Sehubungan dengan
wewenang pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, maka dalam hukum acara pidana
yang merupakan payung dari hukum pidana formil dikenal 2 (dua) asas penuntutan
yaitu :
a.
Asas Legalitas
b.
Asas oportunitas
Menurut pendapat I Ketut
Murtika (1987:29) bahwa :
a.
Asas legalitas yaitu penuntut umum diwajibkan menuntut semua orang
yang dianggap cukup alasan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran
hukum, artinya penuntut umum wajib menuntut seseorang yang didakwa telah
melakukan tindak pidana.
b.
Asas oportunitas yaitu penuntut umum tidak diharuskan menuntut
seseorang, meskipun yang bersangkutan sudah jelas melakukan suatu tindak pidana
yang dapat dihukum, artinya penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang
melakukan suatu tindak pidana jika menurut pertimbangannya apabila orang
tersebut dituntut akan merugikan kepentingan umum. Jadi dapat dikatakan bahwa
demi kepentingan umum seseorang yang melakukan tindak pidana dapat tidak
dituntut.
Yang perlu diperhatikan
mengenai asas oportunitas ini yaitu dengan kewenangan Kejaksaan sebagai
Penuntut Umum mempunyai kekuasaan yang amat penting untuk mengesampingkan suatu
perkara pidana yang sudah jelas dilakukan seseorang. Mengingat tujuan dari
prinsip ini yaitu kepentingan umum yang akan dilindungi, maka Jaksa harus
berhati-hati dalam melakukan kekuasaan mengesampingkan perkara pidana tersebut.
Karena tidak menutup kemungkinan bahwa dengan dasar kepentingan umum seorang
Jaksa Penuntut Umum mengesampingkan suatu perkara pidana karena terdakwa adalah
teman dekatnya atau Jaksa tersebut telah menerima sogokan dari terdakwa.
Namun harus
dibedakan antara perkara yang dikesampingkan demi kepentingan umum dengan
perkara yang dihentikan penuntutannya dengan cara menutup perkara demi hukum,
jika perkara dihentikan penuntutannya meskipun sudah lengkap namun tidak
memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan alasan-alasan
yang diatur atau ditentukan oleh hukum misalnya tidak cukup bukti atau
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana sedangkan perkara yang
dikesampingkan demi kepentingan umum adalah perkara hasil penyidikan yang sudah
lengkap dan memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
oh nooo
BalasHapus