Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Uang Pengganti



Berbicara mengenai pengertian uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sangatlah sulit merumuskannya, karena sangat kurang para ahli hukum yang memberi pengertian tentang uang pengganti, bahkan dalam Undang-Undang  Nomor 3 tahun 1971 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan peristilahan uang pengganti tidak memberikan defenisi yang jelas tentang apa itu uang pengganti. Dalam Pasal 34 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya mengelompokkan uang pengganti ke dalam salah satu pidana tambahan selain yang dimaksud dalam Pasal 10 sub b KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dalam hubungannya dengan uang pengganti Pattipeilohy          (1994b:17) menghubungkan pendapat J.E. Sahetapi dalam bukunya tentang modernisasi dan viktimologi, dengan berpendapat bahwa:
… Viktimologi itu secara singkat adalah ilmu atau disiplin yang membahas korban, dari segala aspek dan fasenya dan bila menghubungkan masalah korban ini dengan pasal 1365 KUH Perdata, di mana ada pihak karena perbuatannya orang lain dirugikan, jadi yang menjadikorban adalah orang yang menderita ini berhak atas suatu ganti rugi. Bila dihubungkan dengan perbuatan korupsi, dimana negara yang mengalami dan menderita kerugian. Sehingga negara dari sudut viktimologi adalah korban dan yang menyebabkannya (yaitu terdakwa di depan sidang pengadilan) dituntut untuk memberikan suatu ganti kerugian yang menurut istilah undang-undang Nomor 3 tahun 1971 adalah uang pengganti, nampak negara adalah sebagai korban telah terlebih dahulu diperhatikan kepentingannya dalam suatu proses pidana.

Berdasarkan pemikiran di atas nampak bahwa pengertian uang pengganti menurut Pasal 34 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya adalah suatu pengertian ganti rugi menurut hukum perdata yang dimasukkan dalam proses pidana yang berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dilakukan terpidana atas kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya.
Namun menurut penulis pada prinsipnya pembayaran uang pengganti berbeda pengertiannya dengan yang dimaksud ganti rugi menurut hukum perdata. Pembayaran uang pengganti merupakan salah satu jenis pidana tambahan yang dikenakan pada terpidana tindak pidana korupsi menyangkut perbuatan korupsi yang telah dilakukannya. Sedangkan pengertian ganti rugi yang dimaksud dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

3 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus
  2. kak ingin bertanya, untuk judul buku dari Pattipeilohy sendiri judulnya apa ya? mohon infonya🙏 terima kasih banyak

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter