Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Pembunuhan



Pengertian pembunuhan mengacu pada 2 (dua) sudut  pandang, yaitu:
1.    Menurut pengertian bahasa.
2.    Menurut pengertian yuridis.
1.1.1.   Pengertian Menurut Bahasa.
Kata pembunuhan berasal dari kata dasar “bunuh” yang mendapat awalan pe- dan akhiran –an yang mengandung makna mematikan , menghapuskan (mencoret) tulisan, memadamkan api dan atau membinasakan tumbuh-tumbuhan.
Menurut Purwadarmita (1976:169): “pembunuhan berarti perkosa, membunuh atau perbuatan bunuh.”
Dalam perestiwa pembunuhan minimal ada 2 (dua) orang yang terlibat, orang yang dengan senagja mematikan atau menghilangkan nyawa disebut pembunuh (pelaku), sedangkan orang yang dimatikan atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban).
1.1.2.   Menurut Pengertian Yuridis
Pengertian dari segi yuridis (hukum) sampai sekarang belum ada, kecuali oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri. Namun menurut penulis itu bukan merupakan pengertian, melainkan hanya menetapkan batasan-batasan sejauh mana suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pembunuhan dan ancaman pidana bagi pelakunya.
1.2.        Unsur-Unsur  Delik Pembunuhan
Dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menerangkan: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana  karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Apabila rumusan pasal di atas diperinci, maka unsur-unsur tindak pidana pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang hukum Pidana terdiri dari:
a.    Unsur obyektif: menghilangkan nyawa orang lain.
b.    Unsure subyektif: dengan sengaja.
Perlu dikemukakan bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu:
1.    Adanya wujud perbuatan.
2.    Adanya akibat berupa kematian (orang lain).
3.    Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan dengan akibat berupa kematian.
Dalam tindak pidana pembunuhan Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana syarat adanya wujud perbuatan tersebut mengandung perbuatan bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu haruslah merupakan perbuatan Positif dan aktif walaupun dengan perbuatan sekecil apapun. Jadi perbuatan harus diwujudkan secara aktif dengan gerakan anggota tubuh dan tidak bersifat pasif atau diam.
Wujud perbuatan tersebut di atas tidak menunjuk pada perbuatan tertentu, tetapi bersifat abstrak sehingga wujud perbuatan menghilangkan nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut berupa bermacam-macam perbuatan, seperti membacok, memukul, membenturkan, menembak, termasuk perbuatan yang hanya sedikit saja menggerakkan anggota tubuh.
Selain mensyaratkan adanya wujud perbuatan, Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga mensyaratkan timbulnya akibat, yaitu berupa hilangnya nyawa orang lain, artinya tindak pidana pembunuhan itu baru terjadi setelah terjadinya hilangnya nyawa orang karena suatu perbuatan tertentu. Adanya persyaratan timbulnya akibat ini menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan tindak pidana materil. Artinya tindak pidana tersebut baru dapat dikatakan selesai setelah terjadinya akibat, tidak hanya dilakukan suatu perbuatan.
Patut juga dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan istilah nyawa orang dalam Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah nyawa orang lain. Tanpa melihat pembunuhan itu dilakukan terhadap siapa. Artinya terhadap siapapun pembunuhan dilakukan Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap dapat diterapkan.
Dalam Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga ditentukan adanya unsur kesengajaan. Kesengajaan di sini haruslah ditafsirkan secara luas, yakni harus mencakup 3 unsur kesengajaan, yakni:
1.    Sengaja sebagai niat.
2.    Sengaja insyaf akan kepastian dan keharusan.
3.    Sengaja insyaf akan kemungkinan.
1.3.        Jenis-Jenis Delik Pembunuhan
Adapun jenis-jenis tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut:
1.    Tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Tindak pidana pembunuhan ini meliputi beberapa tindak pidana pembunuhan, yaitu:
a.    Tindak pidana pembunuhan biasa (doodslag), diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
b.    Tindak pidana pembunuhan berat/berkualifikasi, diatur dalam Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
c.    Tindak pidana pembunuhan berencana, diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
d.    Tindak pidana pembunuhan terhadap bayi atau anak, diatur dalam Pasal 341, 342, dan 343 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
e.    Tindak pidana pembunuhan atas permintaan korban, diatur dalam Pasal 334 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
f.     Tindak pidana pembunuhan terhadap diri sendiri (menghasut, member pertolongan,  dan upaya terhadap korban bunuh diri), diatur dalam Pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
g.    Tindak pidana pengguguran kandungan, diatur dalam Pasal 346, 347, 348, dan 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
2.    Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tanpa adanya unsure kesengajaan, diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

2 komentar:

  1. AKTIF4D: Situs Slot Online Deposit Pulsa Tanpa Potongan [http://www.aktif4d.com/]

    AKTIF4D adalah agen resmi togel dan slot online yang terbaik dan agen judi online terpercaya, sehingga kamu tidak perlu ragu untuk bergabung. Tidak perlu ragu karena takut penipuan, karena AKTIF4D sudah sangat terpercaya. Sehingga kamu dapat memainkan banyak permainan pada Situs Judi Online ini. Banyak keuntungan yang akan kamu dapatkan dengan mendaftar dan bergabung sebagai member Agen Resmi Judi Online AKTIF4D.

    slot deposit pulsa tanpa potongan | agen slot pulsa tanpa potongan terpercaya | agen slot joker terpercaya | agen slot dan togel terpercaya | agen slot online terpercaya | agen judi slot terpercaya | situs judi slot online | slot online indonesia | daftar situs judi slot online terpercaya | situs judi slot online terpercaya 2021 | agen slot pay4d

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter