Dalam musyawarah untuk menjatuhkan putusan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan pada persidangan, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim tertua, setelah masing-masing anggota majelis hakim secara berturut-turut mulai dari yang termuda sampai yang tertua menyampaikan pendapatnya disertai dengan pertimbangan dan dasarnya, kemudian pendapat terakhir diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
Menurut Kuffal (2004:378-379) bahwa apabila tidak tercapai mufakat dalam mengambil keputusan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak
2. Jika keputusan suara terbanyak tidak berhasil dicapai, maka putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa
Setelah Majelis Hakim memeriksa pokok atau materi perkara dan seluruh bukti-bukti yang ada, maka langkah selanjutnya adalah penjatuhan putusan. Adapun bentuk putusan akhir pengadilan menurut Taufik Makarao 2004:172-177) sebagai berikut :
1. Putusan bebas (vrijspraak)
Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengatakan, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Mengenai putusan bebas ini, perbuatan atas kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melalui alat-alat bukti yang dihadirkan atau bisa juga putusan bebas ini dikarenakan hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa, oleh karena hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak).
2. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (ontslag van recht vervolging)
Terhadap putusan ini, pengadilan dalam hal ini hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan pelepasan ini disebut juga dengan ontslag van recht vervolging.
Dalam putusan ini semua yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti secara sah, akan tetapi hal yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana atau dengan kata lain perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Sehingga hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Putusan Pemidanaan (veroordeling)
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Terhadap putusan ini sebenarnya tidak ada masalah karena hal yang didakwakan oleh penuntut umum memang terbukti dan tindakan tersebut merupakan tindak pidana, hanya saja menjadi permasalahan apabila terhadap putusan pemidanaan ini kemudian terpidana di tahan lalu dibebaskan lagi dengan berbagai alasan sehingga akan mencederai penegakan hukum, dan fenomena ini sering terjadi khususnya bagi terpidana pelaku korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar