Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian dan Ruang Lingkup Kriminologi



1.    Pengertian Kriminologi
Menurut Soejono D (1985:4) mengemukakan bahwa :
Dari segi etimologis istilah kriminologis terdiri atas dua suku kata yakni crimes yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan jadi menurut pandangan etimologi maka istilah kriminologi berarti suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala sesuatu tentang kejahatan dan kejahatan yang di lakukannya
       Kriminologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana yang  memberikan  pemahaman yang mendalam tentang fenomena kejahatan, sebab           dilakukannya kejahatan dan upaya yang dapat menanggulangi kejahatan,yang bertujuan untuk menekan laju perkembangan kejahatan.Seorang Antropolog yang berasal dari Perancis, bernama Paul Topinard (Topo Santoso,2003:9), mengemukakan bahwa :
Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari soal-soal kejahatan. Kata Kriminologi itu sendiri berdasarkan etimologinya berasal dari dua kata, crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan.
Kriminologi bukanlah suatu senjata untuk berbuat kejahatan, akan tetapi untuk menanggulangi terjadinya kejahatan. Untuk lebih memperjelas pengertian kriminologi, beberapa sarjana memberikan batasannya sebagai berikut :
Soedjono Dirjosisworo (1976 : 24) memberikan definisi kriminologi adalah :
Pengetahuan yang mempelajari sebab dan akibat, perbaikan maupun pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan secara lebih luas lagi.
Sedangkan G.P. Hoefnagel (Mulyana W. Kusuma : 1984), mengemukakan, bahwa :
Kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan empiris yang untuk sebagian dihubungkan dengan norma hukum yang mempelajari kejahatan serta proses-proses formal dan informal dari kriminalitas dan deksiminalisasi, situasi kejahatan-penjahat-masyarakat, sebab-sebab dan hubungan sebab-sebab kejahatan serta reaksi-reaksi dan respon-respon resmi dan tidak resmi terhadap kejahatan, penjahat dan masyarakat oleh pihak di luar penjahat itu sendiri.
Demikian pula menurut W.A. Bonger (Topo Santoso,2003:9), mengemukakan bahwa “Krimonologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya”
Lanjut menurut W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9) menentukan suatu ilmu pengetahuan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.  Ilmu pengetahuan harus mempunyai metode tersendiri, artinya suatu prosedur pemikiran untuk merealisasikan sesuatu tujuan atau sesuatu cara yang sistematik yang dipergunakan untuk mencapai tujuan.
b.  Ilmu pengetahuan mempunyai sistem, artinya suatu kebulatan dari berbagai bentuk bagian yang saling berhubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya, antara segi yanga satu dengan segi yang lainnya, selanjutnya dengan peranan masing-masing segi di dalam hubungan dan proses perkembangan keseluruhan
c.   Mempunyai obyektivitas, artinya mengejar persesuaian antara pengetahuan dan diketahuinya, mengejar sesuai isinya dan obyeknya (hal yang diketahui).
Jadi menurut W.A. Bonger (Topo Santoso,2003:9) bahwa  “kriminologi yang memiliki syarat tersebut di atas dianggap sebagai suatu ilmu yang mencakup seluruh gejala-gejala patologi sosial, seperti pelacuran, kemiskinan, narkotik dan lain-lain”
Selanjutnya W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9-10) membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencangkup:
1.        Antropologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis).
2.         Sosiologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
3.         Psikologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang penjahat dilihat dari sudut jiwanya.
4.         Psikopatolgi dan Neuropatologi Kriminal; adalah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa.
5.         Penologi adalah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Paul Moedigdo Meoliono (Topo Santoso,2003:11), mengemukakan bahwa :
Pelaku kejahatan mempunyai andil atas terjadinya suatu kejahatan, karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyarakat tersebut.
Lanjut Paul Moedigdo Meoliono  (Topo Santoso,2003:11) memberikan definisi kriminologi:
Sebagai ilmu yang belum dapat berdiri sendiri, sedangkan masalah manusia menunjukkan bahwa kejahatan merupakan gejala sosial. Karena kejahatan merupakan masalah manusia, maka kejahatan hanya dapat dilakukan manusia. Agar makna kejahatan jelas, perlu memahami eksistensi manusia.
Wolffgang Savita dan Jhonston dalam The Sociology of Crime and Deliquency (Topo Santoso, 2003 :12) memberikan definisi kriminologi sebagai berikut :
Kriminolgi adalah kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh penjahat sedangkan pengertian mengenai gejala kejahatan merupakan ilmu yang mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan dari kejahatan, pelaku kejahatan, serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
Menurut Michael dan Adler (Topo Santoso, 2003 :12), mengemukakan bahwa definisi kriminologi adalah :
Keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, mulai dari lingkungan mereka sampai pada perlakuan secara resmi oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh para anggta masyarakat
Wood (Abd Salam,2007:5),merumuskan definisi kriminologi  bahwa “Sebagai Ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang yang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu”.
Berdasarkan rumusan para ahli di atas, penulis dapat melihat penyisipan kata kriminologi sebagai ilmu – menyelidiki - mempelajari. Selain itu, yang menjadi perhatian dari perumusan kriminologi adalah mengenai pengertian kejahatan. Jadi kriminologi bertujuan mempelajari kejahatan secara lengkap, karena kriminologi mempelajari kejahatan, maka sudah selayaknya mempelajari hak-hak yang berhubungan dengan kejahatan tersebut (etiologi, reaksi sosial). Penjahat dan kejahatan tidak dapat dipisahkan,hanya dapat dibedakan.
            Menurut Wood (Abd Salam,2007:5), bahwa kriminologi secara ilmiah dapat dibagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu :
1.     Ilmu pengetahuan mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah yuridis yang menjadi obyek pembahasan Ilmu Hukum Pidana dan Acara Hukum Pidana.
2.     Ilmu pengetahuan mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah antropologi yang menjadi inti pembahasan kriminologi dalam arti sempit, yaitu sosiologi dan biologi.
3.     Ilmu pengetahuan mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah teknik yang menjadi pembahasan kriminalistik, seperti ilmu kedokteran forensik, ilmu alam forensik, dan ilmu kimia forensik.
            Selanjutnya untuk memberikan pengertian yang lebih jelas mengenai kriminologi, penulis akan menguraikan lebih lanjut beberapa pengertian mengenai kejahatan.
            Seperti dikatakan bahwa kriminologi membahas masalah kejahatan, maka timbul pertanyaan sejauh manakah suatu tindakan dapat disebut kejahatan? Secara formal kejahatan dapat dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang oleh negara diberi pidana (Misdaad is een ernstige anti sociale handeling, seaw tegen de staat bewust reageer). Dalam hal pemberian pidana ini dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan itu. Keseimbangan yang terganggu itu adalah ketertiban masyarakat dan masyarakat menjadi resah. Terkadang tindakan itu tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat, yang dimana masyarakat bersifat dinamis, maka tindakan pun harus dinamis sesuai dengan irama perubahan masyarakat. Ketidaksesuaian tersebut dipengaruhi oleh faktor waktu dan tempat. Masyarakat menilai dari segi hukum bahwa sesuatu tindakan merupakan kejahatan sedang dari segi sosiologi (pergaulan) bukan kejahatan. Inilah yang disebut kejahatan yuridis. Sebaliknya bisa terjadi suatu tindakan dilihat dari segi sosiologis merupakan kejahatan, sedang dari segi yuridis bukan kejahatan. Inilah yang disebut kejahatan sosiologis (kejahatan kriminologis).
            Usaha untuk merumuskan dan mendefinisikan kejahatan dalam kriminologi hampir setua bidang pengetahuan ilmiah itu sendiri. Hal itu menyangkut sejumlah pendapat-pendapat kontroversial dan beberapa benturan pendapat ilmiah yang pada dasarnya merupakan bagian proses perkembangan suatu ilmu. Kejahatan pada mulanya tidak secara resmi dirumuskan dan tidak menyangkut suatu tindakan resmi terhadapnya, melainkan hanya merupakan masalah pribadi. Seorang yang melakukan kesalahan memperoleh pembalasan baik bagi dirinya sendiri maupun terhadap keluarganya.
2.    Ruang Lingkup Kriminologi
Menurut Topo Santoso (2003:23) mengemukakan bahwa:
Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial sehingga sebagai pelaku kejahatan tidak terlepas dari interaksi sosial, artinya kejahatan menarik perhatian karena pengaruh perbuatan tersebut yang dirasakan dalam hubungan antar manusia. Kriminologi merupakan kumpulan ilmu pengetahuan dan pengertian gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
Lanjut menurut Topo Santoso (2003 : 12) mengemukakan bahwa objek studi Kriminologi meliputi :
1.      Perbuatan yang disebut kejahatan
2.      Pelaku kejahatan
3.     Reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan       maupun terhadap pelakunya
Ketiganya ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai kejahatan bila ia mendapat reaksi dari masyarakat. Untuk lebih jelasnya akan diterankan sebagai berikut :
1.    Perbuatan yang disebut kejahatan
a.  Kejahatan dari segi Yuridis
Kata kejahatan menurut pengertian orang banyak sehari-hari adalah tingkah laku atau perbuatan yang jahat yang tiap-tiap orang dapat merasakan bahwa itu jahat seperti pemerasan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya yang dilakukan manusia, sebagaimana yang dikemukakan Rusli Effendy (1978:1):
Kejahatan adalah delik hukum (Rechts delicten) yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam Undang-Undang sebagai peristiwa pidana, tetapi dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
Setiap orang yang melakukan kejahatan akan diberi sanksi pidana yang telah diatur dalan Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Selanjutnya di singkat KUHPidana) ,yang dinyatakan didalamnya sebagai kejahatan. Hal ini dipertegas oleh J.E. Sahetapy (1989:110), bahwa :
Kejahatan, sebagaimana terdapat dalam Perundang-Undangan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara.
Moeliono (Soedjono Dirdjosisworo, 1976:3) merumuskan kejahatan adalah “pelanggaran terhadap norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan, dan tidak boleh dibiarkan.”
Sedangkan menurut Edwin H. Sutherland (Topo Santoso,2003:14):
Bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah pelaku yang dilarang oleh negara karena merupakan  perbuatan yang merugikan bagi negara dan terhadap perbuatan itu negara beraksi dengan  hukum sebagai upaya pamungkas.
J.E Sahetapy (1989:11) memberikan batasan pengertian kejahatan sebagai berikut “Kejahatan sebagaimana terdapat dalam Perundang Undangan adalah setiap perbuatan termasuk kelalaian yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi diberi sanksi berupa pidana oleh Negara”.
Dalam pengertian yuridis membatasi kejahatan sebagai perbuatan yang telah ditetapkan oleh negara sebagai kejahatan dalam hukum pidananya dan diancam dengan suatu sanksi.
b.  Kejahatan dari segi Sosiologis
  Menurut Topo Santoso (2003:15) bahwa :
Secara sosiologi kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat, walaupun masyarakat memiliki berbagai macam perilaku yang berbeda-beda akan tetapi ada di dalamnya bagian-bagian tertentu yang memiliki pola yang sama.
Sedangkan menurut R. Soesilo (1985:13) bahwa :
Kejahatan dalam pengertian sosiologis meliputi segala tingkah laku manusia, walaupun  tidak atau bukan ditentukan dalam Undang-Undang, karena pada hakikatnya warga masyarakat dapat merasakan dan menafsirkan bahwa perbuatan tersebut menyerang dan merugikan masyarakat.
            Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan pada dasarnya adalah suatu perbuatan yang dilarang Undang- Undang, oleh karena perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan pelakunya dapat dikenakan pidana.
2.    Pelaku Kejahatan
Gejala yang dirasakan kejahatan pada dasarnya terjadi dalam proses dimana ada interaksi sosial antara bagian dalam masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perumusan tentang kejahatan dengan pihak-pihak mana yang memang melakukan kejahatan.
Dalam khasanah terminologi orang tidak akan melupakan seorang sarjana bernama Cesare Lambrosso(1835-1909). Ia merupakan orang pertama yang meletakkan metode ilmiah dan mencari penjelasan tentang sebab kejahatan serta melihatnya dari banyak faktor.
Penjahat merupakan para pelaku palanggar hukum pidana dan telah diputus  oleh pengadilan atas perbuatannya tersebut.
Sedangkan menurut Garofalo (W.A. Bonger, 1982:82) bahwa:

Para pelaku kejahatan biasanya dikarenakan bukan karena pembawaan tetapi karena kecenderungan,kelemahan,hawa nafsu dank arena kehormatan atau keyakinan.
3.    Reaksi Masyarakat yang Ditujukan Baik Terhadap Perbuatan Maupun Terhadap Pelakunya
Dalam pengertian yuridis membatasi kejahatan sebagai perbuatan yang telah ditetapkan oleh negara sebagai kejahatan dalam hukum  pidana dan diancam dengan suatu penetapan dalam hukum pidana, itu merupakan dari reaksi negatif masyarakat atas suatu kejahatan yang diwakili oleh para pembentuk undang-undang (selanjutnya disingkat UU).
Menurut Kartini Kartono (2002:167), bahwa :
Penjara itu diadakan untuk memberikan jaminan keamanan kepada rakyat banyak, agar terhindar dari gangguan kejahatan. Jadi pengadaan lembaga kepenjaraan itu merupakan respon dinamis dari rakyat untuk menjamin keselamatan diri.
Dengan begitu penjara itu merupakan tempat penyimpanan penjahat-penjahat”ulung”, agar rakyat tidak terganggu, ada tindakan preventif agar para penjahat tidak bisa merajalela.

11 komentar:

  1. gak rapi amat sih kalimat lo, udh S2 padahal.
    thanks broo btw.. tetep semangat

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  3. Nama saya Susi dari Indonesia, saya sudah lama mencari pinjaman asli dan yang saya dapatkan hanyalah penipuan yang membuat saya mempercayai mereka dan pada akhirnya, mereka mengambil uang saya tanpa memberi saya pinjaman, semua harapan saya adalah hilang, saya menjadi bingung dan frustrasi, maka saya merasa sangat sulit untuk memberi makan keluarga saya, saya tidak pernah ingin ada hubungannya dengan pinjaman online lagi, jadi saya pergi untuk meminjam uang dari seorang teman, saya mengatakan kepadanya semua yang terjadi dan dia bilang dia bisa membantu saya, bahwa dia tahu pemberi pinjaman yang jujur ​​bernama Ny. Alicia Radu bahwa dia bisa membantu saya, bahwa dia baru saja mendapat pinjaman dari Ny. Alicia Radu, dia mengarahkan saya tentang cara melamar, saya lakukan seperti yang dia katakan, saya diterapkan, saya tidak pernah percaya tetapi saya mencoba dan yang paling mengejutkan saya mendapat pinjaman 300 juta rupiah, saya tidak percaya saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan. Saya sangat senang dan saya berterima kasih kepada ALLAH, karena saya tidak percaya pemberi pinjaman jujur ​​seperti ini masih ada

    Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi email ibu Alicia Radu: (aliciaradu260@gmail.com) dan dengan rahmat ALLAH Dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman.

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (susi85746@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu

    BalasHapus
  4. Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

    Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

    BalasHapus
  5. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    BalasHapus
  6. Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura

    Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
    Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
    kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
    selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
    Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
    Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
    Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
    dan jg nama besar Beliau
    tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
    dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
    apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
    Saya bilang saya terlantar disingapur
    tidak ada ongkos pulang.
    dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
    setelah saya kirim biaya ritualnya.
    beliau menyuruh saya untuk menunggu
    sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
    dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
    apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
    dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
    gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
    angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
    dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
    sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
    Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
    Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
    Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat

    ~~~Hub;~~~

    Call: 0823 5329 5783

    WhatsApp: +6282353295783

    Yang Punya Room Trimakasih

    ----------

    BalasHapus
  7. Negara: Indonesia
    WhatsApp: +62 838-3669-4853
    Alamat: Surabaya
    email saya: nurbrayani750@gmail.com
    nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.

    Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
    Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
    jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu

    BalasHapus
  8. Negara: Indonesia
    WhatsApp: +62 838-3669-4853
    Alamat: Surabaya
    email saya: nurbrayani750@gmail.com
    nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.

    Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
    Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
    jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu

    BalasHapus
  9. Hindi ko lubos na pasasalamatan si Dr EKPEN TEMPLE sa pagtulong sa akin na ibalik ang Kaligayahan at kapayapaan ng pag-iisip sa aking pag-aasawa matapos ang maraming mga isyu na halos humantong sa diborsyo, salamat sa Diyos na ang ibig kong sabihin ay si Dr EKPEN TEMPLE sa tamang oras. Ngayon masasabi ko sa iyo na ang Dr EKPEN TEMPLE ay ang solusyon sa problemang iyon sa iyong kasal at relasyon. Makipag-ugnay sa kanya sa (ekpentemple@gmail.com)

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter