Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Proses Penyitaan Barang Bukti



Memperhatikan ketentuan yang mengatur penyitaan, undang-undang membedakan beberapa bentuk tata cara penyitaan. Ada yang berbentuk biasa dengan tata cara pelaksanaan biasa, selain bentuk yang biasa dengan tata cara biasa pula menjadi landasa aturan umum penyitaan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan timbul bentuk penyitaan lain. Untuk mengantisipasi hal tersebut dan agar penyitaan dapat terlaksana efektif, maka menurut Yahya Harahap (2003:266-274) ada beberapa proses penyitaan yaitu :
        Penyitaan biasa dan tata caranya, adapun tata cara pelaksanaan penyitaan bentuk biasa atau yang umum dapat diuraikan sebagai berikut :

a.    Harus ada surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.

b.    Memperlihatkan atau menunjukkan tanda pengenal (Pasal 128 KUHAP)

c.    Memperlihatkan benda yang akan disita (Pasal 129 KUHAP)

d.    Penyitaan dan memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi (Pasal 129 ayat (1)).

e.    Membuat berita acara penyitaan (Pasal 129 ayat (2)).
f.     Menyampaikan turunan berita acara penyitaan (Pasal 129 ayat (4)).

g.     Membungkus benda sitaan (Pasal 130 KUHAP)
        Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, mengenai tata cara penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak adalah :

a.    Tanpa surat izin Ketua Pengadilan Negeri.
b.    Hanya terbatas atas benda bergerak saja.
c.    Wajib segera melaporkan guna mendapatkan persetujuan.

        Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan, penyitaan benda dalam keadaan tertangkap tangan merupakan pengecualian dari penyitaan biasa. Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat langsung menyita sesuatu benda dan alat :

a.    Yang ternyata digunakan untuk melakukan tindak pidana
b.    Benda dan alat yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana

c.    Benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
        Penyitaan tidak langsung, adapun tata cara penyitaan tidak langsung yaitu :

a.    Seseorang yang menguasai benda yang dapat disita karena benda itu tersangka sebagai barang bukti dari suatu tindak pidana, oleh karena itu perlu disita.

b.    Surat-surat yang ada pada seseorang yang berasal dari tersangka atau terdakwa atau surat yang ditujukan kepada tersangka atau terdakwa atau kepunyaan tersangka atau terdakwa ataupun yang diperuntukkan baginya.

c.    Jika benda itu merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.

d.    Penyidik memerintahkan kepada orang-orang yang menguasai atau memegang benda untuk menyerahkan kepada penyidik. Jadi cara penyitaan dilakukan dengan jalan mengeluarkan perintah kepada orang-orang yang bersangkutan untuk menyerahkan benda tersebut kepada penyidik.

e.    Penyidik memberikan surat tanda terima atas penyerahan benda.  

        Penyitaan surat atau tulisan lain, penyitaan surat dan benda pos atau benda telekomunikasi dalam keadaan tertangkap tangan yang memberi wewenang kepada penyidik langsung menyita surat atau benda pos yang dimaksud. Adapun mengenai syarat dan cara penyitaannya yaitu :

a.     Hanya dapat disita atas persetujuan mereka yang dibebani kewajiban oleh undang-undang untuk merahasiakan. Misalnya akta notaris atau sertifikat hanya dapat disita atas persetujuan notaris atau pejabat agraria yang bersangkutan. 

b.     Atas izin khusus Ketua Pengadilan Negeri, jika tidak ada persetujuan dari mereka. Jika mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakan surat atau tulisan itu setuju atas penyitaan yang dilakukan penyidik, penyitaan dapat dilakukan tanpa surat izin Ketua Pengadilan Negeri. Akan tetapi kalau mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakan tidak setuju atas penyitaan yang akan dilakukan penyidik, dalam hal seperti itu penyitaan hanya dapat dilakukan atas izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat. 

        Penyitaan minuta akta notaris berpedoman kepada surat mahkamah Agung dan pasal 43 KUHAP, mengenai masalah penyitaan ini dapat dikemukakan beberapa pedoman yaitu :

a.    Ketua Pengadilan Negeri harus benar-benar mempertimbangkan relevansi dan urgensi penyitaan secara objektif berdasar Pasal 39 KUHAP.

b.    Pemberian izin khusus Ketua Pengadilan Negeri atas penyitaan minuta akta notaris, berpedoman kepada petunjuk teknis dan operasional yang digariskan dalam surat Mahkamah Agung.

c.    Oleh karena minuta akta ditafsirkan berkedudukan sebagai arsip negara atau melekat padanya rahasia jabatan notaris, pemberian izin oleh Ketua Pengadilan Negeri merujuk pada ketentuan Pasal 43 KUHAP. Penyitaan harus berdasar izin khusus Ketua Pengadilan Negeri.

Khusus mengenai syarat dan tata cara jika barang bukti atau benda sitaan tersebut dijual melalui lelang yaitu didasarkan pada ketentuan Pasal 45 KUHAP yang menentukan bahwa :
1)    Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hokum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut :
a.    Apabila perkara masih ada di tangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.
b.    Apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
2)    Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
3)    Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagaian kecil dari benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
4)    Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksudkan itu, dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter