Salah satu ciri pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung secara demokratis dapat dilihat pada asas-asas dari pelaksanaan pemilihan tersebut. Menurut pendapat Supardi dan Saiful Anwar (2002:5) mengenai asas dalam pemilihan adalah :
Asas adalah suatu pangkal tolak pikiran untuk sesuatu kasus atau suatu jalan dan sarana untuk menciptakan sesuatu tata hubungan atau kondisi yang kita kehendaki.
Lebih lanjut menurut Joko J. Prihatmoko (2005:207) mengatakan bahwa definisi asas pemilihan Kepala Daerah adalah sebagai berikut :
Asas pemilihan kepala daerah adalah pangkal tolak pikiran untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dari beberapa pendapat tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa asas pemilihan Kepala Daerah merupakan prinsip-prinsip atau pedoman yang harus mewarnai proses penyelenggaraan pemilihan tersebut, asas berarti jalan atau sarana agar pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dapat terlaksana secara demokratis.
Asas yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara langsung adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sama dengan asas yang digunakan pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2004. rumusan asas-asas pemilihan Kepala daerah secara langsung tertuang pada Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa :
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Berdasarkan asas-asas yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan di atas, maka dapat dikatakan bahwa pemilihan Kepala daerah di Indonesia telah menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku secara umum dan demokratis dalam proses rekrutmen pejabat publik atau pejabat politik yang terbuka, hanya saja perlu diperhatikan bahwa jangan sampai proses ini tidak murni berjalan karena adanya beberapa pelanggaran dalam pelaksanaannya seperti adanya keterlibatan pegawai negeri dalam proses pemilihan Kepala Daerah kemudian dengan jabatan yang dimilikinya dimanfaatkan untuk melakukan intervensi dan intimidasi terhadap para pemilih. Adapun pengertian dari asas-asas tersebut yaitu :
1. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
2. Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berhak mengikuti pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna, menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh terhadap semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, pekerjaan dan status sosial.
3. Bebas
Pengertian bebas dalam hal ini adalah setiap warga negara berhak memilih bebas menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nurani dan kepentingannya.
4. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaannya oleh pihak manapun. Pemilih dapat memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, setiap penyelenggara Pilkada, aparat pemerintah, calon atau peserta pemilkan Kepala Daerah, pengawas Pilkada, Pemantau Pilkada pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil
Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, setiap pemilik dan calon atau peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun, berdasarkan prinsip ini dihubungkan degan independensi pegawai negeri sipil dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah, maka jika ada oknum pegawai negeri terlibat langsung dalam proses pemilihan tersebut dapat dikatakan melanggar asas ini karena penekanan asas ini adalah perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta atau calon Kepala Daerah yang bersaing dalam pemilihan Kepala Daerah.
Penggunaan asas luber dan jurdil sebagai asas pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara demokratis. Sehingga jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka hak tersebut merupakan pelanggaran dan harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar