Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Definisi Pengawasan dan Anggaran


1.    Pengertian Pengawasan
Dalam logika formal, memahami sesuatu selalu diawali dengan keinginan memberikan penjelasan atas sebuah konsepsi. Begitu halnya dengan konsepsi tentang pengawasan dan anggaran yang juga membutuhkan sebuah pembenaran dalam bentuk definisi sebagai acuan dasar untuk memperkuat argumentasi. Jika seperti demikian maka yang pertama harus dikemukakan adalah perlunya batasan rasionalitas sebagai referensi awal atas sebuah konsep.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia secara etimologi kata pengawasan berawal dari kata awas yang artinya dapat melihat baik-baik, memperhatikan baik-baik, waspada, hati-hati. Kemudian mendapat imbuhan pen- pada awal kalimat dan mendapat akhiran –an menjadi pengawasan yang artinya penilikan dan penjagaan.
Lord Acton mengatakan bahwa setiap kekuasaan sekecil apapun cenderung untuk disalahgunakan. Oleh sebab itu, dengan adanya keleluasaan bertindak kadang-kadang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Maka, wajarlah bila diadakan pengawsan terhadap jalannya pemerintahan, yang merupakan jaminan agar jangan sampai keadaan negara menjurus ke arah diktator tanpa batas yang berarti bertentangan dengan ciri di negara hukum.
Cara-cara pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dirinci sebagai berikut:
1.        Pengawasan Intern dan Ekstern:
v   Pengawasan intern,
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh satu badan yang secara organisatoris/struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri.
Biasanya pengawasan ini dilakukan oleh pejabat atasan terhadap bawahannya secara hierarkis. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pengawasan terdiri atas:
-      Pengawasan yang dilakukan oleh pemimpin/atasan langsung baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah.
-      Pengawasan yang dilakukan secara fungsional oleh aparat pengawasan.
v  Pengawasan ekstern.
Pengawasan ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh organ/lembaga yang secara organisatoris/struktural berada di luar pemerintah (dalam arti eksekutif). Contoh:
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah merupakan perangkat pengawasan ekstern terhadap pemerintah karena ia berada diluar susunan organisasi pemerintah (dalam arti eksekutif). Ia tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.        Pengawasan Preventif dan Represif:
v   Pengawasan preventif,
Pengawasan yang dilakukan sebelum di keluarkannya suatu keputusan/ketetapan pemerintah, dinamakan juga pengawsan apriori.
v   Pengawasan represif,
Pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkannya keputusan/ketetapan pemerintah, sehingga bersifat korektif dan memulihkan suatu tindakan yang keliru disebut juga pengawsan aposteriori.
3.        Pengawasan dari segi hukum,
Pengawasan dari segi hukum terhadap perbuatan pemerintah merupakan pengawasan dari segi rechtmatigheid, jadi bukan hanya dari wetmatigheid-­nya saja.
Pengawasan dari segi hukum merupakan penilaian tentang sah atau tidaknya suatu perbuatan pemerintah yang menimbulkan akibat hukum. Pengawasan demikian biasanya dilakukan oleh hukum peradilan.
2.  Anggaran
Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan penganggaran adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran. Dalam organisasi pemerintah daerah, penganggaran merupakan tahapan yang cukup rumit dan mengandung nuansa politik yang tinggi. Hal ini tentu berbeda dengan sektor swasta, dimana pada sektor swasta, anggaran merupakan bagian dari rahasia perusahaan yang tertutup untuk publik, namun sebaliknya pada anggaran daerah justru harus diinformasikan kepada publik untuk dikritik, didiskusikan, dan diberimasukan. Dengan demikian anggaran daerah merupakan instrumen akuntabilitas atas pengelolaan dana  publik dan pelaksanaan program–program yang dibiayai dengan uang publik.
M. Suparmoko berpendapat definisi anggaran ialah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Revrisond Baswir menjelaskan bahwa secara umum anggaran dapat diartikan sebagai rencana keuangan yang mencerminkan pilihan-pilihan kebijaksanaan untuk satu periode dimasa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter