1.
Pengertian Tindak Pidana Penipuan
Penipuan
berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur
atau bohong, palsu dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau
mencari keuntungan. Tindakan penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan
orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukuman
pidana.
Pengertian
penipuan di atas memberikan gambaran bahwa tindakan penipuan memiliki beberapa bentuk,
baik berupa perkataan bohong atau berupa perbuatan yang dengan maksud untuk
mencari keuntungan sendiri dari orang lain. Keuntungan yang dimaksud baik
berupa keuntungan materil maupun keuntungan yang sifatnya abstrak, misalnya
menjatuhkan sesorang dari jabatannya.
Di
dalam KUHP tepatnya pada Pasal 378 KUHP ditetapkan kejahatan penipuan (oplichthing) dalam bentuk umum,
sedangkan yang tercantum dalam Bab XXV Buku II KUHP, memuat berbagai bentuk
penipuan terhadap harta benda yang dirumuskan dalam 20 pasal, yang
masing-masing pasal mempunyai nama-nama khusus (penipuan dalam bentuk khusus).
Keseluruhan pasal pada Bab XXV ini dikenal dengan nama bedrog atau perbuatan curang.
Dalam
Pasal 378 KUHP yang mengatur sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan
memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan
karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu
barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan,
dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Berdasarkan
unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam rumusan Pasal 378 KUHP
di atas, maka R. Sugandhi (1980 : 396-397) mengemukakan pengertian penipuan
bahwa :
Penipuan adalah tindakan seseorang dengan
tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud
menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan
kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita
sesuatu yang seakan-akan benar.
Pengertian
penipuan sesuai pendapat tersebut di atas tampak secara jelas bahwa yang
dimaksud dengan penipuan adalah tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong
sehingga seseorang merasa terperdaya karena omongan yang seakan-akan benar.
Biasanya
seseorang yang melakukan penipuan, adalah menerangkan sesuatu yang seolah-olah
betul atau terjadi, tetapi sesungguhnya perkataannya itu adalah tidak sesuai
dengan kenyataannya, karena tujuannya hanya untuk meyakinkan orang yang menjadi
sasaran agar diikuti keinginannya, sedangkan menggunakan nama palsu supaya yang
bersangkutan idak diketahui identitasnya, begitu pula dengan menggunakan
kedudukan palsu agar orang yakin akan perkataannya.
Penipuan sendiri dikalangan
masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku
tindak kejahatan tersebut tidak dilaporkan kepidak kepolisan. Penipuan yang
bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku
penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku penipuan
tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar.
2. Unsur-unsur Tindak Pidana Penipuan
Menurut
ahli hukum pidana Andi Zainal Abidin Farid (1961 : 135), bahwa unsur-unsur
tindak pidana penipiuan yang terkandung dalam Pasal 378 tesebut yaitu :
1.
Membujuk
(menggerakkan hati) orang lain untuk
2.
Menyerahkan
(afgifte) suatu barang atau supaya membuat suatu hutang atau menghapuskan suatu
hutang
3.
Dengan
menggunakan upaya-upaya atau cara-cara :
a.
Memakai
nama palsu
b.
Memakai
kedudukan palsu
c.
Memakai
tipu muslihat
d.
Memakai
rangkaian kata-kata bohong
4.
Dengan
maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Sedangkan
unsur-unsur tindak pidana penipuan menurut Moeljatno (2002 : 70) adalah sebagai
berikut :
1.
Ada
seseorang yang dibujuk atau digerakkan untuk menyerahkan suatu barang atau
membuat hutang atau menghapus piutang. Barang itu diserahkan oleh yang punya
dengan jalan tipu muslihat. Barang yang diserahkan itu tidak selamanya harus
kepunyaan sendiri, tetapi juga kepunyaan orang lain.
2.
Penipu
itu bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain tanpa hak.
Dari maksud itu ternyata bahwa tujuannya adalah untuk merugikan orang yang
menyerahkan barang itu.
3.
Yang
menjadi korban penipuan itu harus digerakkan untuk menyerahkan barang itu
dengan jalan :
a.
Penyerahan
barang itu harus akibat dari tindakan tipu daya.
b.
Sipenipu
harus memperdaya sikorban dengan satu akal yang tersebut dalam Pasal 378 KUHP.
Sebagai
akal penipuan dalam Pasal 378 KUHP mengatur bahwa :
1.
Menggunakan
akal palsu
Nama palsu adalah nama yang berlainan dengan nama yang
sebenarnya, meskipun perbedaaan itu tampak kecil, misalnya orang yang
sebenarnya bernama Ancis, padahal yang sebenarnya adalah orang lain, yang
hendak menipu itu mengetahui, bahwa hanya kepada orang yang bernama Ancis orang
akan percaya untuk memberikan suatu barang. Supaya ia mendapatkan barang itu,
maka ia memalsukan namanya dari Anci menjadi Ancis. Akan tetapi kalau sipenipu
itu menggunakan nama orang lain yang sama dengan namanya sendiri, maka ia tidak
dikatakan menggunakan nama palsu tetapi ia tetap dipersalahkan.
2.
Menggunkan
kedudukan palsu
Seseorang yang dapat dipersalahkan menipu dengan
menggunakan kedudukan palsu, misalnya : X menggunakan kedudukan sebagai pengusaha
dari perusahaan P, padahal ia sudah diberhentikan, kemudian mendatangi sebuah
toko untuk dipesan kepada toko tersebut, dengan mengatakan bahwa ia X disuruh
oleh majikannya untuk mengambil barang-barang itu. Jika toko itu menyerahkan
barang-barang itu kepada X yang dikenal sebagai kuasa dari perusahaan P,
sedangkan toko itu tidak mengetahuinya, bahwa X dapat dipersalahkan setelah
menipu toko itu dengan menggunakan kedudukan palsu.
3.
Menggunakan
tipu muslihat
Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan
yang dapat menimbulkan gambaran peristiwa yang sebenarnya dibuat-buat
sedemikian rupa sehingga kepalsuan itu dapat mengelabui orang yang biasanya
hati-hati.
4.
Menggunakan
susunan belit dusta
Kebohongan itu harus sedemikian rupa berbelit-belitnya
sehingga merupakan suatu atau seluruhnya yang nampaknya seperti benar dan tidak
mudah ditemukan di mana-mana.
Tipu
muslihat yang digunakan oleh seorang penipu itu harus sedemikian rupa, sehingga
orang yang mempunyai taraf pengetahuan yang umum (wajar) dapat dikelabui. Jadi
selain kelicikan penipu, harus pula diperhatikan keadaan orang yang kena tipu
itu. Tiap-tiap kejahatan harus dipertimbangkan dan harus dibuktikan, bahwa tipu
muslihat yang digunakan adalah begitu menyerupai kebenaran, sehingga dapat
dimengerti bahwa orang yang ditipu sempat percaya. Suatu kebohongan saja belum
cukup untuk menetapkan adanya penipuan. Bohong itu harus disertai tipu muslihat
atau susunan belit dusta, sehingga orang percaya kepada cerita bohong itu.
Unsur-unsur
tindak pidana penipuan juga dikemukakan oleh Togat (Moeljatno, 2002 : 72),
sebagai berikut :
1.
Unsur
menggerakkan orang lain ialah tindakan-tindakan, baik berupa
perbuatan-perbuatan mupun perkataan-perkataa yang bersifat menipu.
2.
Unsur
menyerahkan suatu benda. Menyerahkan suatu benda tidaklah harus dilakukan
sendiri secara langsung oleh orang yang tertipu kepada orang yang menipu. Dalam
hal ini penyerahan juga dapat dilakukan oleh orang yang tertipu itu kepada
orang suruhan dari orang yang menipu.
Hanya dalam hal ini, oleh karena unsur kesengajaan maka
ini berarti unsur penyerahan haruslah merupakan akibat langsung dari adanya
daya upaya yang dilakukan oleh si penipu.
3.
Unsur
memakai nama palsu. Pemakaian nama palsu ini akan terjadi apabila seseorang
menyebutkan sebagai nama suatu nama yang bukan namanya, dengan demikian
menerima barang yang harus diserahkan kepada orang yang namanya disebutkan
tadi.
4.
Unsur
memakai martabat palsu. Dengan martabat palsu dimaksudkan menyebutkan dirinya
dalam suatu keadaan yang tidak benar dan yang mengakibatkan si korban percaya
kepadanya, dn berdasarkan kepercayaan itu ia menyerahkan suatu barang atau
memberi hutang atau menghapus piutang.
5.
Unsur
memakai tipu muslihat dan unsur rangkaian kebohongan. Unsur tipu muslihat
adalah rangkaian kata-kata, melainkan dari suatu perbuatan yang sedemikian
rupa, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan keprcayaan terhadap orang lain.
Sedangkan rangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata
dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran yang memberikan kesan
seolah-olah apa yang dikatakan itu adalah benar adanya.
Berdasarkan semua pendapat
yang telah dikemukakan tersebut di atas, maka seseorang baru dapat dikatakan
telah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378
KUHP, apabila unsur-unsur yang disebut
di dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka pelaku tindak pidana penipuan
tersebut dapat dijatuhi pidana sesuai perbutannya.
saya suka dengan informasi terbaru ini bisa bermanfaat buat tugas makalah saya, maksih
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
HapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Yth Bapak Ray Pratama SH, MH.
BalasHapusDengan Hormat,
Kami mempunyai masalah dengan dokter DVI ( sesuai dengan nama yang dicantumkan pada Resume Medis, Kwitansi dan dokumen lain yang dibuatnya ).
Kami berkonsultasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia, hasilnya adalah bahwa nama DVI tidak terdaftar di data base KKI / tidak mempunyai STR.
Pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa dokter tersebut nama sebenarnya adalah VW, Rumah Sakit menyatakan bahwa DVI dan VW adalah orang yang sama.
Pertanyaan kami kepada bapak sebagai Pakar Hukum Pidana ;
1. Apakah sah seorang dokter bernama VW ( sesuai keterangan pihak Rumah Sakit ) menuliskan nama DVI pada dokumen yang dibuatnya ?
2. Apakah dokter tersebut termasuk menggunakan Nama Palsu seperti dimaksud oleh Pasal 378 KUHP ?
Kami menghaturkan terima kasih atas perhatian bapak dan atas jawaban yang akan diberikan.
Salam,
Eddy Susilo,
Hp 0811 808845.
Assalamualaikum wr wb, selamat siang..
BalasHapusAd yang ingin saya tanyakan dari unsur2 yg di jelaskan diatas berkaitan dgn permasalahan yg sering timbul di masyarakat.
Contoh kasusnya seperti ini
(A) di tawari pekerjaan oleh (B), yg mana (A) di janjikan upah jika mau bekerja sebagaimana iming2 atau tipu muslihat si (B).. Tetapi si (A) tidak ad di minta utk menyerahkan uang/ barang, dan ternyata ketika si (A) sudah bekerja, si (A) tdk mendapatkan upah sebagaimana yg di janjikan oleh (B)
Naah pertanyaannya :
1. apakah perbuatan (B) dpt di kenai pasal 378 KUHP tersebut?
2. Apakah unsur memberikan sesuatu itu harus berupa barang / membuat org berhutang?
3. Lantas apakah tenaga yg sudah di keluarjan oleh (A) itu bisa didalam kategori menyerahkan sesuatu
Agen Slot
BalasHapusAgen Slot Terbaru
LK21
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Situs Bandar Domino99 Terpercaya
BalasHapusPromo dari WWW,QQKAS,ORG DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN !!!!
Menyediakan 11 jenis Permainan
--->>>NEW GAME ( BANDAR DOMINO99 ) di PKV GAMES<<----
KASQQ
Poker online
Situs bandarq
Raih Kehokian dan Kemenangan Besar Di Situs Betting Online Terhoki
dI ASIA !!
Dengan Rate Kehokian Tertinggi Hanya Dengan Modal MiNIMAL Bisa
Menang WD MAKSIMAL TANPA BATAS..!!!
Deposit Pulsa TANPA RATE POTONGAN
- Minimal Deposit 20.000,-
- Proses Deposit Cepat , Aman & Terpercaya
- Bonus Rollingan 0,3%-0,5%
- Bisa Deposit Pakai Pulsa, Via KREDIVO, AKULAKU , Gopay , LINK
AJA , Shopee , BUKALAPAK , dan
lainya
MAU MENANG BESAR SEPERTI PLAYER YANG LAIN ???
YUK DAFTAR Sekarang Juga di WWW,QQKAS,INFO
WA: +85598791608
https://wa.me/+85598791608
LINK RESMI: WWW,QQKAS,ORG | +85598791608