mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan yang berwenang (Pasal 91 ayat (1)).
j.
Menentukan sikap apakah suatu berkas perkara telah memenuhi
persyaratan atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan (Pasal 139).
k.
Mengadakan tindakan lain antara lain meneliti identitas tersangka,
barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara
penyidik, penuntut umum dan pengadilan (Pasal 14 huruf i).
l.
Apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan
dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya ia membuat surat
dakwaan (Pasal 140 ayat (1).
m.
Membuat surat penetapan penghentian penuntutan (Pasal 140 ayat (2)
huruf a.
n.
Melanjutkan penuntutan terhadap tersangka yang dihentikan
dikarenakan adanya alasan baru (Pasal 140 ayat (2) huruf d).
o.
Mengadakan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat
dakwaan (Pasal 141).
p.
Mengadakan pemecahan penuntutan (splitsing) terhadap satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak
pidana yang dilakukan beberapa orang tersangka (Pasal 142).
q.
Melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan disertai surat dakwaan
beserta berkas perkara (Pasal 143 ayat (1).
r.
Membuat surat dakwaan (Pasal 143 ayat (2).
s.
Untuk maksud penyempurnaan atau untuk tidak melanjutkan
penuntutan, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan
menetapkan hari sidang atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang
dimulai (Pasal 144).
Keseluruhan tugas dan
kewenangan pihak Kejaksaan baik yang diatur dalam Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun KUHAP, semuanya dapat digunakan
oleh pihak Kejaksaan dalam usaha penegakan hukum tanpa terkecuali dan
berdasarkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh kejaksaan, maka dapat dilihat
bahwa antara penyidik, penuntut umum dan hakim dalam rangka melaksanakan
penegakan hukum di bidang pidana ini dapatlah dikatakan sebagai rangkaian
kegiatan yang satu sama lain saling menunjang.
2.3. Tugas dan Wewenang Kejaksaan Menurut Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak
Pidana Terorisme
Mengenai fungsi Kejaksaan
baik dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan maupun dalam
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yaitu sebagai
Penuntut Umum yang bertugas memberikan
dakwaan terhadap terdakwa pada saat persidangan pengadilan, hanya saja dalam
hal kewenangan yang dimiliki ada penambahan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003, namun tidak menggugurkan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kewenangan tersebut tetap
melekat pada Institusi Kejaksaan. Mengingat bahwa tindak pidana terorisme ini
tergolong tindak pidana yang luar biasa (extra
ordinary crime), maka dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme
juga diatur ketentuan yang bersifat khusus yang mengecualikan beberapa
ketentuan di antaranya Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 25 KUHAP mengenai masa
Penahanan dan ketentuan tentang kerahasiaan Bank. Dalam undang-undang terorisme
ini juga diatur hukum pidana materiil dan hukum pidana formil dan harus diingat
salah satu asas hukum yang menyatakan bahwa aturan yang bersifat khusus
mengesampingkan aturan yang bersifat umumj dengan kata lain ketentuan khusus
harus lebih didahulukan berlakunya daripada ketentuan umum (lex specialis derogat legi generali).
Kewenangan yang dimiliki
oleh pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum diatur dalam Undang-Undang Tindak
Pidana Terorisme khususnya Pasal 25 ayat (2) yang tertulis :
Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi
wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka paling lama 6 (enam)
bulan, jangka waktu 6 (enam) bulan yang dimaksud dalam ketentuan ini terdiri
dari 4 (empat) bulan untuk kepentingan penyidikan dan 2 (dua) bulan untuk
kepentingan penuntutan.
Berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 25 ayat (2) tersebut, dapat dikatakan bahwa alasan sehingga jangka
waktu proses penuntutan yang lebih lama jika dibandingkan dengan KUHAP
dikarenakan tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang terorganisir dan
modus operandi yang digunakan bersifat modern sehingga diperlukan waktu yang
relatif lebih lama guna membuktikan tindak pidana tersebut. Sehingga dengan
banyaknya waktu yang diberikan pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum diharapkan
dapat mengungkap kejahatan terorisme.
Kewenangan lain yang
dimiliki oleh Kejaksaan sebagai penuntut umum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yaitu dalam Pasal 29 ayat (1) sebagaimana
tertulis :
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada
bank dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap harta
kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak
pidana terorisme dan atau tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme.
Lebih lanjut dalam Pasal 30
ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme juga disebutkan bahwa :
Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana
terorisme, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta
keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap
orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Dari kedua ketentuan
tersebut Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1), maka pihak Kejaksaan selaku
penuntut umum dapat melakukan penerobosan terhadap kerahasiaan bank, hal ini
dilakukan guna mempermudah mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan
tindak pidana terorisme serta mengungkap kejahatan terorisme tersebut.
INVESTASI AMAN dengan keuntungan ganda . Mohon ijin . jual kebun jati 1000 pohon dengan tanaman sela tanaman nanas madu 20.000 tanaman. luas 15.000 m2. SHM . bebas kelola bebas perawatan . di banten pandeglang. DEKAT PUSAT WISATA TANJUNG LESUNG. lingkunan aman tenang . harga hanya 30.000/m. hasil rutin mulai tahun ke 2 hub 0818228663-08161112477-0811727889 ( kuncoro)
BalasHapusMohon ijin meng-copy nya untuk tambahan wawasan saya, Bang....salam kenal @ Pratomo69
BalasHapus