Pengertian pembunuhan mengacu pada 2 (dua) sudut pandang, yaitu:
1.
Menurut
pengertian bahasa.
2.
Menurut
pengertian yuridis.
1.1.1. Pengertian
Menurut Bahasa.
Kata pembunuhan berasal dari kata
dasar “bunuh” yang mendapat awalan pe- dan akhiran –an yang mengandung makna
mematikan , menghapuskan (mencoret) tulisan, memadamkan api dan atau
membinasakan tumbuh-tumbuhan.
Menurut Purwadarmita (1976:169): “pembunuhan berarti perkosa, membunuh atau
perbuatan bunuh.”
Dalam perestiwa pembunuhan minimal ada
2 (dua) orang yang terlibat, orang yang dengan senagja mematikan atau
menghilangkan nyawa disebut pembunuh (pelaku), sedangkan orang yang dimatikan
atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban).
1.1.2. Menurut
Pengertian Yuridis
Pengertian dari segi yuridis (hukum)
sampai sekarang belum ada, kecuali oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
sendiri. Namun menurut penulis itu bukan merupakan pengertian, melainkan hanya
menetapkan batasan-batasan sejauh mana suatu perbuatan dapat dikategorikan
sebagai pembunuhan dan ancaman pidana bagi pelakunya.
1.2.
Unsur-Unsur Delik Pembunuhan
Dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang menerangkan: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa
orang lain, dipidana karena pembunuhan,
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Apabila rumusan pasal di atas
diperinci, maka unsur-unsur tindak pidana pembunuhan biasa yang diatur dalam
Pasal 338 Kitab Undang-Undang hukum Pidana terdiri dari:
a.
Unsur
obyektif: menghilangkan nyawa orang lain.
b.
Unsure
subyektif: dengan sengaja.
Perlu
dikemukakan bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana yang
dimaksud dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus memenuhi 3
(tiga) syarat, yaitu:
1.
Adanya
wujud perbuatan.
2.
Adanya
akibat berupa kematian (orang lain).
3.
Adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara
perbuatan dengan akibat berupa kematian.
Dalam tindak pidana pembunuhan Pasal
33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana syarat adanya wujud perbuatan tersebut
mengandung perbuatan bahwa perbuatan menghilangkan
nyawa orang lain itu haruslah merupakan perbuatan Positif dan aktif
walaupun dengan perbuatan sekecil apapun. Jadi perbuatan harus diwujudkan
secara aktif dengan gerakan anggota tubuh dan tidak bersifat pasif atau diam.
Wujud perbuatan tersebut di atas tidak
menunjuk pada perbuatan tertentu, tetapi bersifat abstrak sehingga wujud
perbuatan menghilangkan nyawa dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut berupa bermacam-macam perbuatan,
seperti membacok, memukul, membenturkan, menembak, termasuk perbuatan yang
hanya sedikit saja menggerakkan anggota tubuh.
Selain mensyaratkan adanya wujud
perbuatan, Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga mensyaratkan
timbulnya akibat, yaitu berupa hilangnya nyawa orang lain, artinya tindak
pidana pembunuhan itu baru terjadi setelah terjadinya hilangnya nyawa orang
karena suatu perbuatan tertentu. Adanya persyaratan timbulnya akibat ini
menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 33 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana merupakan tindak pidana materil. Artinya tindak
pidana tersebut baru dapat dikatakan selesai setelah terjadinya akibat, tidak
hanya dilakukan suatu perbuatan.
Patut juga dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan istilah nyawa orang dalam
Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah nyawa orang lain. Tanpa
melihat pembunuhan itu dilakukan terhadap siapa. Artinya terhadap siapapun
pembunuhan dilakukan Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap dapat
diterapkan.
Dalam Pasal 33 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana juga ditentukan adanya unsur kesengajaan.
Kesengajaan di sini haruslah ditafsirkan secara luas, yakni harus mencakup 3
unsur kesengajaan, yakni:
1.
Sengaja
sebagai niat.
2.
Sengaja
insyaf akan kepastian dan keharusan.
3.
Sengaja
insyaf akan kemungkinan.
1.3.
Jenis-Jenis Delik Pembunuhan
Adapun
jenis-jenis tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut:
1.
Tindak
pidana yang dilakukan dengan sengaja. Tindak pidana pembunuhan ini meliputi
beberapa tindak pidana pembunuhan, yaitu:
a.
Tindak
pidana pembunuhan biasa (doodslag), diatur
dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
b.
Tindak
pidana pembunuhan berat/berkualifikasi, diatur dalam Pasal 339 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
c.
Tindak
pidana pembunuhan berencana, diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana.
d.
Tindak
pidana pembunuhan terhadap bayi atau anak, diatur dalam Pasal 341, 342, dan 343
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
e.
Tindak
pidana pembunuhan atas permintaan korban, diatur dalam Pasal 334 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
f.
Tindak
pidana pembunuhan terhadap diri sendiri (menghasut, member pertolongan, dan upaya terhadap korban bunuh diri), diatur
dalam Pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
g.
Tindak
pidana pengguguran kandungan, diatur dalam Pasal 346, 347, 348, dan 349 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
2.
Tindak
pidana pembunuhan yang dilakukan tanpa adanya unsure kesengajaan, diatur dalam
Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
TUNGGU TAWARAN KONTRAK, KIPER PERSIB FOKUS JAGA KEBUGARAN
BalasHapusAKTIF4D: Situs Slot Online Deposit Pulsa Tanpa Potongan [http://www.aktif4d.com/]
BalasHapusAKTIF4D adalah agen resmi togel dan slot online yang terbaik dan agen judi online terpercaya, sehingga kamu tidak perlu ragu untuk bergabung. Tidak perlu ragu karena takut penipuan, karena AKTIF4D sudah sangat terpercaya. Sehingga kamu dapat memainkan banyak permainan pada Situs Judi Online ini. Banyak keuntungan yang akan kamu dapatkan dengan mendaftar dan bergabung sebagai member Agen Resmi Judi Online AKTIF4D.
slot deposit pulsa tanpa potongan | agen slot pulsa tanpa potongan terpercaya | agen slot joker terpercaya | agen slot dan togel terpercaya | agen slot online terpercaya | agen judi slot terpercaya | situs judi slot online | slot online indonesia | daftar situs judi slot online terpercaya | situs judi slot online terpercaya 2021 | agen slot pay4d