A.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebenarnya telah tercantum hak-hak tersangka dalam penyidikan yang dapat dikatakan sudah memadai. Rumusan Pasal-Pasal yang mengatur hak-hak tersebut antara lain adalah Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP, yaitu sebagai berikut :
a. Hak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik, diajukan kepenuntut umum, segera dimajukan kepengadilan dan segera diadili oleh pengadilan;
b. Hak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang dipersangkakan serta didakwakan kepadanya;
c. Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dn pengadilan;
d. Hak untuk mendapat bantuan juru bahasa atau penerjemahbagi terdakwa atau saksi yang bisu atau tuli;
e. Hak mmendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan;
f. Hak memilih sendiri penasehat hukumnya;
g. Hak mendapat bantuan hukum Cuma-Cuma bagi yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih;
h. Hak menghubungi penasehat hukumnya dan bagi yang berkebangsaan asing berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya;
i. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentigan kesehatannya;
j. Hak diberitahukan tentang penahanannya kepada keluarga atau orang lain yang serumah atau orang lain yang bantuannya dibutuhakan;
k. Hak menghubungi dan menerima kunjungn dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya;
l. Hak menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan;
m. Hak mengirim surat atau menerima surat dari/ke penasehat hukumnya atau keluarganya dengan tidak diperiksa kecuali terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat tersebut disalahgunakan;
n. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan;
o. Hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum;
p. Hak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitas.
Artikel yang diatas sangat bermanfaat untuk di baca.
BalasHapusAgen Poker Omdomino <<==
Segera kunjungin bandar judi bola sbobet online terbesar kami.
Sbobet
Agen Sbobet
Sbobet Online
Sbobet Terbesar
Sbobet Terpercaya
Agen Judi Sbobet
Situs Judi Sbobet