Pengertian barang bukti dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak dijelaskan secara
eksplisit, tetapi dalam KUHAP diatur beberapa ketentuan tentang barang bukti
tersebut. Berikut ini pengertian dari barang bukti yaitu :
a.
Menurut Ansori Sabuan (1990:182), barang bukti adalah
:
Barang yang dipergunakan oleh terdakwa
untuk melakukan suatu tindak pidana atau barang sebagai hasil dari suatu tindak
pidana. Barang-barang ini disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai bukti
dalam sidang pengadilan. Barang ini kemudian diberi nomor sesuai dengan nomor
perkaranya, disegel dan hanya dapat dibuka oleh hakim pada waktu sidang
pengadilan.
b.
Menurut
Ratna Nurul Afiah (1989:14), barang bukti yaitu :
Barang
bukti kejahatan, meskipun barang bukti itu mempunyai peranan yang sangat
penting dalam proses pidana.
c.
Andi Hamzah ( Ratna Nurul Afiah, 1989:15)
mengatakan bahwa barang bukti adalah :
Barang
mengenai mana delik dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik
dilakukan yaitu alat yang dipakai untuk melakukan delik, misalnya pisau yang
dipakai menikam orang. Termasuk juga barang bukti ialah hasil dari delik,
misalnya uang negara yang dipakai (korupsi) untuk membeli rumah pribadi, maka
rumah pribadi itu merupakan barang bukti atau hasil delik.
d.
Pandangan
mengenai pengertian barang bukti juga dikemukakan oleh Gerson (1977:101), bahwa
:
Barang
yang merupakan objek, barang yang merupakan produk, barang yang dipergunakan
sebagai alat, barang yang terkait dengan peristiwa pidana.
e.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994:93), juga disebutkan pengertian barang bukti
:
Benda
yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara
pidana yang dituduhkan kepadanya.
f.
Sudarsono
dalam kamus Hukum (1992:47) berpendapat bahwa, barang bukti adalah :
Benda
atau barang yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa
terhadap perkara pidana yang diturunkan kepadanya.
g.
Simorangkir
(2002:14) memberikan definisi mengenai barang bukti yaitu :
Benda-benda
yang dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yang benar-benar dapat meyakinkan
hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan,
benda-benda ini adalah kepunyaan terdakwa, barang-barang yang diperoleh
terdakwa dengan kejahatan, barang-barang dengan mana terdakwa melakukan
kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar