Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Anak



Empat prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yaitu mengatur hak-hak dasar anak untuk memperoleh identitas, kebebasan, pendidikan, layanan kesehatan, hiburan dan perlindungan:
1.    Non Diskriminasi
 Setiap manusia tanpa kecuali anak, mempunyai perbedaan satu dengan yang lainnya. Namun bukan berarti diperbolehkan melakukan pembedaan perlakuan berdasarkan suku, agama, golongan, pendapat, latar belakang orang tua maupun hal lainnya.
2.    Kepentingan terbaik bagi anak
Semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan badan yudikatif.
3.    Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak
Kelangsungan hidup serta perkembangan anak adalah sebuah konsep hidup anak yang sangat besar dan harus dipandang secara menyeluruh demi anak itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada permasalahan hidup sehari-hari yang menyangkut kehidupan anak seperti misalnya memilih jalur pendidikan anak, yang biasanya seringkali menjadi keputusan sepihak orang tua atau wali anak yang sah. Tanpa memandang kepentingan atau bakat yang dimiliki oleh anak itu sendiri.
4.    Menghargai pandangan anak
Prinsip keempat ini merupakan prinsip dasar sekaligus landasan terkokoh bagi interpretasi serta pelaksanaan keseluruhan isi konvensi. Artinya setiap pandangan anak perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupan dan perkembangan anak. Terhadap prinsip ini Komite Hak Anak PBB merekomendasikan agar Indonesia mengembangkan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran publik atas hak partisipatif anak, khususnya ditingkat lokal dan dimasyarakat tradisional serta mendorong penghormatan atas pandangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan dalam sistem perawatan, administratif dan peradilan.
Yang perlu ditekankan adalah bahwa hak-hak yang diberikan kepada anak haruslah dipenuhi oleh negara, tentu saja termasuk keluarga dan masyarakat luas. Secara garis besar, hak-hak anak menurut Harkristuti Harkriswono (1999) dapat digolongkan :
1. Hak atas kelangsungan hidup (rights to survival)
2. Hak untuk berkembang ( rights to development)
3. Hak atas perlindungan (rights to protection)
4. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik (rights to participation).

Hak atas kelangsungan hidup termasuk didalamnya adalah hak atas tingkat kehidupan yang layak, dan pelayanan kesehatan. Artinya anak-anak berhak mendapatkan gizi yang baik, tempat tinggal yang layak dan perawatan kesehatan yang baik bila ia jatuh sakit. Hak untuk berkembang termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan pendidikan, informasi, waktu luang, berkreasi seni dan budaya juga hak asasi untuk anak-anak cacat dimana mereka berhak mendapatkan perlakuan dan pendidikan khusus. Hak perlindungan termasuk didalamnya adalah perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, perlakuan kejam dan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana maupun dalam hal lainnya. Hak berpartisipasi termasuk didalamnya adalah hak kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul dan ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya, orang dewasa khususnya orang tua yang seharusnya tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada anak karena bisa jadi pemaksaan kehendak dapat mengakibatkan beban psikologis terhadap diri anak.

1 komentar:

  1. Yuk Coba Keberuntunganmu Setiap Hari... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik di Indonesia, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter