Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.
Tampilkan postingan dengan label hukum perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perbankan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 April 2015

Kajian Umum Tentang Pasar Modal


1.    Pengertian Umum Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal, adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.[1]
Demikian juga pengertian pasar modal dalam UU OJK, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.[2]  
Pasar modal memiliki lebih dari satu definisi, menurut beberapa para ahli definisi pasar modal adalah:[3]
1.    Menurut marzuki usman lembaga pasar modal adalah pelengkap di sektor keuangan terhadap lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antara pemilik dana dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam hal ini disebut dengan nama emiten (perusahaan go public).
2.    Menurut U Tun Wai dan Hugh T. Patrick, pengertian pasar modal secara luas adalah kebutuhan system keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan jangka pendek , primer, dan tidak langsung.
3.    Menurut Siswanto Sudomo, yang dimaksud pasar modal adalah pasar tempat diterbitkan serta diperdagangkan surat-surat berharga jangka panjang, khususnya obligasi dan saham.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah pasar yang memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antara pemilik dana atau pemodal (investor) dengan peminjam dana atau emiten (perusahaan go public) yang menyediakan sumber pembelanjaan jangka panjang yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
2.    Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pasar Modal
Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu: 
1.    Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
2.     Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak:
a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana;
b.    Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.
c.    Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
3.    Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah OJK.
4.    Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha.
5.    Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6.     Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.[4]
Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market), kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara fisik dalam bursa, tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.
Adapun pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, investor tersebut lalu menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.
3.    Hukum Pasar Modal

Pasar Modal (Capital Market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaa publik yang berkaitan denga efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Hukum Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan dengan kegiatan pasar modal.
Dasar Hukum Kegiatan Pasar Modal:
1.    UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
2.    UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritsa jasa keaungan.
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.
Target Sasaran Yuridis Hukum Pasar Modal:
1.      Keterbukaan informasi;
2.      Profesionalisme& Tanggungjawab pelaku pasar modal;
3.      Pasar yang tertib dan modern;
4.      Efisiensi dan kewajaran;
5.      Perlindungan investor.
4.    Keterbukaan Informasi Di Pasar Modal
Sebagaimana pertimbangan pada penjelasan UU No. 8 tahun 1995, Pasar Modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pasar Modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah. oleh karena dalam aktifitas pasar modal melibatkan dana masyarakat dalam hal ini pemodal, maka diperlukan suatu aturan khusus guna melindungi kepentingan masyarakat pemodal menyangkut informasi atas efek yang diperdagangkan oleh perusahaan terbuka, karena Penentuan harga di Pasar Modal dipengaruhi oleh suatu informasi atau fakta materiel, suatu informasi mencerminkan suatu harga.[5]
Dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 8 Tahun 1995, yang dimaksud dengan informasi atau fakta materiel adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Informasi yang harus disampaikan kepada publik adalah informasi yang akurat dan lengkap sesuai dengan keadaan perusahaan.[6] Pemberian informasi ini berdasarkan pada prinsip keterbukaan, karena prinsip keterbukaan adalah jiwa dari pasar modal. Informasi yang berdasarkan prinsip keterbukaan akan dapat mengantisipasi kemungkinan investor tidak memperoleh informasi atau fakta materiel atau tidak meratanya informasi bagi investor, disebabkan ada informasi yang tidak disampaikan dan bisa juga terjadi informasi yang belum tersedia untuk publik telah disampaikan kepada orang-orang tertentu.[7]
Keterbukaan informasi merupakan salah satu karakteristik khusus yang dikenal dalam bidang pasar modal. UU No. 8 tahun 1995 mengamanatkan agar emiten dan atau perusahaan publik senantiasa menjalankan prinsip keterbukaan, yang diimplementasikan melalui penyampaian informasi atau fakta material terkait usaha atau efeknya. Dalam perjalanannya emiten dan atau perusahaan publik pasti melakukan bentuk bentuk aksi korporasi (Corporate Action), baik berupa pembagian deviden, penerbitan saham bonus, dan lain sebagainya. OJK dan Bursa Efek telah mengatur agar dalam menjalankan aksi korporasinya Emiten dan atau Perusahaan Publik tetap memperhatikan prinsip keterbukaan guna mencegah adanya kerugian bagi pemangku kepentingan (stakeholders).[8]  Alexander Lay Dkk (2010:1033)
Pasal 1 angka 25 UU No. 8 tahun 1995 menyebutkan tentang keterbukaan informasi:
Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh




[1] Pasal 1 angka 13 UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal
[2] Pasal 1 angka 6 UU OJK
[3] Hakim simanjuntak. Pasar modal. STMIK budidarma: Medan. 2010. Hal 11
[4] http://onestopklik.blogspot.com. Diakses. 8 Maret 2013
[5] Bismar Nasution. Keterbukaan dalam Pasar Modal. PPs- UI: Jakarta. 2001. Hal 1
[6] Irsan Nasarudin, M. dan Indra Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Prenada Media: Jakarta. 2004. Hal 230
[7] Op cit. hal 30
[8] Alexander Lay Dkk. Ikhtisar Ketentuan Pasar Modal. The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP): Jakarta. 2010. Hal 1033

Kajian Umum Tentang (Otoritas Jasa Keuangan) OJK


1.    Latar Belakang Pembentukan UU OJK
Pada tanggal 22 November 2011, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253. Pembentukan UU OJK dilatar belakangi oleh berbagai alasan, baik yuridis maupun kondisi sektor jasa keuangan. Latar belakang yuridis pembentukan UU OJK adalah Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia yang mengamanatkan dibentuknya lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen yang mencakup pengawasan, perbankan pasar modal, industri keuangan non bank, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Selain latar belakang yuridis, pembentukan UU OJK juga disebabkan oleh perkembangan sistem keuangan yang semakin kompleks, dinamis dan saling terkait antar masing-masing subsektor keuangan, baik dalam hal produk maupun kelembagaan dan kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan sebagai akibat dari konglomerasi pemilikan pada lembaga jasa keuangan.
Pada penjelasan umum UU OJK diuraikan mengenai urgensi keberadaan OJK, dengan dasar pemikiran bahwa, Fungsi intermediasi yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan, dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Negara senantiasa memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan kegiatan sektor jasa keuangan tersebut, dengan mengupayakan terbentuknya kerangka peraturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan komprehensif.[1]
Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.[2]
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.[3]
2.    Pengertian dan  Asas-Asas Penyelenggaraan  Tugas OJK

Otoritas Jasa Keuangan adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Menteri Keuangan, BAPEPAM-LK, Bank Indonesia.
Pasal 1 angka 1 UU OJK menyebutkan:  OJK adalah lembaga yang independen dan bebasdari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.  terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.  mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.  mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam penjelasan UU OJK, pada ketentuan umum ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut[4]:
1.    Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
3.    Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
4.    Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5.    Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.    Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
7.    Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Keselarasan antara penyelenggaraan tugas OJK dengan asas-asas yang mendasarinya menjadi sangat penting mengingat konflik kepentingan yang banyak terjadi, khususnya konflik agensi (konflik antara pemegang saham dengan pihak managerial), yang dampaknya menimbulkan ketidak seimbangan dalam dalam sisitem keuangan. Jensen dan Meckling (1976) berpendapat bahwa masalah agensi antara pemegang saham dan manager adalah berasal dari pemisahan kepemilikan dan pengawasan, dengan adanya pemisahan kepemilikan dan pengawasan serta adanya perbedaan kepentingan, dapat mendorong terjadinya konflik kepentingan pribadi.[5]
Perusahaan-perusahan di Indonesia mempunyai komposisi struktur kepemilikan yang agak berbeda bila dibandingkan dengan perusahaan yang ada di Eropa atau Amerika. Di beberapa pasar modal Eropa dan Amerika, pemisahan kepemilikan dan pengawasan sudah dilakukan oleh suatu badan independen yang memiliki kekuasaan yang sangat kuat. Struktur kepemilikannya pun bersifat menyebar (dispersed ownership) sehingga konflik keagenan bias terjadi antara manajer dan pemegang saham.[6]
Konflik kepentingan ini dapat dikurangi melalui mekanisme kepemilikan orang dalam (insider ownership). Jika controlling shareholders juga merupakan insider ownership maka hal ini dapat meningkatkan nilai perusahaan, karena dalam hal ini pemegang saham suatu perusahaan dapat sekaligus bertindak sebagai manager perusahaan, maka dengan semakin tingginya tingkat keselarasan dan kemampuan kontrol terhadap kepentingan manajer dengan pemegang saham.[7]
        3. Fungsi, Tugas dan Wewenang OJK
a.    Fungsi
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.[8]
Terintegrasi maksudnya adalah bahwa sistem yang dibangun oleh OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan saling terhubung satu sama lain sehingga setiap institusi dapat saling bertukar informasi dan mengakses informasi perbankan yang dibutuhkan setiap saat (timely basis). Informasi tersebut meliputi informasi umum dan khusus tentang bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan atau oleh OJK, dan informasi lain dengan tetap menjaga dan mempertimbangkan kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.    Tugas:
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:[9]
a.    kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b.    kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c.    kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
a.    Wewenang
Wewenang OJK secara umum diatur pada Pasal 8 UU OJK, yaitu:
a.    menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
b.    menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c.    menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d.    menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
e.    menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
f.     menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g.    menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h.    menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i.      menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
UU OJK mengenal wewenang ini sebagai wewenang pengaturan, sedangkan wewenang pengawasan diatur sebagai berikut:[10]
a.    menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b.    mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c.    melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d.    memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e.    melakukan penunjukan pengelola statuter;
f.     menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g.    menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
h.    memberikan dan/atau mencabut:
1.  izin usaha;
2.  izin orang perseorangan;
3.  efektifnya pernyataan pendaftaran;
4.  surat tanda terdaftar;
5.  persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6.  pengesahan;
7.  persetujuan atau penetapan pembubaran;
8.  penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.




[1] Lihat penjelasan umum UU OJK Paragraf 2
[2] Lihat penjelasan umum UU OJK Paragraf 3
[3]  Lihat penjelasan umum UU OJK Paragraf 8
[4] Lihat penjelasan umum UU OJK
[5] Vishny and Robert. Agency Problems and Dividend Policies Around the World. Journal of Finance. 1997. Hal 33
[6] Pramastuti, suluh. Analisis Kebijakan Dividend, Pengujian Dividend Signaling Theory dan Rent Extraction hypothesis. Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada: tesis. 2007
[7] Harjito, D. A., & Nurfauziah. 2006. Hubungan Kebijakan Hutang, Insider Ownership dan Kebijakan Dividen dalam Mekanisme Pengawasan Masalah Agensi di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia
[8] Pasal 5 UU OJK
[9] Pasal 6 UU OJK
[10] Pasal 9 UU OJK

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter