Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Perjanjian Bagi Hasil Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1960



Pengertian perjanjian bagi hasil menurut seorang penulis bernama Jenny yang dikutip oleh A.M.P.A Scheltema (1982 : 1) mengemukakan sebagai berikut:
“Bagi hasil dalam pertanian merupakan suatu bentuk pemanfaatan tanah, di mana pembahagian hasil terhadap dua unsur produksi yaitu modal kerja, dilaksanakan menurut perbandingan tertentu dari hasil bruto tanah tersebut dan pula dalam bentuk natural dengan perkembangan usaha tani”

Perjanjian bagi hasil secara umum dapat diartikan sebagai suatu perjanjian di mana seseorang pemilik tanah memperkenankan atau mengizinkan orang lain dalam hal ini penggarap untuk menggarap tanahnya dengan membuat suatu perjanjian, bahwa pada waktu panen hasil dari tanaman tersebut akan dibagi sesuai perjanjian yang telah dibuat.
Perlu diketahui selain perjanjian bagi hasil untuk tanah pertanian, terdapat pula perjanjian bagi hasil dalam bentuk lain di mana bukan hasil tanaman yang menjadi objek perjanjian. Akan tetapi yang dijadikan objek adalah ternak, seperti kerbau, ayam dan lain sebagainya. Perjanjian bagi hasil semacam ini terdapat pula di Kabupaten Sinjai tempat penulis mengadakan penelitian.
Adapula perjanjian bagi hasil Perikanan yang telah diundangkan dengan Undang-Undang No.16 Tahun 1964 tentang perjanjian bagi hasil Perikanan. Dalam Pasal 1 huruf a yang berbunyi sebagai berikut :
“Perjanjian bagi hasil perikanan adalah perjanjian yang diadakan dalam usaha penangkapan ikan antara nelayan, pemilik, dan penggarap tambak, menurut perjanjian mana masing-masing menerima bagian dari hasil dan usaha tersebut menurut pertimbangan yang telah disetujui sebelumnya”.

Akan tetapi penulis tidak akan jauh membahas perjanjian tersebut di atas, sebab dalam penulisan ini pembahasan hanya berfokus pada perjanjian bagi hasil tentang tanah Akkinanreang seperti yang terdapat di Kabupaten Sinjai.
Pengertian perjanjian bagi hasil telah penulis paparkan, dan selanjutnya akan penulis uraikan mengenai perjanjian bagi hasil menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1960 yang seperti kita ketahui merupakan satu-satunya produk hukum nasional yang mengatur cukup detail mengenai masalah perjanjian bagi hasil tanah pertanian. Perjanjian bagi hasil tanah pertanian bukanlah suatu masalah yang baru tumbuh tetapi merupakan suatu lembaga yang telah lama dikenal.
Scheltema (1982 : 2) melukiskannya, “sebagai salah satu bentuk perjanjian tertua dalam hal penguasaan tanah yang terdapat diberbagai negara serta dalam masyarakat dengan derajat perkembangan yang sangat berlainan”.
Di masa kemerdekaan di mana bangsa Indonesia dalam masa transisi hukum agraria kolonial menuju hukum agraria nasional yang baru, masalah bagi hasilpun mendapat perhatian dari pemerintah.
Pegangan kita dalam membicarakan masalah ini ialah Pasal 1 huruf c Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 yang menyatakan secara tegas pengertian perjanjian bagi hasil, sebagai berikut :
            “Perjanjian bagi hasil adalah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada suatu pihak yang dalam Undang-Undang ini disebut penggarap, berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenangkan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagiannya antara kedua belah pihak”.

Pengertian di atas ditempatkan sejajar dengan beberapa istilah yang lain, ini termasuk semuanya dalam suatu perangkat pengertian yang dalam bab ini diberi titel arti beberapa istilah. Istilah yang sejajar ditulis sebagai berikut :
a.    Tanah, ialah tanah yang biasanya dipergunakan untuk penanaman bahan makanan.
b.    Pemilik, adalah orang atau badan Hukum yang berdasarkan sesuatu hak menguasai tanah.
c.    Perjanjian bagi hasil.
d.    Hasil tanah, ialah hasil usaha pertanian yang diselenggarakan oleh penggarap termasuk dalam huruf c pasal ini setelah dikurangi biaya bibit, pupuk, ternak serta biaya untuk menanam dan biaya panen.
e.    Petani, adalah orang baik yang mempunyai maupun yang tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
Dari pengertian di atas terdapat suatu penembangan dari pengertian-pengertian bagi hasil yang diuraikan sebelumnya, yang mana ditetapkannya badan Hukum dapat menjadi pihak dalam suatu perjanjian bagi hasil.
Dapat dilihat bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 dalam Pasal 1 tersebut di atas telah menyatakan bahwa perjanjian dengan nama apapun juga antara pemilik dan penggarap disebut perjanjian bagi hasil. Menyebut dengan nama apapun juga menandakan bahwa sesungguhnya sejak awal pembuat Undang-Undang telah menyadari bahwa perjanjian bagi hasil mempunyai nama yang bermacam-macam ditiap-tiap daerah. Ini sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan Hukum adat khususnya yang menyangkut bagi hasil terhadap tanah Akkinanreang dihormati oleh pemerintah setempat.
Dalam Pasal 1 huruf c tersebut, juga ditunjukkan bahwa para pihak yang mengadakan suatu perjanjian ditegaskan kedudukannya dengan menyimlpulkan bagaimana berlangsungnya hubungan kedua belah pihak. Perumusan mengenai hubungan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian bagi hasil niscaya makin memberi kejelasan tentang apa dan bagaimana hakikat dari perjanjian yang terjadi diantara pihak-pihak tersebut.
Untuk lebih memahami isi Pasal 1 huruf c Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 seperti telah dikemukakan terdahulu, di bawah ini dikemukakan penjelasan Pasal tersebut yang berbunyi :
“……dalam perjanjian itu yang Hukumnya berlaku sebagai ketentuan-ketentuan Hukum adat yang tidak tertulis, seseorang yang berhak atas suatu tanah yang karena suatu sebab tidak dapat mengerjakannya sendiri, tetapi ingin mendapat hasilnya memperkenangkan orang lain untuk menyelenggarakan usaha pertanian atas tanah tersebut, yang hasilnya dibagi antara mereka berdua menurut imbangan yang sudah ditentukan sebelumnya”.

Sesuai maksud yang terkandung dalam penjelasan Pasal 1 ayat c Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tersebut di atas, jelaslah bahswa bagi hasil tanah itu telah ada dan hidup dikalangan maysrakat Indonesia sejak dahulu. Walaupun nama dan istilahnya berbeda-beda pada berbagai daerah, namun tujuannya adalah sama.
Dengan diundangkannya Undang-Undang No.2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil, secara otomatis merupakan suatu pengakuan pemerintah terhadap adanya pelaksanaan perjanjian bagi hasil yang berlaku dalam maysarakat Hukum adat.
Disamping itu, latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang tersebut disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a.    Masih adanya pemilik tanah yang tak sempat atau yang tak dapat mengerjakan sendiri tanahnya, sehingga memperkenangkan orang lain untuk mengerjakan. Pemilik tanah pertanian secara besar-besaran oleh orang-orang yang tergolong berekonomi kuat terjadi sebelum dan sesudah dilaksanakannya Undang-Undang Pokok Agraria. Sebaliknya yang berekonomi lemah hanya memiliki tanah pertanian yang sempit, bahkan biasanya tidak memiliki tanah sebidangpun. Golongan ini selain jumlahnya banyak, juga hidup dengan berusaha menjadi buruh tani, menggarap tanah pertanian sambil terikat oleh berbagai persyaratan yang sangat memberatkan.
Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan Landreform, maka pemilikan tanah secara luas mulai dibatasi dengan ketentuan batas maksimum dan batas minimum. Tujuannya adalah untuk mencegah berlarut-larutnya ketimpangan-ketimpangan seperti yang telah dikemukakan. Selain itu para pemilik tanah diusahakan dapat mengelolah dan mengerjakan sendiri tanahnya sehingga memperkenangkan orang lain untuk mengerjakan sistem perjanjian bagi hasil.
b.    Adanya kebiasaan dalam melaksanakannya perjanjian bagi hasil secara lisan tanpa disaksikan dan diketahui serta disahkan oleh pihak-pihak yang berwenang. Hal demikian dapat mengakibatkan ketidakpastian dan keraguan dalam Hukum sehingga memungkinkan timbulnya perselisihan antara para pihak.
c.    Untuk mencegah terjadinya hal seperti dikemukakan terutama cara-cara yang tidak menguntungkan baik dipihak pemilik tanah maupun dikalangan para penggarap, untuk itu pemerintah berkewajiban mengatur sedemikian rupa sistem perjanjian bagi hasil dalam suatu Undang-Undang yang berlaku diseluruh wilayah Indonesaia. Sebagai pelaksanaannya, diundangkanlah Undang-Undang No.2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil.
Selanjutnya, sebagaimana tujuan dibuatnya Undang-Undang No.2 Tahun 1960, dalam penjelasannya dijelaskan sebagai berikut :
“Dalam usaha melindungi golongan yang ekonominya lemah terhadap praktek-praktek yang kuat sebagaimana halnya dengan hubungan perjanjian bagi hasil yang diuraikan di atas, maka dalam bidang Agraria diundangkanlah Undang-Undang ini, yang bertujuan mengatur perjanjian bagi hasil tersebut dengan maksud :

a)    Agar pembagian hasil tanah antara para pihak didasarkan atas dasar adil.

b)    Dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pemilik dan penggarap, agar terjamin pula kedudukan Hukum yang layak bagi penggarap, yang biasanya dalam suatu perjanjian bagi hasil itu berada dalam keduddukan yang tidak kuat, yaitu karena umumnya tanah yang tersedia tidak banyak, sedangkan jumlah orang yang ingin menjadi penggarapnya adalah sangat besar, serta

c)    Dengan terselenggaranya apa yang tersebut pada a dan b di atas, maka akan bertambah kegembiraan bekerja pada petani. Hal mana akan berpengaruh baik pula pada caranya memelihara kesuburan, dan mengusahakan tanahnya. Hal itu tentu saja akan berpengaruh baik pula pada produksi tanah yang bersangkutan, yang berarti suatu langkah maju dalam melaksanakan program untuk melengkapi sandang pangan rakyat”.

Dengan diundangkannya Undang-Undang No.2 Tahun 1960 maka pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara para pihak, selain senantiasa harus didasarkan pada pembagian yang adil dilain pihak hak dan kewajiban kedua belah pihak juga telah diperjelas dengan Undang-Undang tersebut utamanya yang menyangkut terjaminnya kedudukan Hukum yang layak khususnya bagi para penggarap. Hal demikian tidak saja berpengaruh terhadap peningkatan hasil produksi akan tetapi pengaruhnya menjangkau jauh sampai kepada terpenuhinya kebutuhan rakyat terhadap sandang pangan.
Sebenarnya sudah banyak pembahasan yang dilakukan para ahli dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan sejalan dengan Undang-Undang No.2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil namun penulis masih merasa perlu untuk mengetengahkan kembali sebagai suatu permasalahan untuk bahan pemikiran dalam pembinaan Hukum di Negara kita.
Dalam membahas Hukum di Negara kita, khususnya Undang-Undang No.2 Tahun 1960 yang berlaku sekarang ini, tidaklah cukup hanya membahas peraturan-peraturan yang termuat didalamnya dan peraturan pelaksanaan dari peraturan tersebut didalam masyarakat.
B.       Dasar Hukum Tentang Perjanjian Bagi Hasil
1.        Ketentuan Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1960
Undang-Undang No.2 Tahun1960 yang mengatur tentang perjanjian bagi hasil dapat dipandang sebagai suatu kelompok Hukum yang mengatur hak-hak atas sumber daya alam.
Mempelajari Hukum dari suatu Negara, kita tifdak terlepas hanya dengan mengamati tata Hukumnya dalam keadaan diam atau pasif, akan tetapi harus pula melihat bagaimana anggota masyarakatnya berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkandung pada peraturan tersebut didalam kenyataan sehari-hari.
Mengingat kondisi tiap-tiap daerah berlainan mengenai jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk dan lain-lain, hal ini berpengaruh kepada penentuan dasar besar kecilnya bagian. Oleh sebab itu tiap-tiap daerah mempunyai tradisi pembagian hasil yang berlainan.
Dengan diangkatnya Undang-Undang No.2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil dengan demikian adalah merupakan suatu pengakuan pemerintah terhadap adanya pelaksanaan perjanjian bagi hasil yang berlainan dalam setiap masyarakat Hukum adat.
Ketentuan selama ini pada kenyataannya tidak atau belum menjadi ketentuan yang konkrit dan diterapkan, karena adanya kecenderungan praktis dalam pandangan dan sikap masyarakat dipedesaan yang di mana perjanjian bagi hasil ditemukan.
Untuk mengarah kepada pembahasan lebih lanjut, terlebih dahulu kita kutip ketentuan yang dituangkan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.2 Tahun 1960 sebagai berikut :
1.    Semua perjanjian bagi hasil harus ada pemilik dan penggarap sendiri dihadapan kepala desa atau kepala daerah yang setingkat dengan itu tempat letaknya tanah yang bersangkutan. Selanjutnya Undang-Undang ini disebut  : Kepala desa, dengan dipersaksikan oleh dua orang, masing-masing dari pihak pemilik dan penggarap.

2.    Perjanjian bagi hasil dalam ayat 1 di atas memerlukan pengesahan dari Camat yang bersangkutan atau dari pejabat lain yang setingkat dengan itu. Selanjutnya dalam Undang-Undang itu disebut Camat.

3.    Pada tiap musyawarah desa, maka Kepala Desa mengumumkan semua perjanjian bagi hasil yang diadakan sesudah musyawarah yang terakhir.

4.    Menteri Muda Agraria menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas.

Demikian kita kutip secara lengkap ketentuan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1960 Pasal 3 ayat (1,2,3 dan 4) secara lebih lengkap agar kiranya menjadi jelas bahwa perjanjian bagi hasil telah diatur pelaksanaannya, perangkat dan proses bagaimana melaksanakannya. Walaupun terdapat kesenjangan antara ketentuan yang diundangkan dengan realita dimasyarakat, namun ketentuan tersebut tetaplah senantiasa sebagai bahan perbandingan bila mana diingat bahwa Undang-Undang No.2 Tahun 1960 tersebut adalah suatu ketentuan satu-satunya yang mengatur masalah perjanjian bagi hasil.
Dari Pasal 3 Undang-Undang No.2 Tahun 1960 tersebut di atas diketahui bahwa suatu perjanjian bagi hasil atas sebidang tanah yang diperjanjikan antara seorang atau lebih hanya dapat dianggap sah bilamana dilakukan secara tertentu dengan beberapa syarat. syarat-syarat tersebut adalah :
1.    Perjanjian harus dibuat oleh para pihak itu sendiri.
2.    Harus dibuat tertulis dihadapan Kepala Desa.
3.    Harus disaksikan 2 orang, masing-masing dari kedua pihak tersebut.
4.    Harus disaksikan olek Camat setempat.
Berdasarkan keempat syarat yang disebutkan di atas, maka suatu perjanjian bagi hasil dapat dianggap sah bilamana telah memenuhi atau menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu dapat ditarik bahwa kekurangan dari salah satu syarat yang diakibatkan oleh karena tidak dijalankan dilaksanakannya syarat tersebut, dapat memberi konsekuensi tidak sah atau tidak diakuinya suatu perjanjian bagi hasil.
Penetapan keempat syarat tersebut, menurut pemikiran penulis adalah wajar dan memang suatu keharusan demi mencapai efektifitas ketentuan perundang-undangan yang bertumpuh pada keadilan sepenuh-penuhnya untuk semua pihak. Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No.2 Tahun 1960 ini juga amat logis sebagai suatu penetapan penting bagi terselenggaranya perjanjian bagi hasil dan untuk suatu kepastian Hukum bagi semua kalangan masyarakat tani pada semua tingkatan sosial dan lapisan kehidupan.
Khususnya bagi kalangan masyarakat pemilik tanah dan penggarap maka perlu adanya ketentuan yang menekankan unsur keadilan dan kepastian Hukum sebagaimana yang telah digariskan dalam Pasal 3 seperti dikemukakan di atas agar kiranya bertujuan untuk menjamin terciptanya kehidupan yang berlandaskan pada adanya pemerataan penikmatan hasil tanah pertanian diantara semua masyarakat tani. Hal ini pada gilirannya akan menciptakan suatu kehidupan yang lebih sejahtera.
Suatu latar belakang pemikiran lain, agaknya menjadi bahan pertimbangan dengan ditetapkannya ketentuan bahwa setiap perjanjian bagi hasil mesti dituangkan secara tertulis dan lebih menunjukkan adanya sesuatu yang benar-benar nyata. Dengan demikian dari segi realitanya sebagai sebuah perbuatan Hukum yang dapat dibuktikan dan memperkuat daya berlakunya.
Oleh karena itu dapat dikaitkan bahwa dengan suatu bentuk yang tertulis, maka perjanjian bagi hasil dapat menghindarkan terjadinya keragu-raguan. Hal ini kiranya amat penting mengingat bahwa kepercayaan hanya dapat diperoleh bilamana ada suatu yang konkrit dan dijadikan bukti tentang terjadinya suatu perbuatan Hukum.
Dengan adanya kepercayaan yang ditumbuhkan oleh adanya bentuk tertulis, maka kemungkinan munculnya perselisihan akibat keragu-raguan dapat dicegah sedini mungkin. Bentuk tertulis juga akan lebih efektif bagi kedua pihak, karena dengan cara demikian telah ditegaskan dalam bentuk dan kelihatan dengan jelas adanya kesepakatan tentang hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak yang mengadakan suatu perjanjian bagi hasil. Demikian pula akan menjadi suatu penegasan kedua pihak yang menyangkut aspek-aspek dari perjanjian lainnya yang menjadi kesepakatan.
Perjanjian yang dibuat secara tertulis, dengan penyaksian Kepala Desa pengesahan Camat, juga bermanfaat bagi suatu bukti penguat kekuatan yuridis suatu perjanjian. Sebab dengan adanya penyaksian dan pengesahan yang prepentif dalam hal pelaksanaan perjanjian yang diberlakukan.
Sebelum melangkah lebih jauh kedalam pembahasan selanjutnya , maka terlebih dahulu harus disimak kembali maksud perjanjian bagi hasil. Kemudian juga mengenai batasan dari pengertian pemilik dan penggarap, dengan penguraian kembali agar supaya dimaksudkan penelaahan selanjutnya akan lebih jelas, sebagai berikut :
a.    Perjanjian Bagi Hasil.
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, maksud perjanjian bagi hasil adalah berdasarkan pengertian yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1960, yakni perjanjian dengan nama apapun juga diadakan antara pemilik pada suatu pihak yang dalam hal ini disebut penggarap berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenangkan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah milik, dengan pembagian bagi hasilnya antara kedua belah pihak (Pasal 1 huruf c Undang-Undang No.2 Tahun 1960 )
b.    Pemilik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1, juga diberikan penjelasan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1960.  bahwa, pemilik ialah orang atau badan Hukum yang berdasarkan hak menguasai tanah ( Pasal 1 huruf b ). Dan sesuai dengan Hukum yang berlaku sekarang, yang berwenang untuk mengadakan perjanjian bagi hasil itu tidak hanya terbatas pada para pemilik, tetapi juga para pemegang gadai, penyewa dan lain-lain orang yang berdasarkan suatu hak menguasai tanah yang bersangkutan.
c.    Penggarap
Ditentukan dalam Pasal 3, namun pengertian subjek yang dimaksudkan dapat ditarik dari pemahaman berdasarkan Pasal 1 huruf c Undang-Undang No.2 Tahun 1960, yakni penggarap adalah suatu individu atau badan Hukum disatu pihak yang mengadakan suatu perjanjian dengan pemilik, dilain pihak diperkenangkan oleh pemilk untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasil antara kedua pihak.
Sesungguhnya suatu perbuatan Hukum yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan Hukum yang menyangkut kebendaan atau suatu bentuk materi yang bertolak dari adanya kepentingan bersama antara satu sama lain dianggap sebagai suatu yang penting. Seyogyanya dituangkan dalam bentuk tertulis oleh sebab pertama-tama dilandaskan dari pengertiannya sendiri bagi para pihak yang mengadakan perjanjian. Hanya bentuk tertulislah yang dapat menyatakan hak dan kewajiban para pihak dengan jelas dan hanya berbentuk tertulis pulalah suatu objek yang diperjanjikan dan ditegaskan dengan nyata.
Bagaimana melihat hakikat penetapan tentang bentuk perjanjian yang diharuskan sebagai sesuatu yang semestinya terwujud dalam pelaksanaan perjanjian dalam hubungannya dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat di mana perjanjian bagi hasil itu masih sering terjadi.
Kenyataan bahwa perjanjian bagi hasil itu yang dilakukan dimasyarakat tidak dilakukan dalam bentuk tertulis dengan demikian merupakan petunjuk bahwa sifat formal atau sifat berkesan resmi dengan bentuk tertulis adalah bukan ciri dari percerminan pemberlakuan hukum adat dalam perjanjian bagi hasil. Sebagai mana diketahui system hukum adat tidaklah berdasarkan pada suatu bentuk yang statutoir atau dalam ketentuan tertulis, tetapi hanya dalam bentuk kesepakatan yang dirumuskan dengan pengertian. Dan ini semata-mata bersandar pada pola yang telah diberlakukan sebagai kasepakatan bersama pada warga masyarakat pada tempat di mana sistem hukum adat itu berlaku.
d.    Ketentuan Menurut Hukum Adat
Sebelum membahas ketentuan tentang tanah Akkinanreang menurut Hukum adat, perlu dikemukakan terlebih dahulu tentang hak-hak atas tanah setelah Undang-Undang Pokok Agraria. Hak milik, sebagai landasan idealnya adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, secara struktural antara lain dengan adanya Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dahulu hak milik dalam pengertian Hukum barat bersifat mutlak, hal ini sesuai dengan faham yang mereka anut yaitu individualisme, yang di mana kepentingan individu sangat menonjol, individu diberi kekuasaan bebas dan penuh terhadap miliknya. Hak milik atas tanah dalam pengertian sekarang, setelah Undang-Undang Pokok Agraria , hak milik adalah hak turun-temurun dengan mengingat fungsi sosialnya. Hak milik mempunyai fungsi sosial yang mempunyai arti bahwa hak milik yang dipunyai seseorang tidak boleh dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau perseorangan, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat banyak. Jadi hak milik mempunyai fungsi kemasyarkatan yang memberi berbagai hak bagi orang lain.
Telah ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria bahwa hak ulayat diakui sepanjang hak tersebut menurut kenyataannya memang masih ada pada masyarakat Hukum yang bersangkutan. Tetapi tdak dapat dibenarkan, jika berdasarkan hak ulayat itu masyarakat Hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak guna usaha itu, sedangkan pemberian hak tersebut sungguh perlu untuk kepentingan yang lebih luas, maka tidak diperbolehkan lagi pemilikan tanah originer tanpa izin dari pemerintah yang diberikan sebelumnya, seperti halnya dengan pembukaan tanah menurut Hukum adat atau kepemilikan tanah timbul, akan tetapi semua pemilik tanah bertsifat sekunder.
Maka wewenang berupa tanah-tanah oleh masyarakat Hukum mendapat batasan yang sedemikian rupa dari kewenangan pada masa-masa sebelumnya karena sejak itu (berlakunya Undang-Undang No.5 Tahun 1960) segala kewenangan mengenai persoalan tanah berpusat pada kekuasaan Negara. Kalau demikian sebagaimana kewenangan (ketentuan) masyarakat Hukum adat atas tanah yang kita sebut dengan hak ulayat, apakah masih diakui berlakunya atau mengalami perubahan sebagaimana halnya dengan ketentuan-ketentuan Hukum adat tentang tanah yang sebagaimana telah diuraikan di atas.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria tersebut, diuraikan sebagai berikut :
1.    Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara yang brdasarkan peraturan-peraturan dan persatuan bangsa.

2.    Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan sosialis Indonesia.

3.    Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.

4.    Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya.

5.    Hukum adat harus mengindahkan unsur yang bersandar pada Hukum agama.

Pengertian Hukum adat disini mempunyai arti tersendiri, bukan lagi sebagi Hukum adat yang selama ini diperkenalkan oleh beberapa ahli Hukum adat sesekalipun masih adanya kelainan penafsiran tentang pengertian itu. Hukum adat menurut pengertian Undang-Undang Pokok Agraria adalah Hukum adat baru.
e.        Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak Dalam Perjanjian Bagi Hasil Terhadap Tanah Akkinanreang.
Sebagaimana telah dikemukakan pada bab terdahulu bahwa suatu perjanjian yang dibuat dengan sepakat oleh para pihak membawa akibat Hukum, tidak saja mengikat para pihak tetapi juga berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Dalam perjanjian yang mereka buat itu ditentukan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak. Hal ini berarti bahwa pihak yang satu untuk menuntut suatu prestasi kepada pihak lain sebagai yang telah disanggupi dalam perjanjian tersebut.
Apabila terdapat salah satu pihak meninggal kemudian mengalihkannya kepada ahli warisnya, maka mengenai hak dan kewajiban masing-masing ahli waris tersebut adalah berhak memiliki sepenuhnya hasil produksi pada gilirannya dan berkewajiban membayar jenis pungutan yang sah dari pemerintah. Mengingat bahwa pengaruh sistem hukum adat setempat masih sangat besar, maka kenyataan yang terjadi bahwa perjanjian bagi hasil tanah Akkinanreang walaupun diadakannya secara tidak tertulis namun tetap dapat berlangsung lancar tanpa adanya perbedaan eksteren dengan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang suatu perjanjian bagi hasil.

9 komentar:

  1. bagus sekali, dimuat UUP Bagi Hasil, karena sedikit sekali pengajar yg membahas undang2 ini,terima kasih

    BalasHapus
  2. lagunya sangat mengganggu bang...

    BalasHapus
  3. iya, nanti saya minta tolong ke teman biar dihilangin. soalnya kl masalah design blog saya kurang paham.

    BalasHapus
  4. Selamat siang,

    Apakah Anda dalam masalah pinjaman keuangan? atau apakah Anda memerlukan pinjaman cepat untuk membersihkan debet Anda dan kembali ke bisnis dengan suku bunga 2%. Jika ya, hubungi kami melalui email kami di bawah ini: exxonmobil191@outlook.com

    Harap berikan kami hal-hal berikut di bawah ini.

    1) Nama Lengkap: ............
    2) Jenis Kelamin: .................
    3) Umur: ........................
    4) Negara: .................
    5) Nomor Telepon: ........
    6) Pekerjaan: ..............
    7) Penghasilan Bulanan: ......
    8) Jumlah Pinjaman Yang Dibutuhkan: .....
    9) Jangka Waktu Pinjaman: ...............
    10) Tujuan Pinjaman: ...........
    11) Çurrency: ............

    Terima kasih.

    BalasHapus
  5. lalu secara konkretnya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak apa ya?

    BalasHapus
  6. lalu secara konkretnya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak apa ya?

    BalasHapus
  7. Menyediakan Permainan Slot Paling Lengkap Dengan Bonus-Bonus Jackpot Berhadiah Ratusan Juta !

    Hanya Dengan Nominal Deposit 50 Ribu Saja, Anda sudah bisa menikmati berbagai Bonus Yang Ada Dan Jackpot Yang Tercantum Pada Setiap Slot !

    Nikmati Permainan Slot Online Terlengkap Di Agen Linkaja88 Sekarang Juga !

    Tersedia :
    • Slot Pragmatic Play
    • Slot Red Tiger
    • Slot Spade Gaming
    • Slot JBD
    • Slot Joker123
    • Slot VivoSlot
    • Slot Play1628

    Semua Provider Slot Memiliki Progesive Jackpot yang sangat besar ! Anda Hanya Perlu Aktif Bermain untuk Mendapatkannya !

    Tersedia Transaksi Deposit & Withdraw Via : OVO, Gopay, Dana, Linkaja, Sakuku, Pulsa Dan Semua Jenis Rekening Bank Di Indonesia !

    Promo Spesial :

    • Bonus Deposit Pertama 10%
    • Bonus Deposit Harian 5%
    • Bonus Rollingan 0.8%
    • Bonus Referral 7% + 2%

    Daftar Sekarang Juga & Nikmati Promo-Promo Terbaru Yang Ada !
    Hubungi Kontak Resmi Kami Dibawah ini (Online 24 Jam Setiap Hari) :

    » Nomor WhatsApp : 0812–2222–995
    » ID Telegram : @bolavitacc
    » ID Wechat : Bolavita
    » ID Line : cs_bolavita

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter