Prosedur untuk
menentut batalnya atau tidak berlakunya lagi suatu perjanjian yang berhubungan
dengan jus cogens diatur secara
bersamaan dengan penanguhan berlakunya perjanjian. Apabila cara-cara
penyelesaan pertikaian menurut ketentuan Pasal 33 Piagam PBB telah ditempuh namun tidak diperoleh
penyelesaiannya, maka mulai dapat diterapkan ketentuan Pasal 66 konvensi.
Cara-cara
penyelesaian pertikaian secara damai dibawah Pasal 33 Piagam PBB dapat berupa
perundingan langsung, perantaraan pihak ketiga (Mediasi, Jasa-jasa Baik, mediasi,
konsiliasi) ataupun melalui penyelesaian yudisial (pengadilan internasional / ICJ), tetapi cara ini baru dapat
ditempuh apabila telah dilakukan pemberitahuan tetulis disertai alasan-alasan
kepada pihak lainnya di mana pihak lainnya mengajukan keberatannya.
Penerapan Pasal 66
konvensi dimana ketentuan Pasal 65 ayat (3) telah dilakukan namun tidak
diperoleh penyelesaian, maka dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diajukan
keberatan, masing-masing pihak dalam sengketa yang menyangkut penerapan atau
penafsiran ketentuan Pasal 54 dan Pasal 64 dapat mengajukan permohonan tertulis
kepada mahkamah internasional untuk di putus , kecuali apabila para pihak
bersepakat untuk menyerahkan persengketaan mereka pada badan arbitrase.
Selanjutnya dalam Sub
b Pasal 66 dijelaskan, bahwa masing-masing pihak dalam suatu sengketa yang
menyanggkut penerapan suatu penafsiran ketentuan-ketentuan dai bagian V dari
konvensi inin dapat mengajukan prosedur yang terdapat pada annex dari konvensi dengan jalan mengajukannya kepada sekretaris
jenderal PBB.
Penunjukan kepada Pasal
565 ayat (3) dalam ketentuan Pasal 66 sub a , yaitu sepanjang yang mengenai
perkara yang diajukan di mahkamah internasional merupakan peringatan akan
fungsi mahkamahsebagai pemberi nasehat hukum kepada para pihak yang
menghendakinya. Dalam hal suatu perjanjian batal karena
bertentangan dengan jus cogens maka
para pihak sejauh mungkin mencegah akibat-akibat yang
bertentanggan dengan jus cogens dan
selanjutnya akan menyesuaikan atau menyelaraskan hubungan timbal balik mereka
agar sesuai dengan jus cogens. Di
lain pihak apabila suatu jus cogens
baru timbul maka perjanjian mana pun yang bertenatngan denga norma itu menjadi
batal dan tidak berlaku lagi. Hal demikian ini mempunyai akibat kepada para
pihak dengan membebaskannya dari setiap kewajiban manapun untuk melanjutkan
pelaksanaan perjanjian tersebut.
Akibat
lainnya adalah tidak akan mempengaruhi hak, kewajiban atau keadaan hukum apa
pun dari pihak yang lahir dari sebab perjanjian tersebut dengan ketentuan bahwa
hak-hak , kewajiban atau keadaan hukum tersebut selanjutnya tidak bertentangan
dengan jus cogens baru tersebut .
Yuk Coba Keberuntunganmu Setiap Hari... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik di Indonesia, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah..
BalasHapus