Hak gadai atas tanah pertanian dan juga tanah bangunan semula diatur dalam hukum adat, tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), maka hak gadai diatur dalam Pasal 53 yang mengatur mengenai hak yang sifatnya sementara harus diatur lebih lanjut guna membatasi sifat-sifatnya yang tidak sesuai dengan prinsip UUPA.
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 UUPA, maka ketentuan UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 khususnya dalam Pasal 7 yang mengatur tentang tata cara atau pedoman pengembalian dan penebusan tanah-tanah yang digadaikan, akan tetapi karena membutuhkan pedoman pelaksanaan dari Pasal 7 tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 20 Tahun 1963 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Gadai.
Menurut Liliek Istiqomah (1982:88) bahwa dasar hukum hak gadai adalah :
“Pengaturan hak gadai atas tanah bangunan terdapat dalam hukum adat, demikian juga dengan hal gadai atas tanah pertanian diatur juga dalam hukum adat”.
Lebih lanjut di kemukakan oleh Liliek Istiqomah (1982:88) bahwa :
Pendaftaran hak gadai diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, karena hak gadai adalah termasuk hak atas tanah, maka bagi pemegang hak gadai adalah termasuk hak atas tanah, maka bagi pemegang hak gadai harus mempunyai sertifikat.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^