Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Ruang Lingkup Kepolisian

1.    Pengertian Kepolisian

Moylan (1953:4) mengemukakan pendapatnya mengenai arti serta  pengertian kepolisian sebagai berikut:
”Istilah polisi sepanjang sejarah ternyata mempunyai arti yang berbeda-beda dalam arti yang diberikan pada semulanya. Juga istilah yang diberikan oleh tiap-tiap negara terhadap pengertian “polisi” adalah berbeda oleh karena masing-masing negara cenderung untuk memberikan istilah dalam bahasanya sendiri. Misalnya istilah “contable” di Inggris mengandung arti tertentu bagi pengertian “polisi”, yaitu bahwa contable mengandung dua macam arti, pertama sebagai satuan untuk pangkat terendah di kalangan kepolisian (police contable) dan kedua berarti kantor polisi (office of constable)”.

Di samping itu istilah “police” dalam Bahasa Inggris mengandung arti yang lain, seperti yang dinyatakan oleh Charles Reith (Anton Tabah, 2002:33) dalam bukunya “The Blind Eya of History” yang mengatakan Police in the English language came to mean any kind of planing for improving of ordering communal existence”. Dari defenisi tersebut dapat diartikan bahwa Charles Reith mengatakan bahwa polisi dituntut mengayomi masyarakat namun di satu sisi polisi dapat melakukan tindakan hukum dari beratnya kejahatan.
Perkembangan selanjutnya di Indonesia dikenal istilah “Hukum Kepolisian” adalah istilah majemuk yang terdiri atas kata “Hukum” dan “Kepolisian”. Jadi menurut arti tata bahasa istilah “Hukum Kepolisian” adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan polisi. Dalam Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum Poin 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa ”Kepolisian adalah segala hal–ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan menurut Pasal 5 ayat (1) pada undang-undang yang sama, Kepolisian Negara Republik Indonesia dikatakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikenal dewasa ini adalah Kepolisian yang telah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945, Polri mencoba memakai sistem kepolisian federal membawah di Departemen Dalam Negeri dengan kekuasaan terkotak-kotak antar provinsi bahkan antar karasidenan. Maka mulai tanggal 1 Juli 1946 Polri menganut sistem Kepolisian Nasional (The Indonesian National Police). Sistem kepolisian ini dirasa sangat pas dengan Indonesia sebagai negara kesatuan, karenanya dalam waktu singkat Polri dapat membentuk komando-komandonya sampai ke tingkat sektor (kecamatan). Dan sistem inilah yang dipakai Polri sampai sekarang.
Ada 4 syarat baku untuk membangun kepolisian yang kuat, yaitu sistem organisasi kepolisian yang baik, welfare  kepolisian, hukum, dan politik negara yang mendukung. Welfare mencakup kesejahteraan dan sarana kepolisian (Anton Tabah, 2002:3)
Dengan historikal, Polri merupakan lembaga birokrasi tertua di sini, yang dibentuk oleh BPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 19 Agustus 1945, hanya 2 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara kesatuan maka sejak tanggal 1 Juli 1946 Polri juga menjadi Kepolisian Nasional dalam satu komando. Efektivitas sistem ini sangat nyata, Polri mampu membentuk komando satuan kepolisian sampai ke tingkat kecamatan di seluruh Indonesia dengan jenjang hirarki yang jelas, yaitu Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di pusat Jakarta. Kepolisian daerah di tingkat provinsi, kepolisian wilayah di tingkat karasidenan, kepolisian di kota-kota besar, kepolisian resort di tingkat kabupaten, kepolisian distrik di tingkat antar kecamatan dan kepolisian sektor di tingkat kecamatan bahkan pos-pos polisi dan bintara pembina kantibmas di tingkat desa (Babinkantibmas).
2.    Pengertian Unit Bina Mitra
Unit Bina Mitra adalah satuan Bimbingan Masyarakat pada Polsekta di seluruh Indonesia selaku komunikator dalam komunikasi persuasif. Komunikasi persuasif adalah komunikasi yang digunakan oleh Unit Bina Mitra dengan pendekatan psikologis yang mengandung ajakan, bujukan, dan himbauan dalam menyampaikan pesan-pesan komunikasi.
Unit Bina Mitra bertugas menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang mampu menangkal dan mencegah terjadinya gangguan kantibmas terutama mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Unit Bina Mitra adalah sebagai wadah unit operasional dalam menjalankan pembinaan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjadikan masyarakat agar mampu mengamankan dirinya sendiri dan lingkungannya. Unit Bina Mitra juga di sini dapat mengadakan atau dapat menjual produk-produk hukum ke masyarakat sekitar, baik itu melalui penyuluhan-penyuluhan hukum maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan produk-produk hukum. Peranan Unit Bina Mitra adalah segala usaha dan kegiatan dalam bentuk pembimbing, pendorong, pengarah dan penggerak masyarakat.
Dengan adanya Unit Bina Mitra masalah-masalah yang terjadi di masyarakat dapat diatasi dengan baik, walaupun ada sedikit kendala yang harus dipersiapkan dalam mengatasi masalah konflik tersebut.

B.   Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Polisi secara universal mempunyai tugas yang sama yaitu sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta aparat penegak hukum, walaupun dalam praktek di masing-masing negara mempunyai pola dan prosedur kerja yang berbeda. Dengan berkembangnya peradaban manusia dan berkembangnya pola kejahatan maka tugas Polisi semakin berat dan kompleks.
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) (setelah di amandeman):
”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Berdasarkan pasal tersebut di atas sangat jelas bahwa prioritas pelaksanaan tugas Polri adalah pada penegakan hukum. Ini berarti tugas-tugas kepolisian lebih diarahkan kepada bagaimana cara menindak pelaku kejahatan sedangkan perlindungan dan pelayanan masyarakat merupakan prioritas kedua dari tindakan kepolisian.



Sebagai wujud dari peranan Polri, maka dalam mengambil setiap kebijakan harus didasarkan pada pedoman-pedoman yang ada. Dibawah ini penulis menguraikan pedoman-pedoman sebagaimana yang dimaksud:
1.    Peran Polri dalam Penegakan Hukum
Polri merupakan bagian dari Criminal Justice System selaku penyidik yang memiliki kemampuan penegakan hukum (represif) dan kerjasama kepolisian internasional untuk mengantisipasi kejahatan internasional. Dalam menciptakan kepastian hukum peran Polri diaktualisasikan dalam bentuk:
a.    Polri  harus profesional dalam bidang hukum acara  pidana dan perdata sehingga image negatif bahwa Polri bekerja berdasar kekuasaan akan hilang;
b.                Mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tidak menjadi korban dari kebutuhan hukum atau tindakan sewenang-wenang;
c.    Mampu memberikan keteladanan dalam penegakan hukum;
d.    Mampu menolak suap atau sejenisnya dan bahkan sebaliknya mampu membimbing dan menyadarkan penyuap untuk melakukan kewajiban sesuai peraturan  yang berlaku.
2.    Peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat
Peran ini diwujudkan dalam kegiatan pengamanan baik yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan (asas legalitas) maupun yang belum diatur  oleh peraturan perundang-undangan (asas oportunitas yang diwadahi dalam hukum kepolisian). Aktualisasi peran ini diwujudkan dalam bentuk:
a.    Mampu menempatkan diri sejajar dengan masyarakat, tidak arogan dan merasa  tidak lebih di mata masyarakat
b.    Mampu dan mau bekerja keras untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk kesulitan masyarakat
c.    Mampu melindungi berdasarkan hukum dan bukan sebaliknya melanggar hukum karena interest tertentu
d.    Mampu mengantisipasi secara dini dalam, membentengi masyarakat dan segala kemungkinan yang bakal mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3.    Peran Polri sebagai pelayan masyarakat (public service)
Peran ini merupakan kemampuan Polri dalam pelaksanaan tugas Polri baik pre-emtif, preventif maupun represif. Peran ini merupakan akan menjamin ketentraman, kedamaian dan keadilan masyarakat sehingga hak dan kewajiban masyarakat terselenggara dengan seimbang, serasi dan selaras. Polri sebagai tempat mengadu, melapor segala permasalahan masyarakat yang mengalami kesulitan perlu memberikan pelayanan dan pertolongan yang ikhlas dan responsif. Aktualiasi dari peran Polri ini adalah:
a.    Mampu dan proaktif dalam mencegah dan menetralisir  segala potensi yang akan menjadikan distorsi kantibmas;
b.    Mampu mencegah dan menahan diri dalam segala bentuk pamrih sehingga tidak memaksa dan menakut-nakuti serta mengancam dengan kekerasan;
c.    Mampu memberikan pelayanan yang simpatik sehingga memberikan kepuasan bagi yang dilayani.
Peran-peran Polisi yang penulis kemukakan di atas merupakan landasan filosofis reformasi Polri dalam mewujudkan peran Polri yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Institusi kepolisian merupakan salah satu pondasi penegak hukum yang diharapkan dapat memberikan pengayoman dan perlindungan  kepada masyarakat. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan tugas dan wewenang kepolisian dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 sebagai berikut:
1)    Pasal 13

Tugas  Pokok  Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1.Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat,
2.Menegakkan hukum,
3.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

2)    Pasal 14

Dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
1.    Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan;
2.    Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas di jalan;
3.    Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4.    Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5.    Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6.    Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian, khusus penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7.    Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
8.    Menyelenggaakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian umtuk kepentingan tugas kepolisian;
9.    Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang;
11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3)    Pasal 15

1     Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia   secara umum berwenang:
a.    menerima laporan dan/atau pengaduan;
b.    membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum;
c.    mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d.    mengawasi aliran yang dsapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e.    mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan  administratif kepolisian;
f.     melaksanakan  pemeriksaan khusus sebagai  bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g.    melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h.    mengambil sidik jari dan identitas lainnya  serta memotret seseorang;
i.      mencari keterangan dan barang buktu;
j.      menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k.    mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l.      memberikan bantuan penamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta  kegiatan masyarakat;
m.   menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
2      Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya  berwenang:
a.    Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan  kegiatan masyarakat lainnya;
b.    Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c.    Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d.    Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e.    Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f.     Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap  badan usaha  di bidang jasa pengamanan;
g.    Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih   aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h.    Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i.      Melakukan  pengawasan  fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j.      Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k.    Melaksnakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
3.    Tata cara  pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  ayat (2) huruf a dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

4)    Pasal 16

1      Dalam rangka menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  dan 14 di bidang proses pidana,  Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a.    Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b.    Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c.    Membawa dan menghadapkan orang kepada  penyidik dalam rangka penyidikan;
d.    Menyuruh berhenti orang yang   dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e.    Melakukan  pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.     Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.    Mengadakan penghentian penyidikan;
i.      Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j.      Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat  imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah  atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k.    Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
2.    Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) huruf 1 adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat  sebagai berikut:
a.    Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b.    Selaras dengan kewajiban hukum yang  mengharuskan  tindakan tersebut dilakukan;
c.    Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d.    Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e.    Menghormati  hak asasi manusia.

Berdasarkan instruksi dari Kapolri bahwa Polsekta merupakan bagian dari kesatuan  Kepolisian, dimana lingkupnya terbagi menjadi 4 unit yang menjalankan fungsi teknis kepolisian dan beberapa bagian penting yang menjalankan fungsi teknis lainnya.



Adapun tugas dan wewenang masing-masing unit atau bagian polsekta lainnya adalah sebagai berikut:
a.    Unit Reskrim
Tugas pokok Reskrim adalah melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan koordinasi serta pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Fungsi Reskrim adalah menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi reserse kepolisian dalam rangka penyelidikan segala bentuk tindak pidana yang meliputi reserse umum, ekonomi, narkoba dan uang palsu serta dokumen palsu koordinasi PPNS dan tindak pidana tertentu, tindak pidana korupsi dan pengelolaan pusat informasi kriminal.
b.    Unit Sabhara
Secara struktural Sabhara dalam hal ini Kanit Patroli bertanggung jawab kepada Kapolsekta. Adapun pertanggung jawaban dari fungsi Teknis Sabhara berada di bawah pengendalian Kanit Patroli. Sedangkan ruang lingkup kerja SPK yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menerima laporan.

Pola pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Tim Sabhara dalam menjalankan tugas dan fungsi Unit SPK, dibebankan dalam beberapa hal antara lain:
·         Menerima Laporan dan Pengaduan;
·         Mendatangi tempat Kejadian perkara (TKP);
·         Mengamankan tersangka dan barang bukti pada saat di TKP.
Tugas pokok Unit patroli melaksanakan fungsi Kepolisian bersifat preventif yaitu sebagai berikut:
1.    Memberikan perlindungan, pengayoman dan  pelayanan masyarakat;
2.    Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kantibmas baik merupakan kejahatan maupun pelanggaran terhadap kepentingan umum lainnya;
3.    Melaksanakan tingkat represif tahap awal terhadap semua bentuk gangguan Kantibmas lainnya guna memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat;
4.    Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat;
5.    Melakukan tindakan represif terbatas (tindakan pidana ringan dan penegakan  perda);
6.    Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Patroli.


c.    Unit Intelkam
Intelijen adalah merupakan usaha.kegiatan yang dilakukan dengan metode-metode tertentu secara terorganisir untuk mendapatkan pengetahuan (produk) tentang berbagai masalah yang dihadapi, kesulitan disajikan kepada pihak pemakai (user) sebagai bahan pengambilan keputusan, kebijaksanaan dan tindakan.
Adapun fungsi dari Intelkam adalah sebagai berikut:
1.    Bergerak dengan orientasi ke depan (trend),
2.    Berusaha mencari latar belakang, perkembangan dari suatu gejala, kasus situasi dan kondisi masyarakat
3.    Berusaha sedapat mungkin mendeteksi/mengidentisir setiap gejala yang mengarah kepada gangguan Kantibmas
4.    Dilaksanakan terus menerus dan dijadikan dasar pelaksanaan tugas fungsi teknik Polri lainnya
d.    Unit Bina Mitra
Pada tingkat operasional, Bina Mitra bertugas menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang mampu menangkal dan mencegah terjadinya gangguan kantibmas terutama mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat  terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unit Bina Mitra adalah sebagai wadah unit operasional dalam menjalankan pembinaan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjadikan masyarakat agar mampu mengamankan dirinya sendiri dan lingkungannya. Peranan Bimmas adalah segala usaha dan kegiatan dalam bentuk pembimbing, pendorong, pengarah dan penggerak  masyarakat.
e.    BATAUD (Badan Tata Usaha dan Administrasi)
Tugas pokok TAUD adalah :
1.    Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi dokumentasi, termasuk pemeliharaan dan ketatalaksanaan peraturan dan pengarsipan
2.    Melaksanakan pelayanan urusan internal, termasuk pelayanan keperluan personil yang berkenaan dengan kebersihan dan perawatan fasilitas
3.    Mengatur penyelenggaraan administrasi dalam pelaksanaan tugas operasional
4.    Melaksanakan pengumpulan data dan pengelolaan data serta penyajian data atau informasi.
f.     Pulbaket (Pengumpul Bahan Keterangan)
Fungsi dari pulkabet adalah mengumpulkan dan mengolah bahan keterangan untuk kepentingan operasional di lapangan, memiliki arti yang sangat penting dalam usaha mengumpulkan bahan keterangan guna mengetahui hakekat atau ancaman yang sedang dan akan dihadapi oleh Polri.
C.   Tugas dan Fungsi Unit Bina Mitra

1.    Tugas pokok

Unit Bina Mitra mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a.Menyelenggarakan fungsi Bina Mitra termasuk memberikan bimbingan teknis dan dukungan operasional terhadap pelaksanaan fungsi Bina Mitra di tingkat Polsekta.
b.Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban Masyarakat (kamtbmas) dalam rangka pencegahan/antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yaitu timbulnya faktor Korelatif Kriminogen (FKK), dengan kegiatan penyuluhan dan penerangan masyarakat.
c.Melaksanakan pembinaan terhadap potensi masyarakat yang ada.
d.Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait/lintas sektoral.
2      Fungsi
   
Selain dari tugas pokok di atas, Unit Bina Mitra juga mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Memberikan bimbingan teknis atas pelaksanaan tugas Bina Mitra pada  tingkat Polsekta.
  2. Menyelenggarakan pembinaan keamanan swakarsa untuk memelihara dan menciptakan suasana aman dan tertib di lingkungan masyarakat, melalui pengamanan yang tumbuh dan berkembang atas kehendak dan kemampuan masyarakat itu sendiri, termasuk mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pembinaan kelompok masyarakat untuk memelihara serta meningkatkan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian, serta mencegah timbulnya faktor kriminogen.
  4. Menyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan terhadap remaja/pemuda, anak-anak, dan pemuda, terutama dalam rangka mencegah dan menanggulangi perkelahian kelompok.













Struktur Organisasi
Struktur organisasi Polsekta sesuai dengan Skep KaPolri No.Pol.: Kep/7/1/2005 tanggal 31 Januari 2005

LAMPIRAN              : KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL                  : KEP./ 7/ 1/2005
TANGGAL               : 31 JANUARI 2005


KAPOLSEKTA
 
 










SPK
 
UNIT
RESKRIM
 
UNIT PATROLI
 
    
    

POS POL
 
POLMAS
 
 






A.   Pengertian Kepolisian
Menurut Anton Tabah (1991: XV)
Kepolisian berasal dari kata polisi yang mendapatkan awalan ke-an. Istilah polisi pada mulanya berasal dari bahasa yunani yakni politea yang mempunyai arti pemerintahan negara. Seperti yang telah di ketahui bahwa dahulu sebelum abad masehi negara yunani terdiri dari kota-kota yang disebut “polis”. Pada masa itu pengertian polisi adalah menyangkut segala urusan pemerintahan atau dengan kata lainarti polisi adalah urusan pemerintahan.

Hal tersebut diatas sesuai dengan pendapat Thorbecke (Anton Tabah 1991 : XV) bahwa polisi adalah “segenap usaha kenegaraan kecuali soal-soal ketentaraan, keuangan, dan kehakiman”.
Dalam perkembangan selanjutnya urusan pemerintahan itu semakin ruwet seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern dan dengan semakin terbukannya hubungan-hubungan luar negeri semakin bertambah, sehingga pada abad XVI di perancis pembagian urusan pemerintah menjadi 5 (lima) bagian yaitu ;
1.   Bagian Defensi (Pertahanan)
2.   Bagian Diplomasi (Hubungan Luar negeri)
3.   Bagian Finansial (Keuangan)
4.   Bagian Yustisial (Peradilan)
5.   Bagian Polisi (Kepolisian)
Di atas terlihat bahwa urusan polisi atau kepolisisan menjadi berkurang yaitu menjadi tugas-tugas pemerintahan minus urusan ke 4 (empat) dari bagian tersebut diatas, dan begitulah dalam proses selanjutnya bidang tugas kepolisian itu hanya sampai pada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam arti seluas-luasnya.
Menurut Soerjono Soekanto (Anton Tabah, tahun, 1991 : xv) pengertian polisi adalah “Suatu kelompok social yang menjadi bagian masyarakat yang berfungsi sebagai penindak dan pemelihara kedamaian yang merupakan bagian dari fungsi kambtibmas”
Pengertian diatas dapat dikatakan bahwa polisi bukan sekedar oknum berseragam polri yang dilengkapi senjata, melainkan memiliki arti yang lebih mendalam yang mengarah pada pengabdian pada masyarakat.
UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik  Indonesia (selqanjutnya disingkat polri) Pasal 1 ayat (1), pengertian kepolisian yaitu “Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Bunyi Pasal 1 ayat (1) diatas, maka kepolisian berarti berkaitan dengan lembaganya, sedangkan polisi menunjukkan person atau orang yang termasuk dalam anggota kepolisian dengan syrat-syarat tertentu yang diatur dengan uu. Jadi polisi adalah anggota atau pejabat kepolisian yang mempunyai wewenang umum kepolisian yang dimiliki berdasarkan undang-undang yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hokum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
F.Tugas dan Wewenang Kepolisian Serta Dasar Hukumnya
1. Tugas dan Wewenang Kepolisian
Wewenang polri diperoleh secara atributif berdasarkan Pasal 30 ayat 4Undang-Undang Dasar (selanjutnya disingkat UUD) dan peraturan perundang-undangan lain. Institusi polri diberi kepercayaan, amanah, tanggungjawab oleh negara untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Tujuan pemberian kewenangan kepada polri adalah agar mampu menciptakan atau mewujudkan rasa aman, tentram, dan damai dalam masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara pada bidang pemeliharaan kekuasaan dan ketertiban masyarakat. Mengenai tugas dan wewenang aparat kepolisian, dicantumkan pada Bab III UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun tugas pokok Polri disebutkan pada pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002  adalah :
a.    Memelihara Keamanan dan Ketertiban masyarakat
b.    Menegakkan hukum dan,
c.    Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan     kepada masyarakat

Pada Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 dalam menjalankan tugas pokok kepolisian, aparat polri bertugas menjalankan :
a.    Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan, dan patroli   terhadapkegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan
b.    Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hokum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hokum dan aturan perundang-undangan.
c.    Turut serta dalam membina hokum nasional.
d.    Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
e.    Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis  terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
f.     Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hokum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnnya.
g.    Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
h.    Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia.
i.      Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum di tangani oleh institusi dan/atau pihak yang berwenang.
j.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian serta
k.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Adapun mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa lebih lanjut di atur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 15, 16, dan 17 UU No 2 tahun 2002 memaparkan wewenang aparat kepolisian dalam menjalangkan tugas.
Pasal 15 ayat (1) berbunyi polri secara umum berwenang
a.     Menerima laporan dan/atau pengaduan;
b.     Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c.      Mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat;
d.     Mengawasi aliran yang dapat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e.     Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administrative kepolisia;.
f.       Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g.     Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h.     Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret  sesorang;
i.       Mencari keterangan dan barang bukti;
j.       Menyelenggarakan pusat informasi kriminal Nasional ;
k.      Mengeluarkan surat izin  dan/atau surat ketererangan yang diperlukan dalam dalam rangka pelayanan masyarakat;
l.       Memberikan bantuan pengamanan pada siding dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m.    Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

 Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
a.     Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b.     Menyelengarakan regostarsi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c.      Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d.     Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e.     memberikan izin dan pengawasan terhadap senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f.       Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g.     Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas keamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h.     Melakukan kerjasama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i.       Melakuakan pengawasan fungsional kepolisian terhdapa orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkat;
j.       Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional.
k.      Melaksanakan kewenangan lain termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Pada Pasal 3 disebutkan ; tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana  di maksud dalam Ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, 14 dibidang proses pidana pada ayat (1)pasal 16 Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf I adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b.    Selaras dengan kewajiban hokum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c.    Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatan nya;
d.    Pertimangan yang layakberdasarkan keadaan yang memaksa dan;
e.    Menghormatihak asasi manusia.

Pasal 17 berbunyi “ pejabat Kepolisian Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya diseluruh wilayah Republik Indonesia khususnya didaerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Jadi dalam hal ini pelaksanaan tugas dan wewenang aparat kepolisian telah dipaparkan secara rinci sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang polri.


2.     Dasar Hukum Tugas dan Kewenangan polisi
Adapun dasar hukum dalam pelkasanaan tugas dan kewenangan polri yaitu :
1.       UUD 1945 pasal 30 ayat (1), (2), (3), dan (4).
2.       Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.       Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Republik Indonesia.
3.       UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
4.       Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Ruang lingkup tugas dan kewenangan adalah mencakup perihal tindak kejahatan  dan pelanggaran di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum pidana selanjutnya disingkat KUHpidana dan hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran diatur dalam Buku III KUHpidana.
F.Hukum yang mengikat anggota kepolisian
Sebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan wewenang sebagai aparat penegak hukum mesti diawasi, baik secara internal maupun secara eksternal, karena dengan adanya pengawasan ini tidak akan muncul suatu kekuasaan yang sewenang-wenang, Kekuasaan yang otoriter, karena dalam system ketatanegaran, jika suatu kekuasaan tanpa diawasi oleh lembaga yang lain akan menciptakan kekuasaan yang absolut.
Penggunaan wewenang tak dapat dilepaskan dari pelaksanaan penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Adanya wewenang dan penggunaan wewenang dari aparat kepolisian ditinjau dari aspek positifnya justru merupakan sarana undang-undang dan sarana bagi petugas karena tanggungjawabnya pada tugas-tugas itu.
Senada dengan apa yang di ucapkan oleh Soerjono Soekanto  (1985, hal 7) bahwa  “Apabila suatu tindak atau perilaku itu sesuai dengan tujuan atau maksud hukum disebut sikap tindak atau perilaku yang positif. Dan apabila  sebaliknya disebut perilaku yang negatif”.
Oleh karena itu penggunaan kewenangan aparat kepolisian harus sesuai dengan uu yang berlaku, dimana dalam penggunaan wewenang aparat kepolisian sangat bersentuhan dengan hak-hak asasi manusia sebagaimana bunyi Pasal 4 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, bahwa :
Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoama, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.  
Penyimpangan perilaku aparat penegak hukum termasuk aparat kepolisian oleh kriminolog Amerika Serikat seperti Sutherland, David Mawur, Mc kay dan Terence morris, Clinard dan Cressey (Anton Tabah, tahun, 1991 : xx) disebabkan karena :
1.  Keinginan mendapatkan materi secara tepat dengan jalan pintas.
2.  Tekanan mental tidak seimbang.
3.  Berani mengambil resiko.
4.  Minimnya rasa bersalah.
5.  Krisis panutan dalam lembaga.
Tindakan penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan kepada aparat kepolisian, harus ditindaklanjuti dengan tindakan tegas dan transparan, dan diperlukan penindakan hukum yang benar (wellenforcement) manakala terjadi pelanggaran hukum, sesuai dengan sistem hukum atau norma hukum yang dilanggar.
Dengan demikian hukum yang mengikat anggota Polri  (Anton Tabah, tahun, 1991 : xx) yaitu :
1. Hukum Administrasi
Menurut E.Uthrecht (Anton tabah 1991 : 24) bahwa
Hukum administrasi adalah hukum atau peraturan-peraturan yang bersifat istimewa, istimewa karena memungkinkan para pejabat melakukan tugas-tugas dengan kewenangan yang istimewa yang dapat bersifat mengatur dan memaksa, tidak dimiliki orang atau badan hukum privat/partikular.
Dalam kaitannya dengan tugas kepolisian umpamanya, mengatur ketentuan-ketentuan hukum mengenai penangkapan, pemanggilan seseorang, penggeledahan, dan sebagainya sampai-sampai kepada ketentuan-ketentuan umum yang memberi kemerdekaan pejabat negara bertindak leluasa terhadap pelaksanaan tugas-tugasnya, yang dalam hukum administrasi negara diberi istilah Freies ermessen  atau pouvoir Discretionaire.
2. Hukum Disiplin/Kode Etik Kepolisian
Dilihat dari segi pembentukannya, hukum itu dibuat oleh lembaga formal pemerintahan. Sedangkan etik dibuat oleh lembaga profesi. Sedangkan dilihat dari segi berlakunnya hokum diberlakukan pada dasarnya pada setiap orang. Sedangkan etik diperlakukan khusus pada angota-anggota profesi itu, dalam hal ini aparat kepolisian.
3. Hukum Pidana
Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa Anggota Kepolisian Republik Indonesia tunduk pada kekuasan peradilan umum. Artinya bahwa dalam proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian diselesaikan dalam lingkup peradilan umum. Untuk menunjang pelaksanaan Pasal 29 Ayat (1) tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 mengatur tentang Pelaksanaan Teknis Institusional peradilan Umum Bagi Anggota polri.
4. Hukum Perdata
Penggunaan kekuasan yang melampui batas wewenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melaksanakan tugas langsung atau tidak banyak berakibat merugikan orang lain. Kerugian itu dapat berupa benda material maupuan spiritual. dan ini mempunyai akibat-akibat yang sangat luas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPerdata), anggota kepolisian tak dapat lepas dari ketentuan pasal tersebut, yang berbunyi :“Tiap-tiap pelanggaran hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Sedangkan ketentuan pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebut :“Setiap orang betanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”




2 komentar:

  1. INVESTASI AMAN dengan keuntungan ganda . Mohon ijin . jual kebun jati 1000 pohon dengan tanaman sela tanaman nanas madu 20.000 tanaman. luas 15.000 m2. SHM . bebas kelola bebas perawatan . di banten pandeglang. DEKAT PUSAT WISATA TANJUNG LESUNG. lingkunan aman tenang . harga hanya 30.000/m. hasil rutin mulai tahun ke 2 hub 0818228663-08161112477-0811727889 ( kuncoro)

    BalasHapus








  2. Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


    1"Dikejar-kejar hutang

    2"Selaluh kalah dalam bermain togel

    3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


    4"Anda udah kem***-m*** tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


    5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
    tapi tidak ada satupun yang berhasil..







    Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI JAYA WARSITO akan membantu
    anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
    butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
    100% jebol
    Apabila ada waktu
    silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]


    ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D


    ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND



    ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D
    DAN D*** GHOIB

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter