Pengertian Rupbasan adalah Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dengan ruang lingkup dan tata
kerja Rupbasan mengarah kepada adanya suatu sistem yang merupakan bagian dari
Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab langsung kepada Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan tersebut juga dicantumkan bahwa Rupbasan
sebagai lembaga penyimpanan benda ataupun barang sitaan negara sejak dari
tingkat penyidikan sampai pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan.
Selain pengertian di atas, definisi
Rupbasan dapat juga kita lihat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP No.27/1983
yang menyatakan bahwa :
Segala
benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan maupun barang yang dinyatakan
dirampas berdasar putusan hakim disimpan oleh Rupbasan.
Berkenaan dengan keberadaan dan fungsi
Rupbasan, maka ketentuan dan acuan sebagaimana yang ada dalam Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.05-UM.01.06 Tahun 1983 adalah dasar dalam
melihat bagaimana pengelolaan Rupbasan guna mendukung fungsi dan kedudukannya
sebagai bagian dari penyelesaian pidana terpadu dalam sistem hukum Indonesia.
Ketentuan mengenai penyimpanan barang
bukti yang disita kemudian disimpan di Rupbasan juga terdapat pengecualian
sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) PP
No. 27/1983 yang
menyatakan bahwa: “Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dapat disimpan dalam Rupbasan,
cara penyimpanan diserahkan kepada kebijaksanaan Kepala Rupbasan”. Tetapi
kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Kepala Rupbasan harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kehakiman
No.M.05-UM.01.06/1983 khususnya Pasal 1 ayat (5) yang menyatakan bahwa :
Jika
benda sitaan tidak mungkin dapat disimpan di Rupbasan ,
kepala Rupbasan dapat menguasakan penyimpanannya kepada instansi atau badan
maupun organisasi yang berwenang atau kegiatan usahanya bersesuaian dengan
sifat dan tempat penyimpanan benda sitaan yang bersangkutan.
Adapun fungsi yang dijalankan oleh
pihak Rupbasan terhadap barang bukti sitaan yaitu :
a. Penerimaan, penelitian,
penilaian, pendaftaran dan penyimpanan;
b. Pemeliharaan dan pengamanan;
c. Pemutasian;
d. Pengeluaran dan penghapusan;
e. Pelaporan.
Untuk
melaksanakan dan menjalankan fungsi Rupbasan secara maksimal, maka tentunya
harus ada kerja sama dari berbagai pihak, baik itu penyidik, penuntut umum
maupun pihak pengadilan. Namun fungsinya sebagai lembaga penyimpan atau tempat
menitip barang bukti secara utuh dan aman tetap dilakukan penjagaan dengan baik
guna menunjukkan tanggung jawab yang telah dibebankan oleh peraturan
perundang-undangan walaupun hingga saat ini belum adanya dukungan dan kerja
sama dari instansi terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar