Empat prinsip yang terdapat dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yaitu mengatur hak-hak dasar anak untuk
memperoleh identitas, kebebasan, pendidikan, layanan kesehatan, hiburan dan
perlindungan:
1. Non Diskriminasi
Setiap manusia tanpa kecuali anak, mempunyai
perbedaan satu dengan yang lainnya. Namun bukan berarti diperbolehkan melakukan
pembedaan perlakuan berdasarkan suku, agama, golongan, pendapat, latar belakang
orang tua maupun hal lainnya.
2. Kepentingan terbaik bagi anak
Semua
tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan
legislatif dan badan yudikatif.
3.
Hak
hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak
Kelangsungan
hidup serta perkembangan anak adalah sebuah konsep hidup anak yang sangat besar
dan harus dipandang secara menyeluruh demi anak itu sendiri. Hal ini dapat
dilihat pada permasalahan hidup sehari-hari yang menyangkut kehidupan anak
seperti misalnya memilih jalur pendidikan anak, yang biasanya seringkali menjadi
keputusan sepihak orang tua atau wali anak yang sah. Tanpa memandang
kepentingan atau bakat yang dimiliki oleh anak itu sendiri.
4. Menghargai pandangan anak
Prinsip
keempat ini merupakan prinsip dasar sekaligus landasan terkokoh bagi
interpretasi serta pelaksanaan keseluruhan isi konvensi. Artinya setiap
pandangan anak perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan yang akan
mempengaruhi kehidupan dan perkembangan anak. Terhadap prinsip ini Komite Hak
Anak PBB merekomendasikan agar Indonesia mengembangkan kampanye nasional untuk
meningkatkan kesadaran publik atas hak partisipatif anak, khususnya ditingkat
lokal dan dimasyarakat tradisional serta mendorong penghormatan atas pandangan
anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan dalam sistem perawatan, administratif
dan peradilan.
Yang perlu ditekankan adalah
bahwa hak-hak yang diberikan kepada anak haruslah dipenuhi oleh negara, tentu
saja termasuk keluarga dan masyarakat luas. Secara garis besar, hak-hak anak
menurut Harkristuti Harkriswono (1999) dapat digolongkan :
1. Hak
atas kelangsungan hidup (rights to
survival)
2.
Hak untuk berkembang ( rights to
development)
3.
Hak atas perlindungan (rights to
protection)
4.
Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik (rights to participation).
Hak atas kelangsungan hidup
termasuk didalamnya adalah hak atas tingkat kehidupan yang layak, dan pelayanan
kesehatan. Artinya anak-anak berhak mendapatkan gizi yang baik, tempat tinggal
yang layak dan perawatan kesehatan yang baik bila ia jatuh sakit. Hak untuk
berkembang termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan pendidikan, informasi,
waktu luang, berkreasi seni dan budaya juga hak asasi untuk anak-anak cacat
dimana mereka berhak mendapatkan perlakuan dan pendidikan khusus. Hak
perlindungan termasuk didalamnya adalah perlindungan dari segala bentuk
eksploitasi, perlakuan kejam dan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana
maupun dalam hal lainnya. Hak berpartisipasi termasuk didalamnya adalah hak
kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul dan ikut serta dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya, orang dewasa khususnya orang tua
yang seharusnya tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada anak karena bisa jadi
pemaksaan kehendak dapat mengakibatkan beban psikologis terhadap diri anak.
Yuk Coba Keberuntunganmu Setiap Hari... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik di Indonesia, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
BalasHapus