Viktimologi merupakan istilah
yang berasal dari bahasa Inggris victimology
yang berasal dari bahasa latin yaitu “victima”
yang berarti studi/ilmu pengetahuan (Arif Gosita,2004:228). Istilah viktimologi
pertama kali diperkenalkan oleh seorang pengacara di Yerusalem yang bernama B.
Mendelshons.
Viktimologi mencoba memberikan pemahaman mencerahkan
permasalahan kejahatan dengan mempelajari para korban kejahatan ,proses
viktimisasi dan akibat-akibatnya dalam rangka menciptakan kebijaksanaan dan
tindakan pencegahan dan menekan kejahatan secara lebih bertanggung jawab.
Korban adalah mereka yang
menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat dari tindakan orang lain yang mencari
pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan
kepentingan dan hak asasi yang menderita. Mereka di sini dapat berarti korban
individual (viktimisasi primair). Selain itu mereka di sini dapat berarti
korban yang bukan perorangan, misalnya, suatu badan, organisasi, lembaga. Pihak
korban adalah keterlibatan umum, keserasian sosial dan pelaksanaan perintah,
misalnya pada pelanggaran peraturan dan ketentuan-ketentuan Negara (viktimisasi
tersier).
Menurut “The Declaration Of Basic Principle of justice for victims or of Crime
and abuse of power”, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dimaksud dengan
korban (Victim) adalah orang-orang yang secara individual atau kolektif telah
mengalami penderitaan meliputi penderitaan fisik atau mental, penderitaan
emosi, kerugian ekonomis atau pengurangan substansi hak-hak asasi melalui
perbuatan hukum pidana yang berlaku di negara-negara anggota yang meliputi juga
peraturan hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan.
Istilah korban atau victim
disini juga meliputi keluarga langsung korban, orang-orang yang menderita
akibat melakukan intervensi untuk membantu korban yang dalam kesulitan atau
mencegah viktimisasi.
Viktimologi memberikan
pengertian yang lebih baik tentang korban kejahatan sebagai hasil perbuatan
manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial.
Tujuannya adalah untuk
memberikan penjelasan mengenai peran yang sesungguhnya para korban dan hubungan
mereka dengan para korban serta memberikan keyakinan dan kesadaran bahwa setiap
orang mempunyai hak mengetahui bahaya yang dihadapi berkaitan dengan
lingkungannya, pekerjaannya, profesinya dan lain-lainnya. Dalam rangka
memberikan pengertian yang lebih baik agar orang lebih waspada dalam
menciptakan rasa aman dan kehidupan yang aman juga meliputi pengetahuan
mengenai bagaimana menghadapi bahaya dan bagaimana menghindari bahaya.
Objek studi atau ruang lingkup
viktimologi, adalah sebagai berikut :
Berbagai
macam viktimisasi kriminal atau kriminalistik .
Teori-teori
etiologi viktimisasi kriminal .
1.
Para peserta terlibat dalam terjadinya
atau eksistensi suatu viktimisasi kriminal atau kriminalistik,seperti para
korban, pelaku, pengamat, pembuat undang-undang, polisi, jaksa, hakim,
pengacara dan sebagainya.
2.
Reaksi
terhadap suatu viktimisasi kriminal .
3.
Respons
terhadap suatu viktimisasi kriminal argumentasi kegiatan-kegiatan penyelesaian
suatu viktimisasi atau viktimologi , usaha-usaha prevensi, refresi, tindak
lanjut (ganti kerugian ) dan pembuatan peraturan hukum yang berkaitan .
4.
Faktor-faktor
viktimogen /kriminogen.
Ruang
lingkup atau objek studi viktimologi dan kriminologi dapat dikatakan sama, yang
berbeda adalah titik tolak pangkal pengamatannya dalam memahami suatu
viktimisasi kriminal, yaitu viktimologi dari sudut pihak korban sedangkan
kriminologi dari sudut pihak pelaku. Masing-masing merupakan komponen-komponen
suatu interaksi (mutlak) yang hasil interaksinya adalah suatu viktimisasi
kriminal atau kriminalitas (Arif Gosita,2004:39).
Viktimologi dengan berbagai macam
pandangannya memperluas teori-teori etiologi kriminal yang diperlukan untuk
memahami eksistensi kriminalitas sebagai suatu viktimisasi yang struktural
maupun non-struktural secara lebih baik. Selain pandangan-pandangan dalam
viktimologi mendorong orang memperhatikan dan melayani setiap pihak yang dapat
menjadi korban mental, fisik, dan sosial.
Manfaat Viktimologi menurut Arif
Gosita (Arif Gosita, 2004:40-41) adalah sebagai berikut :
- Viktimologi mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban, apa artinya viktimisasi dan proses viktimisasi bagi mereka yang terlibat dalam proses viktimisasi
- Viktimologi memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitan mental, fisik, sosial. Tujuannya, tidaklah untuk menyanjung-nyanjung pihak korban, tetapi hanya untuk memberikan beberapa penjelasan mengenai kedudukan dan peran korban serta hubungannya dengan pihak pelaku serta pihak lain .Kejelasan ini adalah sangat penting dalam rangka mengusahakan kegiatan pencegahan terhadap berbagai macam viktimisasi, demi menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan mereka yang terlihat langsung dalam eksistensi suatu viktimisasi .
- Viktimologi memberikan keyakinan, bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui, mengenai bahaya yang dihadapinya berkaitan dengan kehidupan pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan dan pembinaan untuk tidak menjadi korban struktural atau non-struktural. Tujuannya untuk memberikan pengertian yang baik dan agar menjadi lebih waspada.
- Viktimologi juga memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak langsung misalnya, efek politik pada penduduk “dunia ketiga “akibat penyuapan oleh suatu korporasi internasional, akibat-akibat sosial pada setiap orang, akibat polusi industri terjadinya viktimisasi ekonomi, politik dan sosial setiap kali seorang pejabat menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan .
- Viktimologi memberikan dasar pemikiran untuk masalah penyelesaian viktimisasi kriminal. Pendapat-pendapat viktimologi dipergunakan dalam keputusan-keputusan peradilan kriminal dan reaksi pegadilan terhadap pelaku kriminal. Mempelajari korban dari dan dalam proses peradilan kriminal, merupakan juga studi mengenai hak dan kewajiban asasi manusia.
trimaksih artikelnya, semoga bermanfaat.amin
BalasHapus