Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Barang Bukti


Pengertian barang bukti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak dijelaskan secara eksplisit, tetapi dalam KUHAP diatur beberapa ketentuan tentang barang bukti tersebut. Berikut ini pengertian dari barang bukti yaitu :
a.    Menurut  Ansori Sabuan (1990:182), barang bukti adalah :

      Barang yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana atau barang sebagai hasil dari suatu tindak pidana. Barang-barang ini disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai bukti dalam sidang pengadilan. Barang ini kemudian diberi nomor sesuai dengan nomor perkaranya, disegel dan hanya dapat dibuka oleh hakim pada waktu sidang pengadilan.

b.    Menurut Ratna Nurul Afiah (1989:14), barang bukti yaitu :

Barang bukti kejahatan, meskipun barang bukti itu mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pidana.

c.     Andi Hamzah ( Ratna Nurul Afiah, 1989:15) mengatakan bahwa barang bukti adalah :
Barang mengenai mana delik dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan yaitu alat yang dipakai untuk melakukan delik, misalnya pisau yang dipakai menikam orang. Termasuk juga barang bukti ialah hasil dari delik, misalnya uang negara yang dipakai (korupsi) untuk membeli rumah pribadi, maka rumah pribadi itu merupakan barang bukti atau hasil delik.





d.    Pandangan mengenai pengertian barang bukti juga dikemukakan oleh Gerson (1977:101), bahwa :
Barang yang merupakan objek, barang yang merupakan produk, barang yang dipergunakan sebagai alat, barang yang terkait dengan peristiwa pidana.

e.    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994:93), juga disebutkan pengertian barang bukti :
Benda yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan kepadanya.

f.     Sudarsono dalam kamus Hukum (1992:47) berpendapat bahwa, barang bukti adalah :
Benda atau barang yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang diturunkan kepadanya.

g.    Simorangkir (2002:14) memberikan definisi mengenai barang bukti yaitu :
Benda-benda yang dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yang benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan, benda-benda ini adalah kepunyaan terdakwa, barang-barang yang diperoleh terdakwa dengan kejahatan, barang-barang dengan mana terdakwa melakukan kejahatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter