1. Korporasi
Kata
korporasi secara etimologis dikenal dari beberapa bahasa, yaitu Belanda dengan
istilah corporatie, Inggris dengan
istilah corporation, Jerman dengan
istilah Korporation, dan bahasa latin
dengan istilah corporatio (Muladi dan
Dwidja Priyatno, 1991 : 12).
Korporasi
dilihat dari bentuk hukumnya dapat
diberi arti sempit maupun arti luas. Menurut arti sempit, korporasi
adalah badan hukum. Dalam arti luas korporasi dapat berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum.
Dalam artinya yang sempit, yaitu sebagai badan
hukum, korporasi merupakan badan hukum yang keberadaan dan kewenangannya untuk
dapat atau berwenang melakukan perbuatan hukum diakui oleh hukum perdata.
Artinya hukum perdatalah yang mengakui keberadaan korporasi dan memberikannya
hidup untuk dapat atau berwenang melakukan figur hukum. Demikian juga halnya
dengan matinya korporasi itu diakui oleh hukum.
Keberadaan suatu
korporasi sebagai badan hukum tidak lahir begitu saja. Artinya korporasi
sebagai suatu badan hukum bukan ada dengan sendirinya, akan tetapi harus ada
yang mendirikan, yaitu pendiri atau pendiri-pendirinya yang diakui menurut
hukum perdata memiliki kewenangan secara hukum untuk dapat mendirikan korporasi.
Menurut hukum perdata, yang diakui memiliki kewenangan hukum untuk dapat
mendirikan korporasi adalah orang (manusia) atau natural person dan badan hukum atau legal person.
Seperti halnya
dalam hal matinya suatu korporasi. Suatu korporasi hanya dapat dinyatakan mati
apabila dinyatakan mati oleh hukum perdata, yaitu tidak ada lagi keberadaan
atau eksistensinya (berakhir) sehingga karena tidak ada lagi, maka dengan
demikian korporasi tersebut tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum atau
dalam istilah hukumnya dikatakan bahwa korporasi tersebut mati atau bubar.
Hukum pidana Indonesia memberikan pengertian korporasi
dalam arti luas. Korporasi menurut hukum pidana indonesia tidak sama dengan
pengertian korporasi dalam hukum perdata. Pengertian korporasi menurut hukum
pidana lebih luas daripada pengertian menurut hukum perdata. Menurut hukum
perdata, subjek hukum, yaitu yang dapat atau yang berwenang melakukan perbuatan
hukum dalam bidang hukum perdata, misalnya membuat perjanjian, terdiri atas dua
jenis, yaitu orang perseorangan (manusia atau natural person) dan badan hukum (legal person).
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, yang dimaksud
dengan pengertian korporasi menurut hukum perdata ialah badan hukum (legal person). Namun dalam hukum pidana
pengertian korporasi tidak hanya mencakup badan hukum, seperti perseroan
terbatas, yayasan, koperasi, atau perkumpulan yang telah disahkan sebagai badan
hukum yang digolongkan sebagai korporasi, menurut hukum pidana, firma,
perseroan komanditer atau CV, dan persekutuan atau maatschap juga termasuk korporasi. Selain itu yang juga dimaksud
sebagai korporasi menurut hukum pidana adalah sekumpulan orang yang
terorganisasi dan memiliki pimpinan dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum,
seperti melakukan perjanjian dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan sosial
yang dilakukan oleh pengurusnya untuk dan atas nama kumpulan orang tersebut.
Beberapa pengertian lain tentang korporasi yang dapat
penulis kemukakan di sisni, antara lain seperti pendapat yang disampaikan oleh
Andi Zainal Abidin Farid (Muladi dan
Dwidja Priyatno, 1991 : 14) yang mengemukakan bahwa “Korporasi dipandang
sebagai realita sekumpulan manusia yang diberikan hak oleh unit hukum, yang
diberikan peribadi hukum untuk tujuan tertentu”.
Sedangkan
menurut Subekti dan Tjitrosudiro (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 14)
mengatakan bahwa “Yang dimaksud dengan korporasi (corporatie) adalah suatu perseroan yang merupakan badan
hukum”.
Senada dengan
pendapat tersebut di atas, sebagaimana dikemukakan oleh Utrech dan M. Soleh
Djindang (Edi Yunara, 2005 ;10), yang mengemukakan :
Korporasi
adalah suatu gabungan orang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama
sebagai suatu subyek hukum tersendiri sebagai suatu personafikasi. Korporasi
adalah badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban
tersendiri yang terpisah dari hak dan kewajiban anggota masing-masing.
Sedangkan Rudi
Prasetyo (Andi Abu Ayyub Saleh, tanpa tahun (9) : 7) menyatakan :
Kata korporasi
sebutan yang lazim dipergunakan dikalangan pakar hukum pidana untuk menyebut
apa yang biasa dalam bidang hukum, khususnya bidang hukum perdata, sebagai
badan hukum, atau dalam bahasa Belanda disebut rechtspersoon, atau dalam bahasa Inggris disebut legal entities atau corporation.
Wirjono
Prodjodikoro (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 15), sehubungan dengan apa
yang dimaksud dengan korporasi menyatakan :
Korporasi adalah suatu perkumpulan orang, dalam korporasi
biasanya yang mempunyai kepentingan adalah orang-orang manusia yang merupakan
anggota dari korporasi itu, anggota-anggota mana juga mempunyai kekuasaan dalam
peraturan korporasi berupa rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi
dalam peraturan korporasi.
Kemudian, Chaidir
Ali (Arief Amrullah, 2006 : 202) dengan definisinya mengenai korporasi, menulis
sebagai berikut :
Hukum
memberi kemungkinan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu
perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang yang merupakan pembawa hak,
dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang serta dapat
dipertanggunggugatkan. Namun demikian, badan hukum (korporasi) bertindak harus
dengan perantaraan orang biasa. Akan tetapi, orang bertindak itu tidak untuk
dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas nama pertangunggugatan korporasi.
Satjipto Rahardjo
(Dwidja Priyatno, 2004 : 13) mengenai korporasi, menyatakan :
Korporasi
adalah suatu badan hasil ciptaan hukum. Badan yang diciptakan itu terdiri dari
“corpus”, yaitu struktur fisiknya dan
kedalamnya hukum memasukkan unsur “animus”
yang membuat badan itu mempunyai kepribadian. Oleh karena badan hukum itu
merupakan ciptaan hukum maka kecuali penciptaannya, kematiannyapun juga
ditentukan oleh hukum.
Sementara itu
korporasi dari perspektif hukum pidana menurut Andi Abu Ayyub Saleh (tanpa
tahun (4) : 8), menyatakan :
Persoalan
yang dibahas dalam sudut pandang hukum pidana (hukum pidana materiel) lebih
pada perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai perbuatan dapat dihukum
dan unsur-unsur apa yang harus dipenuhi sehingga korporasi dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana serta sanksi apa yang dapat dijatuhkan
kepada korporasi tersebut.
Dari beberapa pengertian tentang korporasi tersebut di
atas dapat disimpulkan betapa luasnya batasan pengertian tentang korporasi
tersebut, yang mana dapat lebih luas dari sekedar pengertian badan hukum itu
sendiri. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia
dinyatakan bahwa pengertian korporasi itu adalah kumpulan terorganisasi dari
orang dan atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Tindak Pidana Korporasi
Tindak pidana korporasi adalah tindak pidana yang
bersifat organisatoris. Begitu luasnya, penyebaran tanggung jawab serta
struktur hirarkis dari korporasi besar dapat membantu berkembangnya
kondisi-kondisi kondusif bagi tindak pidana korporasi. Anatomi tindak pidana
yang sangat kompleks dan penyebaran tanggung jawab yang sangat luas demikian
bermuara pada motif-motif yang bersifat ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan
korporasi (organizational goal) dan
kontradiksi antara tujuan korporasi dengan kepentingan berbagai pihak.
Konsepsi
kejahatan korporasi menurut Mardjono Reksodiputro (Yusuf Sofie, 2002 : 45)
adalah :
. . .konsepsi kejahatan korporasi hanya ditujukan kepada
kejahatan yang dilakukan oleh big business dan jangan dikaitkan dengan
kejahan oleh small scale business
(seperti : penipuan yang dilakukan oleh warung atau toko dilingkungan
pemukiman
kita atau oleh bengkel reparasi kendaraan bermotor dan sebagainya).
Sementara itu menurut Marshall B. Clinard dan Petter C
Yeager (Setiyono, 2005 : 20) “tindak pidana korporasi ialah setiap tindakan
yang dilakukan oleh korporasi yang bisa diberi hukuman oleh negara, entah di
bawah hukum administrasi negara, hukum perdata, maupun hukum pidana.”
Dalam pengertian yang kurang lebih sama juga dinyatakan
oleh Box (Muladi, 2002 : 144) sebagai berikut :
Kejahatan
korporasi adalah kejahatan, terlepas dari apakah yang hanya diancam hukuman di
bawah badan administratif, atau apakah hanya sekedar melanggar hak-hak sipil. .
.mungkin menjadi pertanyaan mengapa banyak kejahatan korporasi ditangani
badab-badan administratif bukan pengadilan pidana. Tetapi itu tidak
menjastifikasi pengecualian tindakan-tindakan korporasi yang diatur oleh
badan-badan administratif dari kajian kejahatan korporasi
terima kasih, sangat membantu sekali informasinya..
BalasHapuspengutipan sesuai dengan permintaan penulis, akan mengutip sesuai dengan bodynote yang ada..
masih kurang lengkap tanpa di sebutkan referensi bukunya/ tidak terdapat daftar pustaka, dan sayang sekali kurang bermanfaat bagi para akademisi karena tidak bisa di Copy, terimakasih
BalasHapusSangat bermanfaat..teeima kasih.
BalasHapusTerimakasih atas pencerahannnya. Saya ingin berkonsultasi terkait insiden salah sistem yang dilakukan oleh BNI Syariah sehingga merugikan nasabahnya. Bagaimana saya bisa menghubungi bapak/ibu secara lebih personal? Berikut email saya di lilianakartika123 @gmail.com atau di nomor saya di 085214909900. Ditunggu kabar selanjutnya terimakasih!
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Negara: Indonesia
BalasHapusWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu
Dapatkan Bonus Angpao Tanpa Deposit Edisi Imlek 2021... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
BalasHapus