Pada
dasarnya setiap manusia terlahir sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
(YME) yang secara kodrati mendapatkan hak dasar yaitu kebebasan, hak hidup, hak
untuk dilindungi, dan hak yang lainnya. Hal ini senada dengan prinsip hukum
alam pada abad ke-18 yaitu kebebasan individu dan keutamaan rasio, salah satu
penganutnya adalah Locke, menurut Locke teori hukum beranjak dari dua hal di
atas yaitu kebebasan individu dan keutamaan rasio. Ia juga mengajarkan pada
kontrak sosial. Menurutnya manusia yang melakukan kontrak sosial adalah manusia
yang tertib dan menghargai kebebasan, hak hidup dan pemilikan harta sebagai hak
bawaan manusia. Menurut Locke masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang
tidak melanggar hak-hak dasar manusia. Menurut locke, hak-hak tersebut tidak
ikut diserahkan kepada penguasa ketika kontrak sosial dilakukan. Oleh karena
itu, kekuasaan penguasa yang diberikan lewat kontrak sosial, dengan sendirinya
tidak mungkin bersifat mutlak. Kalau begitu, adanya kekuasaan tersebut justru
untuk melindungi hak-hak kodrat dimaksud dari bahaya-bahaya yang mungkin
mengancam, baik datang dari dalam maupun dair luar. Begitulah, hukum yang
dibuat dalam negara pun bertugas melindungi hak-hak dasar tersebut. Hak-hak
dasar yang biasa disebut sebagai hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan
lainnya. Dengan hak asasi tersebut,
manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi
kesejahteraan hidup manusia.[1]
Prinsip
perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari
konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena
menurut sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada
pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah.
Aspek
dominan dalam konsep barat tertang hak asasi manusia menekankan eksistensi hak
dan kebebasan yang melekat pada kodrat manusia dan statusnya sebagai individu,
hak tersebut berada di atas negara dan di atas semua organisasi politik dan
bersifat mutlak sehingga tidak dapat diganggu gugat. Karena konsep ini, maka
sering kali dilontarkan kritik bahwa konsep Barat tentang hak-hak asasi manusia
adalah konsep yang individualistik. Kemudian dengan masuknya hak-hak sosial dan
hak-hak ekonomi serta hak kultural, terdapat kecenderungan mulai melunturnya
sifat indivudualistik dari konsep Barat.
Dalam
merumuskan prinsi-prinsip perlindungan hukum di Indonesia, landasannya adalah
Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara. Konsepsi perlindungan hukum
bagi rakyat di Barat bersumber pada konsep-konsep Rechtstaat dan ”Rule of The
Law”. Dengan menggunakan konsepsi Barat sebagai kerangka berfikir dengan
landasan pada Pancasila, prinsip perlindungan hukum di Indonesia adalah prinsip
pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber
pada Pancasila. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindak pemerintah bertumpu
dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia karena menurut sejarahnya di Barat, lahirnya konsep-konsep
tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi menusia diarahkan
kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah.[2]
Soetjipto rahardjo mengemukakan bahwa
perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseoang dengan
cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam
kepentinganya tersebut. Selanjutnya dikemukakan pula bahwa salah satu sifat dan
sekaligus merupakan tujuan dari hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman)
kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat
tersebut harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum.[3]
Lebih lanjut Setiono, perlindungan hukum
adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang
oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan
ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati
martabatnya sebagai manusia.[4] Menurut
Muchsin, perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan
menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap
dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar
sesama manusia.[5]
Perlindungan hukum merupakan suatu hal
yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Perlindungan hukum
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:[6]
a.
Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan
yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya
pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud
untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau
batasan-batasan dalam melakukan sutu kewajiban.
b. Perlindungan
Hukum Represif
Perlindungan
hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda,
penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa
atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
[1]
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage, Op. Cit, 72-73.
[2]
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya:
Bina Ilmu. Hal. 38.
[3] Soetjipto Rahardjo, Ibid hal 121Permasalahan
Hukum Di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1983), hal 121
[4] Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum),
(Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret,
2004) hal. 3.
[5]
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,
(Surakarta; magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret,
2003), hal. 14.
[6]
Ibid. hal. 20.
thanks kak, infonya manfaat bener
BalasHapuskunjungi hargaalatantrianc2000.blogdetik.com pusatmesinantrianc2000.blogspot.co.id
pusat alat antrian otomatis +software dan alat survey kepuasan pelanggan
kami menjual alat antrian:
-alat antri sederhana
-alat antri berbasis android
-survey kepuasaan layanan
-kiosk
-dan juga berbagai macam type tentunya
hubungi www.alatantrian.com
denny@cendana2000.com 082130345677
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Dapatkan Bonus Angpao Tanpa Deposit Edisi Imlek 2021... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
BalasHapusmakasih atas artikelnya, sangat bermanfaat sekali
BalasHapusvisit our website href="https://ittelkom-jkt.ac.id/"
href="http://akademitelkom.ac.id/"