Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Tugas dan Wewenang Kejaksaan




Berbicara mengenai fungsi dan wewenang Kejaksaan, maka terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dari Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang tertulis :
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan bahwa Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka dan Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.
Dalam pelaksanaan kekuasaan negara khususnya di bidang penegakan hukum diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, dan masing-masing tingkatan Kejaksaan mempunyai wilayah hukum. Kejaksaan Agung yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi dan Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.
Mengenai wewenang kejaksaan yang diatur dalam Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terdapat beberapa bidang di antaranya bidang pidana, perdata dan tata usaha negara serta bidang ketertiban dan kesejahteraan umum namun penulis hanya membatasi pada persoalan kewenangan di bidang pidana. Tugas dan Wewenang Kejaksaan dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang tertulis :
a.    melakukan penuntutan;
b.    melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d.    melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e.    melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) dapat kita lihat bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan memang sangat menentukan dalam membuktikan apakah seseorang atau korporasi terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Selain tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1), maka dimungkinkan pula Kejaksaan diberikan tugas dan wewenang tertentu berdasarkan Undang-Undang yang lain selain Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia misalnya dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Hal ini diatur dalam Pasal 32 Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang tertulis :
“Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang”.
Dalam hal penuntutan pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum setelah menerima berkas atau hasil penyidikan dari penyidik segera setelah menunjuk salah seorang jaksa untuk mempelajari dan menelitinya yang kemudian hasil penelitiannya diajukan kepada Kepala keJaksaan Negeri (KAJARI). Menurut Leden Marpaung (1992:19-20) bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penuntutan yaitu :
a. Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena ternyata belum lengkap disertai petunjuk-petunjuk yang akan dilakukan penyidik (prapenuntutan)

b.  Melakukan penggabungan atau pemisahan berkas
c. Hasil penyidikan telah lengkap tetapi tidak terdapat bukti cukup atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya disarankan agar penuntutan dihentikan. Jika saran disetujui maka diterbitkan surat ketetapan. Atas surat ketetapan dapat diajukan praperadilan.
d. Hasil penyidikan telah lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan Negeri. Dalam hal ini KAJARI menerbitkan surat penunjukan Penuntutan Umum. Penuntut umum membuat surat dakwaan dan setelah surat dakwaan rampung kemudian dibuatkan surat pelimpahan perkara yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri.

Selain tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, juga di dalam KUHAP diatur tugas dan kewenangan tersebut. Berdasarkan hal tersebut menurut Djoko Prakoso (1988:23-25) dapat diinventarisir kewenangan yang diatur dalam KUHAP tersebut sebagai berikut :
a.    Menerima pemberitahuan dari penyidik dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana (Pasal 109 ayat (1)) dan pemberitahuan baik dari penyidik maupun penyidik pegawai negeri sipil yang dimaksud oleh Pasal 6 ayat (1) huruf b mengenai penyidikan dihentikan demi hukum.

b.    Menerima berkas perkara dari penyidik dalam tahap pertama dan kedua sebagaimana dimaksud oleh Pasal 8 ayat (3) huruf a dan b. dalam hal acara pemeriksaan singkat menerima berkas perkara langsung dari penyidik pembantu (Pasal 12).

c.    Mengadakan prapenuntutan (Pasal 14 huruf b) dengan memperhatikan ketentuan materi Pasal 110 ayat (3), (4) dan Pasal 138 ayat (1) dan (2).

d.    Memberikan perpanjangan penahanan (Pasal 24 ayat (2), melakukan penahanan rumah (Pasal 22 ayat (2), penahanan kota (Pasal 22 ayat (3)), serta mengalihkan jenis penahanan (Pasal 23).

e.    Atas permintaan tersangka atau terdakwa mengadakan penangguhan penahanan serta dapat mencabut penangguhan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang ditentukan (Pasal 31).

f.     Mengadakan penjualan lelang benda sitaan yang lekas rusak atau membahayakan karena tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau mengamankannya dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya (Pasal 45 ayat (1)).

g.    Melarang atau mengurangi kebebasan hubungan antara penasehat hukum dengan tersangka sebagai akibat disalahgunakan haknya (Pasal 70  ayat (4)) dan mengawasi hubungan antara penasehat hukum dengan tersangka tanpa mendengar isi pembicaraan (Pasal 71 ayat (1)) dan dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara dapat mendengar isi pembicaraan tersebut (Pasal 71 ayat (2)).

h.    Meminta dilakukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menerima sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan oleh penyidik (Pasal 80). Maksud Pasal 80 ini adalah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal.

i.      Dalam perkara koneksitas, karena perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka penuntut umum menerima penyerahan perkara dari oditur militer dan selanjutnya dijadikan dasar untuk mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan yang berwenang (Pasal 91 ayat (1)).

j.      Menentukan sikap apakah suatu berkas perkara telah memenuhi persyaratan atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan (Pasal 139).

k.    Mengadakan tindakan lain antara lain meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan (Pasal 14 huruf i).

l.      Apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya ia membuat surat dakwaan (Pasal 140 ayat (1).  

m.   Membuat surat penetapan penghentian penuntutan (Pasal 140 ayat (2) huruf a.


n.    Melanjutkan penuntutan terhadap tersangka yang dihentikan dikarenakan adanya alasan baru (Pasal 140 ayat (2) huruf d).

o.    Mengadakan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan (Pasal 141).

p.    Mengadakan pemecahan penuntutan (splitsing) terhadap satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan beberapa orang tersangka (Pasal 142).

q.    Melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan disertai surat dakwaan beserta berkas perkara (Pasal 143 ayat (1).

r.     Membuat surat dakwaan (Pasal 143 ayat (2).
s.     Untuk maksud penyempurnaan atau untuk tidak melanjutkan penuntutan, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai (Pasal 144). 

Keseluruhan tugas dan kewenangan pihak Kejaksaan baik yang diatur dalam Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun KUHAP, semuanya dapat digunakan oleh pihak Kejaksaan dalam usaha penegakan hukum tanpa terkecuali dan berdasarkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh kejaksaan, maka dapat dilihat bahwa antara penyidik, penuntut umum dan hakim dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang pidana ini dapatlah dikatakan sebagai rangkaian kegiatan yang satu sama lain saling menunjang.   

2.3. Tugas dan Wewenang Kejaksaan Menurut Undang-Undang
       Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme

Mengenai fungsi Kejaksaan baik dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan maupun dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yaitu sebagai Penuntut  Umum yang bertugas memberikan dakwaan terhadap terdakwa pada saat persidangan pengadilan, hanya saja dalam hal kewenangan yang dimiliki ada penambahan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, namun tidak menggugurkan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kewenangan tersebut tetap melekat pada Institusi Kejaksaan. Mengingat bahwa tindak pidana terorisme ini tergolong tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime), maka dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme juga diatur ketentuan yang bersifat khusus yang mengecualikan beberapa ketentuan di antaranya  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 25 KUHAP mengenai masa Penahanan dan ketentuan tentang kerahasiaan Bank. Dalam undang-undang terorisme ini juga diatur hukum pidana materiil dan hukum pidana formil dan harus diingat salah satu asas hukum yang menyatakan bahwa aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umumj dengan kata lain ketentuan khusus harus lebih didahulukan berlakunya daripada ketentuan umum (lex specialis derogat legi generali).
Kewenangan yang dimiliki oleh pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme khususnya Pasal 25 ayat (2) yang tertulis :
Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka paling lama 6 (enam) bulan, jangka waktu 6 (enam) bulan yang dimaksud dalam ketentuan ini terdiri dari 4 (empat) bulan untuk kepentingan penyidikan dan 2 (dua) bulan untuk kepentingan penuntutan.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) tersebut, dapat dikatakan bahwa alasan sehingga jangka waktu proses penuntutan yang lebih lama jika dibandingkan dengan KUHAP dikarenakan tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang terorganisir dan modus operandi yang digunakan bersifat modern sehingga diperlukan waktu yang relatif lebih lama guna membuktikan tindak pidana tersebut. Sehingga dengan banyaknya waktu yang diberikan pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum diharapkan dapat mengungkap kejahatan terorisme.
Kewenangan lain yang dimiliki oleh Kejaksaan sebagai penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yaitu dalam Pasal 29 ayat (1) sebagaimana tertulis :
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada bank dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana terorisme dan atau tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme.

Lebih lanjut dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme juga disebutkan bahwa :
Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana terorisme.

Dari kedua ketentuan tersebut Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1), maka pihak Kejaksaan selaku penuntut umum dapat melakukan penerobosan terhadap kerahasiaan bank, hal ini dilakukan guna mempermudah mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme serta mengungkap kejahatan terorisme tersebut.

2 komentar:

  1. INVESTASI AMAN dengan keuntungan ganda . Mohon ijin . jual kebun jati 1000 pohon dengan tanaman sela tanaman nanas madu 20.000 tanaman. luas 15.000 m2. SHM . bebas kelola bebas perawatan . di banten pandeglang. DEKAT PUSAT WISATA TANJUNG LESUNG. lingkunan aman tenang . harga hanya 30.000/m. hasil rutin mulai tahun ke 2 hub 0818228663-08161112477-0811727889 ( kuncoro)

    BalasHapus
  2. Mohon ijin meng-copy nya untuk tambahan wawasan saya, Bang....salam kenal @ Pratomo69

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter